menu melayang

SEJARAH MUNCUL DAN PENAMAAN ILMU KALAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang
Ilmu Kalam termasuk salah satu cabang ilmu keislaman yang muncul semenjak masa yang terbilang awal. Dalam konteks pemikiran Islam, Ilmu kalam termasuk bagian dari proses pengalaman Islam yang mengalir dalam bangunan peradaban Islam pada umumnya. Oleh karena itu, Ilmu kalam tidak dapat dipisahkan dari proses sejarah peradaban Islam  itu sendiri. Ilmu kalam menjadi suatu rangkaian kesatuan sejarah, dan telah ada di masa lampau,
masa sekarang dan akan tetap ada di masa yang akan datang. Akan tetapi, setiap langkah menuju pemikiran Ilmu kalam selanjutnya, diperlukan penguraian dan analisis yang mendalam dalam hubungannya dengan entitas pandangan dunia keislaman.

B.    Batasan Masalah
Mengingat dari itu, maka pada makalah ini akan dibahas tentang Ilmu kalam dari aspek berikut :
1.     Sejarah muncul dan penamaan ilmu kalam.
2.     Esensi dan eksistensi ilmu kalam.
3.     Prospek pengembangan ilmu kalam

                     BAB II
                   PEMBAHASAN

A.   Sejarah Muncul dan Penamaan Ilmu Kalam
1.     Sejarah Kemunculan Ilmu Kalam
Secara Harfiyah, “Kalam” berarti pembicaraan atau perkataan.[1] Di dalam lapangan pemikiran Islam, istilah kalam memiliki dua pengertian: Pertama, Firman Allah SWT, dan Kedua ‘Ilm al-Kalam,[2] pengertian yang kedua ini lebih menunjukkan kepada teologi dogmatik dalam Islam, dan sekaligus merupakan inti pembahasan dalam makalah ini.
Kata-kata “Kalam” sebenarnya merupakan suatu istilah yang sudah tidak asing lagi, khususnya bagi kaum muslimin. Secara harfiyah, kata-kata Kalam dapat ditemukan baik dalam al-Qur’an maupun berbagai sumber lain. Misalnya seperti yang terdapat dalam al-Qur’an sebagai berikut :
a.      Surat an-Nisa ayat 164, “Dan Allah telah berbicara kepada Musa secara langsung.
b.     Surat al-Baqarah ayat 75, “Apakah kamu masih mengharapkan mereka akan percaya kepadamu, padahal segolongan dari mereka mendengar kalam Allah, lalu mereka mengubahnya setelah mereka memahaminya, sedang mereka mengetahui.”
c.      Surat at-Taubah ayat 6, “Dan jika seseorang di antara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia dapat mendengar kalam Allah. Kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.”[3]
Menurut Ibn Khaldum sebagaimana yang dikutip oleh Yahya Jaya mengatakan bahwa Ilmu Kalam adalah Ilmu yang mengandung Hujjah-hujjah (al-Hijaj) tentang aqidah keimanan dengan dalil ‘aqliyat dan bantahan-bantahan terhadap orang-orang yang menyelewengkan aqidah dari Mazhab Salaf Ahl al-Sunnat.[4]
Nurcholis Majid sebagaimana dikutib oleh Ali Asy-Syabi mengatakan bahwa antara istilah mantiq dan kalam secara histories ada hubungan. Keduanya memiliki kesamaan, lalu para Mutakalimin dan filsof mengganti istilah mantiq dengan kalam, karena keduanya memiliki makna yang sama.[5]
Dari pengertian tersebut diperoleh gambaran bahwa Ilmu kalam tiada lain adalah perdebatan teologis di antara umat Islam yang didasarkan atas argumentasi yang logis dan rasional terutama dalam Kalam Ilahi yang dihubungkan dengan persoalan manusia seperti baik dan buruk serta kebebasan berkehendak.
Menurut Yahya Jaya semenjak wafatnya Nabi Muhammad SAW tahun 632 M bermunculanlah persoalan yang pelik di tengah-tengah umat Islam yaitu tentang siapa yang akan menggantikan Nabi Muhammad SAW sebagai Kepala Negara yang sudah terbentuk di Madinah, dimana ayat al-Qura’n dan Hadits tidak ada yang bersifat tegas dan absolute menjelaskannya. Oleh sebab itu muncul pendapat-pendapat sebagai berikut:
a.      Pengganti Nabi itu haruslah dari suku Quraisy.
b.     Nabi Muhammad SAW sebagai kepala Negara hanya pantas digantikan oleh salah seorang keluarga sedarah yang terdekat dengan Nabi.
c.      Pengganti Nabi itu tidak musti dari suku Quraisy atau dari kelurga Nabi, akan tetapi bisa siapa saja dari umat Islam yang mampu.[6]
 
Sementara itu Harun Nasution mengatakan bahwa kemunculan Ilmun kalam dipicu oleh persoalan politik menyangkut peristiwa terbunuhnya Usman Bin Affan yang berujung pada penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali Bin Abi Thalib. Ketegangan antara Mu’awiyah dan Ali Bin Abi Thalib mengkristal menjadi perang Siffin yang berakhir dengan keputusan Tahkim (arbitrase). sikap Ali yang menerima tipu muslihat Amr Bin Ash (utusan Mu’awiyah dalam Tahkim) _ sungguhpun dalam keadaan terpaksa _ tidak disetujui oleh sebahagian tentaranya dengan alasan bahwa persoalan yang terjadi  saat itu tidak dapat diputuskan melalui Tahkim, akan tetapi segala bentuk keputusan hanya datang dari Allah SWT dengan kembali kepada hukum-hukumNya yang terdapat dalam al-Qura’n. Mereka juga memandang Ali bin Abi Thalib telah berbuat salah sehingga meninggalkan barisannya. Mereka ini kemudian lebih dikenal dengan nama Khawarij, sementara kelompok yang tetap mendukung Ali Bin Abi Thalib dikenal dengan nama Syiah.[7]
Disamping persoalan politik tersebut Yahya Jaya mengatakan bahwa Ilmu kalam juga muncul diakibatkan oleh persolan pandangan kaum Khawarij bahwa pembunuhan yang terjadi pada perperangan Siffin (antara kelompok Mu’awiyah dengan Ali bin Abi Tahalib) merupakan prilaku Dosa Besar.[8] Persoalan Dosa Besar ini yang kemudian menurut Yahya Jaya memunculkan tiga aliran, yaitu:
a.      Aliran Khawarij, menegaskan bahwa orang yang berdosa besar adalah kafir, dalam arti telah keluar dari Islam atau tegasnya murtad dan wajib dibunuh.
b.     Aliran Murji’ah mengatakan bahwa orang Mukmin dan Muslim itu adalah orang yang telah mengucapkan dua kalimat Syahadat dan dosa besar yang dilakukan oleh seorang Muslim tidak mempengaruhi keimanan dan keislamanya..
c.      Aliran Mu’tazilah memandang bahwa seseorang yang telah mengucapkan dua kalimat Syahadat maka ia dapat disebut orang mukmin sekaligus muslim. Manakala ia melakukan dosa besar maka ia tidak lagi dapat disebut orang mukmin, melainkan hanya sebatas orang muslim.[9]
Persoalan lainnya yang menyebabkan munculnya Ilmu kalam adalah perbedaan pandangan umat Islim tentang perbuatan manusia dan takdir (nasib) yang diwakili oleh golongan Qadariyah dan Jabariyah. Menurut Qadariyah, manusia mempunyai kemerdekaan  dalam kehendak dan perbuatannya, sementara Jabariyah berpendapat manusia tidak mempunyai kemerdekaan dalam kehendak dan perbuatannya. Dalam perkembangan selanjutnya paham Qadariah ini banyak dianut oleh golongan Mu’tazilah dan Maturidiyah Samarkand, sementara paham Jabariyah banyak dianut oleh aliran Asy’ariyah dan Maturidiyah Bukhara.[10]
Berdasarkan uraian tentang empat (4) persoalan-persoalan yang terjadi di tengah-tengah umat Islam sekaligus sebagai penyebab lahirnya Ilmu Kalam telah memunculkan enam (6) aliran Ilmu kalam, yaitu aliran Syi’ah, Kahawarij, Murji’ah, Mu’tazilah, Maturidiyah, Qadariyah dan aliran Jabariyah.
  
2.     Penamaan Ilmu Kalam
Ilmu kalam disebut dengan beberapa nama, antara lain :
a.      Ilmu Ushuluddin. Penyebutan Ilmu kalam dengan ilmu Ushuluddun ini dikarenakan ilmu ini membahas pokok-pokok Agama (ushuluddin). Selain itu ilmu Ushuluddin juga membahas mengenai prinsip-prinsip kepercayaan Agama dengan dalil-dalil yang Qath’i (Al Qur’an dan Hadits Mutawatir) dan dalil-dalil akal pikiran.[11]
b.     Ilmu Tauhid. Adapun ilmu Tauhid menegaskan bahwa Allah SWT adalah Esa dalam Dzat-Nya (tidak terbagi-bagi), Esa dalam sifat-sifat Nya yang azali (tiada bandingan bagiNya) dan Esa dalam perbuatan-perbuatanNya (tidak ada sekutu bagiNya). Di dalam ilmu Tauhid juga dikaji tentang Asma (nama-nama) dan Af’al (perbuatan-perbuatan) Allah SWT baik yang Wajib, Mustahil dan Jaiz serta RasulNya.[12]
c.      Fiqh Al-Akbar. Menurut Abu Hanifah hukum Islam yang dikenal dengan istilah Fiqh terbagi atas dua (2) bagian, pertama Fiqh al-Akbar yang membahas keyakinan atau pokok-pokok Agama dan kedua Fiqh al-Asghar yang membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah muamalah dan cabang ajaran Agama.[13]
d.     Teologi Islam. Kata Teologi merupakan istilah yang diambil dari bahasa Inggris yaitu “Theority”. William Reese mendefinisikannya dengan “discourse or reason concerning” God (diskusi atau pemikiran tentang Tuhan). William Reese lebih jauh mengatakan, “Theology to be a discipline resting truth and independent of both philosophy and science” (Teologi merupakan disiplin ilmu yang berbicara tentang kebenaran wahyu serta independent filsafat dan ilmu pengetahuan). Sementara itu, Gove menyatakan bahwa Teologi adalah penjelasan tentang keimanan, perbuatan, dan pengalaman Agama secara rasional.[14]

Dari berbagai penamaan Ilmu kalam tersebut, penulis memahami bahwa pada dasarnya Ilmu kalam adalah suatu ilmu yang membahas tentang persoalan pokok-pokok dasar Agama terutama tentang persoalan keyakinan terhadap Tuhan dan segala sesuatu tentangNya seperti dzat, sifat dan perbuataNya, kebeasan manusia dalam berkehendak serta sifat-sifat RasuNya.

B.    Esensi dan Eksistensi Ilmu Kalam.
1.     Esensi Ilmu Kalam
Semua aliran dalam Ilmu kalam berpegang  kepada wahyu sebagai sumber pokok. Dalam hal ini, perbedaan yang muncul hanyalah bersifat interpretasi mengenai teks ayat-ayat al-Qura’n dan Hadits. Perbedaan dalam interpretasi ini yang kemudian menimbulkan aliran-aliran yang tidak sama. Diantara para Teolog ada yang berpendapat bahwa akal mempunyai daya yang kuat untuk memberi interpretasi yang bebas tentang teks al-Qura’n dan Hadits Nabi sehingga dengan demikian timbulah aliran teologi  yang dipandang liberal dalam Islam, yaitu Mu’tazilah.
Di pihak lain, terdapat pula sekelompok teolog yang melihat bahwa akal tidak mampu untuk memberikan interpretasi terhadap teks al-Qur’an,  seandainyapun dianggap mampu resiko kesalahannya lebih besar dari pada kebenaran yang akan didapatkan. Kendatipun justru fakta ini yang didapatkan, namun semua teolog sepakat bahwa sumber kebenaran itu hanyalah wahyu Tuhan itu sendiri. Sehingga dalam pemikiran Ilmu kalam, teks yang dibaca tersebut sering terlepas dari tradisi, konteks atau sejarah yang melingkupi turunnya ayat yang dibacakan tersebut. Padahal tradisi jauh lebih kompleks dibanding penuturan sebuah teks. Sebuah contoh yang disampaikan oleh Komarudin Hidayat, ibarat gambar sebuah gunung pada sebuah peta, dalam kenyataan teritorinya yang namanya gunung keadaannya jauh lebih kompleks dari pada apa yang tergambar pada peta itu.[15]
Namun demikian, dalam perspektif teologis teks justru memainkan peran yang sangat besar bagi terjalinnya komunikasi antara Tuhan dan manusia dan antar manusia itu sendiri, antara zat (Tuhan) yang metafisik dengan manusia yang  konkret. Hanya saja masalah yang jarang kita temukan dalam pemikiran kalam adalah bahwa teks (al-Qur’an) yang diyakini sebagai Firman Tuhan Yang Maha Gaib dalam kenyataan telah memasuki wilayah historis, sehingga dalam pemahaman akan teks (al-Qur’an) yang justru banyak ditemukan adalah Analogi Konseptual antara The World Of Human Being dan The World Of God dan tidak menggunakan Analogi Historis-Kontekstual, misalnya antara dunia Muhammad yang Arabic dengan dunia umat Islam lain yang hidup di zaman serta wilayah yang berbeda sama sekali. Meskipun diyakini bahwa teks (al-Qur’an) seakan-akan merupakan “penjelmaan”  dan “kehadiran” Tuhan, namun bagaimanapun juga begitu memasuki wilayah sejarah, teks tadi terkena batasan-batasan kultural yang berlaku pada dunia manusia.[16] 
Meskipun demikian, paling tidak ada tiga faktor yang menyebakan bahwa kitab suci ini mempunyai eksistensi yang tetap dan diyakini secara penuh : Pertama, ia dipelihara melalui tradisi lisan secara turun temurun. Kedua, ia terdokumentasikan dalam bentuk tulisan yang terjaga rapi sehingga terhindar dari manipulasi historis, Ketiga, diperkuat lagi oleh tradisi  dan ritual keagamaan yang selalu memasukkan ayat-ayat (al-Qur’an) sebagai bacaan dan doa-doanya.[17]
Bila dihubungkan dengan aliran-aliran yang ada dalam Ilmu kalam, baik tradisional maupun liberal, kedua model atau cara berfikir kelompok tersebut tetap terkait dengan teks tadi. Teologi liberal menghasilkan paham dan pandangan liberal tentang ajaran-ajaran Islam dimana penganut teologi ini hanya terikat pada dogma-dogma yang dengan jelas lagi tegas  disebut dalam ayat-ayat al-Qura’n maupun Hadits yang tidak bisa diinterpretasi lagi selain arti harfiyahnya. Sebaliknya penganut teologi tradisional kurang mempunyai ruang gerak karena mereka terikat tidak hanya pada dogma-dogma tetapi juga pada ayat-ayat yang mengandung arti Zhanni, yaitu ayat-ayat yang bisa mengandung arti lain dari arti Letterlet yang terkandung di dalamnya, dan ayat-ayat ini terkadang mereka artikan secara harfiyah.[18]
Berangkat dari uraian tersebut penulis memahami bahwa Ilmu kalam secara esensialnya membicarakan di satu sisi tentang pokok-pokok keyakinan seorang individu terhadap Tuhannya dan hubungan antara manusia dengan sesamanya secara tekstual ayat. Sementara di sisi lain Ilmu kalam juga hendak membicarakan tentang bagaimana seorang individu dapat mempertanggungjawabkan apa yang dipercayainya tersebut secara masuk akal tanpa terlepas dari histori-kontekstual teks.

2.     Eksistensi Ilmu Kalam
Berdasarkan objek pembahasan Ilmu kalam, yakni eksistensi Tuhan dan sifat-sifat Nya dalam hubungannya dengan alam semesta serta manusia,  metode yang digunakan adalah deduktif dengan menjadikan eksistensi Tuhan sebagai suatu hal yang diyakini kebenarannya. Penalaran metode deduktif mensyaratkan penggunaan teori koherensi sebagai ukuran kebenaran dalam proses pengambilan suatu pengetahuan. Menurut teori koherensi ini, kebenaran satu proposisi hanya dapat diterima jika sesuai dengan proposisi sebelumnya yang sudah diterima kebenarannya.[19]
Berangkat dari pernyataan dan pengakuan yang sudah mutlak benar yang kemudian diikuti dengan prinsip-prinsip yang membuktikannya, para ahli kalam berbeda dalam perspektif ini karena adanya perbedaan dalam menampilkan konsep Tuhan yang dijadikan premis utama, yaitu :
a.      Kaum Mu’tazilah tertarik pada masalah kebebasan untuk berkehendak dan berbuat, maka titik pangkal pemikiran mereka bukan pada masalah itu sendiri tetapi mereka mengkaji masalah tersebut selama ada kaitannya dengan eksistensi Tuhan, yaitu apakah kebebasan berkehendak dan berbuat sesuai atau tidak dengan konsep mengenai Tuhan Yang Maha Adil. Kaum Mu’tazilah, seperti yang diterangkan oleh ‘Abdul Jabbar, keadilan erat hubunganya dengan hak, dan konsep Tuhan adil mengandung arti bahwa segala perbuatannya adalah baik, Tuhan tidak dapat berbuat buruk dan  tidak dapat mengabaikan kewajiban-kewajibanNya terhadap manusia,[20] dengan demikian dapat difahami bahwa kaum Mu’tazilah yang menjunjung tinggi konsep keadilan Tuhan.
b.     Kaum As’ariyah justru menjunjung tinggi konsep kekuasaan mutlak Tuhan. Doktrin kaum Asy’ariyah (mengenai hubungan perbuatan manusia dalam kaitannya dengan kekuasaan mutlak Tuhan) digambarkan dengan istilah “al-Kasb”. Al-Kasb adalah sesuatu yang timbul dari yang berbuat  (al-muktasib) dengan perantaraan daya yang diciptakan.[21] Dengan kata lain bahwa yang mewujudkan al-Kasb (perbuatan manusia) sebenarnya adalah Tuhan itu sendiri, karena bagi al-Asy’ari Tuhan mempunyai kekuasaan mutlak yang menghendaki segala apa yang mungkin dikehendaki. Jika Tuhan menghendaki sesuatu, ia pasti ada dan jika Tuhan tidak menghendakinya niscaya ia tiada.[22] Jadi dari konsep kekuasaan mutlak Tuhanlah al Asy’ari sampai kepada kesimpulan bahwa perbuatan-perbuatan manusia adalah diciptakan Tuhan.[23]

Berdasarkan analisa terhadap doktrin yang dikemukakan oleh dua aliran teologi tersebut nampaklah bahwa adanya penggunaan metode deduktif dalam kajian Ilmu kalam, yaitu penurunan doktrin dari yang bersifat umum ke doktrin yang bersifat khusus dengan konsekwensi bahwa teori koherensi harus menjadi kriteria dalam mencapai kebenaran. Penggunaan teori koherensi sebagai kriterium kebenaran sudah barang tentu menjadikan pemikiran kalam bercorak metafisik-spekulatif dan kurang mampu berdialog dengan realitas empiris kehidupan masyarakat yang terus berubah.
Analisa itu juga menunjukan bahwa keberadaan Ilmu kalam selama ini cenderung berbicara tentang hal-hal yang bersifat Abstrak dimana semua pembahasan berawal dan berkaitan dengan Tuhan. Pembahasan tersebut ternyata masih dirasakan belum bersentuhan dengan persoalan bagaimana interaksi manusia dengan kultur budaya dalam kehidupannya.

C.    Prospek pengembangan ilmu kalam
Corak bangunan epistemologi Ilmu kalam (yakni kriteria kebenaran didasarkan kepada kesesuaian logik antara doktrin-doktrin yang dibangun) harus memerlukan adanya kritik historis. Produk pemikiran kalam sebagai respon terhadap fenomena masyarakat yang muncul pada penggalan sejarah tertentu barangkali memang relevan dengan persoalan-persoalan pada masanya, tapi akan menjadi mandul dan kehilangan makna ketika dihadapkan pada fenomena empirik kontemporer. Pada sisi inilah barangkali diperlukan adanya pembaharuan epistemologi Ilmu kalam.
Pola logika pemikiran Ilmu kalam yang bersifat deduktif merupakan pola yang mirip dengan cara berpikir Plato. Plato pernah berpendapat bahwa segala sesuatu yang dapat diketahui oleh manusia adalah berasal dari Idea, yaitu ide-ide yang telah tertanam dan melekat pada diri manusia secara kodrati sejak awal mulanya.[24]
Ide kebajikan dan keadilan misalnya, menurut Plato tidaklah diketahui melalui pengalaman historis-empiris-induvtif semata, akan tapi diperoleh dari ide bawaan yang dibawa oleh manusia sejak sebelum lahir. Manusia tinggal mengingat kembali tentang ide-ide bawaan yang telah melekat begitu rupa dalam keberadaannya.  Seperti yang ditulis Amin Abdullah bahwa Plato tidak pernah menyetujui pendapat bahwa ilmu pengetahuan dapat diperoleh manusia melalui pengetahuan dan pemeriksaan secara cermat dan seksama terhadap realitas alam dan realitas sosial sekitar kalau hanya mengandalkan pengamatan dan pengalaman indrawi.[25]
 Pemikiran Islam pada umumnya dan pemikiran kalam pada khususnya juga bersifat deduktif seperti itu. Hanya saja fungsi ide-ide bawaan dalam pola pikir Plato terebut diganti untuk tidak mengatakan diislamkan oleh ayat-ayat al-Qur’an dan teks-teks Hadits. Bahkan sering kali melebar sampai ke-Ijma’ dan Qiyas yang memerlukan adanya Dalil dan Istidlal sebagai landasan pola pikir dan pola bertindak dalam kehidupan keseharian umat Islam. Pola pikir ini dengan mudah menggiring seseorang dan kelomok ke arah model berfikir yang justifikatif terhadap tek-teks yang sudah tersedia.[26]
Jadi, jika teologi atau Ilmu kalam betul-betul ingin menjadi ilmu maka ia tidak cukup semata-mata merupakan studi atas kitab suci tapi harus mencari dan menemukan sejumlah masukan berdasarkan data empiris kontemporer.[27] Hal senada juga dikemukakan oleh Walter H. Capps, bahwa studi agama masa depan harus meminjam dan mengadaptasi  sejumlah pemahaman dan penemuan dari berbagai disiplin keilmuan yang lain.[28]
Sebagaimana yang telah disampaikan bahwa pola pikir dan logika yang digunakan dalam Ilmu kalam adalah pola pikir deduktif, pola pikir yang sangat tergantung pada sumber utama (teks).  Sementara itu perkembangan ilmu pengetahuan era abad 20 memunculkan kategori baru dalam pola pikir keilmuan, yaitu pola pikir abductif. Pola pikir ini lebih menekankan the Logic Of Discovery dan bukan The Logic Of Justification, dimana pengujian secara kritis terhadap apa yang dapat disebut sebagai bangunan keilmuan (termasuk di dalamnya rumusan manusia tentang keilmuan agama atau rumusan-rumusan aqidah) dapat dikaji kembali validitas dan kebenarannya melalui pengalaman-pengalaman yang terus-menerus berkembang dalam kehidupan praksis sosial yang aktual.[29]
Lebih dari itu persoalan-persoalan yang dihadapi pada masa sekarang ini lebih diwarnai oleh isu-isu masalah kemanusiaan secara universal. Isu seperti demokrasi, pluralitas Agama dan budaya, hak asasi manusia, lingkungan hidup, kemiskinan struktural menjadi tantangan sekaligus menjadi agenda persoalan yang dihadapi oleh generasi masa kini. Isu-isu tersebut jelas berbeda dengan isu-isu abad pertengahan dan zaman klasik pemikiran Islam yang biasa diangkat dalam kajian Ilmu kalam dan Falsafah Islam klasik.[30]
Ketika dihadapkan kepada isu-isu masa lalu tersebut pengembangan dan pembaharuan pemikiran Ilmu kalam memang merupakan suatu keniscayan. Tahapan awal dalam upaya mengembalikan “keseimbangan” antara bobot pemikiran Ilmu kalam yang bermuatan Moralitas Normatif sementara tuntutan perkembangan ilmu pengetahan kontemporer yang bersifat empiris mutlak diperlukan kritik epistemologis mendasar yang konstruktif.[31] Selanjutnya upaya rekonstruksi itu harus menuju pada sebuah format teologi yang bisa berdialog dengan realitas dan perkembangan pemikiran yang  berjalan saat ini.
Untuk itu objek kajian Ilmu kalam yang bersifat transendent-spekulatif (seperti pembahasan tentang sifat-sifat Tuhan) yang relevansinya kurang jelas dengan kehidupan masa kini  harus diganti dengan kajian yang lebih aktual, seperti hubungan Tuhan dengan manusia dan sejarah, korelasi antara keyakinan Agama dengan pemeliharaan keadilan dan masih banyak lagi aspek lain.
Hassan Hanafi secara radikal melontarkan pandangan tentang perlunya upaya penggeseran wilayah pemikiran yang dahulu hanya memusatkan perhatian kepada persoalan-persoalan ketuhanan (teologi) ke arah paradigma pemikiran yang lebih menelaah dan mengkaji secara serius persoalan kemanusiaan (antropologi).[32]
Terlebih pula bahwa sumber kebenaran Ilmu kalam kontemporer yang tidak hanya terpusat pada wahyu dan dataran konsep yang dipikirkan tapi secara metodologis harus menerima masukan dari produk barbagai disiplin keilmuan kontemporer.[33] Kendatipun semangat fundamentalisme begitu mencolok dalam fenomena seperti ini akan tetapi hal itu bukanlah satu-satunya gejala yang ada di dalamnya, bahkan terdapat perkembangan yang sering bertolak belakang. Perubahan yang cenderung “anarkis” dan kemajemukan wacana mendorong sebagian cendikiawan untuk memunculkan paradigma pemikiran yang lebih inklusif, toleran, dan perlunya pengertian terhadap kelompok lain.[34]
Menurut Linbeck setidaknya masalah kebenaran muncul dalam bentuk konsistensi atau pertalian masing-masing bagian dari sebuah sistem, yaitu antara sistem dalil-dalil yang ditawarkan, pernyataan-pernyataan doktrinal teologis dan praktek-praktek keagamaan  masyarakat.[35] Dalam melihat Agama sebagai sebuah keyakinan, Lindbeck secara epistemilogis mengatakan bahwa “dalam sebuah teori, seseorang harus mengevaluasi klaim-klaim kebenaran berdasarkan ketetapan di antara berbagai keyakinan beserta pengalaman-pengalaman yang ada”, sehingga untuk evaluasi ini seseorang harus menggunakan berbagai kriteria, termasuk kemampuannya untuk memahami data baru dan menyiapkan penafsiran yang mudah dipahami dari berbagai situasi.[36]
Dengan kata lain bahwa wilayah inti (hard core) dari wahyu serta dimensi normativitas ajaran Agama akan tetap seperti itu apa adanya, dan hanya wilayah interpretasi ajaran Agama yang bersifat historis-relatif yang akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan akal budi dan perkembangan ilmu pengetahuan manusia, yang akan terkena proses dekonstruksi. Jika memang begitu adanya, maka dengan terjadinya proses dekonstruksi justru menunjukkan adanya dinamika keberagamaan manusia dalam arti yang sesungguhnya.
Apa yang ingin disampaikan di sini adalah bahwa kebenaran Agama biarlah berjalan apa adanya dimana substansi kebenaran ajaran Agama tetap berlangsung apa adanya dan tak perlu diragukan apalagi ditolak, hanya saja lebih dari semua itu diperlukan adanya pembenahan ulang terhadap berbagai konsep dan teori dimana dan dalam kondisi apa Ilmu kalam itu dibangun.

 
BAB III
PENUTUP

 A.   Kesimpulan
Dari uraian singkat makalah ini, kiranya dapat diambil beberapa kesimpulan dalam rangka menggambarkan rangkaian kerangka pembahasan sebagai berikut :
1.     Ilmu kalam adalah perdebatan teologis di antara umat Islam yang didasarkan atas argumentasi yang logis dan rasional terutama dalam Kalam Ilahi yang dihubungkan dengan persoalan manusia seperti baik dan buruk serta kebebasan berkehendak.
2.     Ilmu kalam muncul disebabkan oleh:
a.      Persoalan pergantian kepemimpinan dalam Negara Islam
b.     Persoalan politik menyangkut peristiwa terbunuhnya Usman Bin Affan dan penolakan Muawiyah atas kekhalifahan Ali bin Abi Thalib. Persoalan tersebut berujung pada pada ketegangan antara Mu’awiyah dan Ali Bin Abi Thalib dengan terjadinya perperangan Siffin yang berakhir dengan keputusan Tahkim (arbitrase).
c.      Persoalan kelompok Khawarij yang menghukum kafir orang-orang yang terlibat dalam penyelesaian perang Siffin dengan jalan Tahkim serta menghukum dengan dosa besar pembunuhan yang terjadi pada perperangan tersebut.
d.     Persoalan tentang perbuatan manusia dan takdir.
3.     Ilmu kalam memiliki nama antara lain adalah Ilmu Ushuluddin (ilmu tentang dasar-dasar Agama), Ilmu Tauhid (ilmu tentang mengesakan Tuhan), Fiqh Akbar dan Teologi Islam.
4.     Ilmu kalam secara esensialnya membicarakan tentang pokok-pokok keyakinan individu terhadap Tuhan dan hal-hal yang berhubungan denganNya, hubungan antara manusia dengan manusia dan sesama manusia serta bagaimana seorang dapat mempertanggungjawabkan apa yang dipercayainya tersebut secara Logis dan rasional.
5.     Selama ini eksistensi Ilmu kalam lebih mengarah kepada hal-hal yang bersifat Abstrak dimana semua pembahasan berawal dan berkaitan dengan Tuhan serta belum bersentuhan dengan persoalan bagaimana interaksi manusia dengan kultur budaya dalam kehidupannya.
6.     Format Ilmu kalam selama ini masih terkesan berada dalam domain spritualitas  keagamaan umat Islam, sehingga kedepannya diperlukan kritik historis-kontekstual pada aspek struktur epistemologi yang terkandung di dalamnya, sumber, metodologi dan keabsahan kebenaran yang telah didapatkan darinya sehingga dapat diketahui penyebab berbagai penyimpangan yang terjadi dalam realitas kehidupan Muslim dan menjadikan Agama Islam sebagai salah satu alat memecahkan problem sosial yang sedang dihadapi dan untuk dapat melihat lebih dekat makna hakiki dari ajaran agama Islam itu sendiri.

B.    Saran
Disadari bahwa cakupan pembahasan Ilmu kalam dalam makalah ini spenuhnya belumlah memuat dan menguraikan hal-hal yang menjadi sub topik pembahasan yang telah ditetapkan dalam silabus mata kuliah Studi Pemikiran Islam. Akan tetapi kiranya pembahasan ini dapat menjadi batu loncatan dan bahan pembuka wacana, saran dan argumentasi yang logis-konstruktif dari para pembaca, sehingga apa yang menjadi sasaran dari penulisan makalah ini untuk dapat menjadi karya ilmiah yang memiliki kualitas keilmuan yang baik dapat dicapai dengan baik. Amin


[1] Mircea Eliade, The Encyclopedia of Religion, Vol VII, (New York: Mac Millan Publishing Company, 1987), h. 231
[2] Ibid
[3] Sahilun A. Nashir, Ilmu Kalam, (Surabaya Bina Ilmu, 1980), h. 9
[4] Yahya Jaya, Teologi Islam, (Padang: Angkasa Raya padang, 2000), h. 54-55
[5] Nurcholis Madjid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), h. 22
[6] Yahya Jaya, Op. Cit, h. 58
[7] Harun Nasution, Teologi Islam, (Jakarta: Universitas Indonesia), 1986, h. 12
[8] Yahya Jaya, Op. Cit, h. 59
[9] Ibid.
[10] Ibid, h. 61
[11] Musthafa Abd Ar-Raziq, Tamhid Li Tarikh,  (Al-Islamiyah, tt), h. 265
[12] Muhammad Abduh, Risalah Tauhid, Terj. Firdaus An, (Bulan Bintang, Jakarta, 1965),  h. 25
[13] Raziq, Op. Cit, h. 268
[14] William L. Resse, Dictionary of Philosophy Religion, (USA: Humanities Press Ltd, 1980), h. 28
[15] Komaruddin Hidayat, Memahami Bahasa Agama, Sebuah Kajian Hermeneutik, (Jakarta: Paramadina, 1996), h. 23
[16] Ibid, h. 9
[17] Ibid, h. 241
[18] Harun Nasution, Teologi Islam, Sejarah  Analisa Perbandingan, (Jakarta: UI Press, 1972), h. 151
[19] Vincent Brummer, Theology and Philosophical Inquiry: An Introduction, (London: The MacMillan Press Ltd., 1981), h. 172
[20] Abd al-Jabbar Ahmad, Syarh al-Ushul al-Khamsah, Abd. al-Karim ‘Usman (ed), (Kairo: Maktabah Wahbah, 1965), h. 132-133
[21] Abu Hasan al-Asy’ari, Kitab al-Luma’ fi al-Rad ‘ala Zaig wa al-Bida’, (Kairo: tp, 1965), h. 76
[22] Al-Asy’ari. al-Ibanah ‘an Ushul al-Diniyah, Fauqiyah, (editor) Husein Mahmud, (Mesiar: tp., 1977), h. 51
[23] Op. Cit, h. 57 dan 70
[24] HM. Amin Abdullah, Kajian Ilmu Kalam di IAIN, al-Jami’ah Journal of Islamic Studies, No. 65/VI,  (Yogyakarta: IAIN Suka, 2000), h. 85
[25] Ibid.
[26] Ibid, h. 86
[27] Nancey Murphy, Theology in The Age of Scientific Reasoning, (Ithaca and London: Cornell University Press, 1990), h. 87
[28] Walter H. Capps, Religious Study: The Making of a Discipline, (Minneapolis: Augsburg Portress, 1995), h. 331
[29] M. Amin Abdullah, Kajian Ilmu Kalam Di IAIN Menyongsong Perguliran Paradigma Keilmuan Keislaman Pada Era Milenium Ketiga, dalam  Al-Jami’ah, Journal of Islamis Studies, No 65, (Yogyakarta: IAIN Sunan Kalijaga, 2000), h. 86
[30] Amin Abdullah, Falsafah Kalam, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 1995), h. 89
[31] Ibid, h. 29
[32] Hassan Hanafi, Dirasat Islamiyyah, (Kairo: Maktabah al-Anjilo al-Misriyyah, tt.), h. 205
[33] Walter H. Capps, Religious Study: The Making of a Discipline, (Minneapolis: Augsburg Portress, 1995), h. 331
[34] Azyumardi Azra, Kontek Berteologi di Indonesia, Pengalaman Islam (Jakarta: Paramadina, 1999), h. 16
[35] Linbeck, The nature of Doctrine, (Philadelphia: Westminster Press, 1984), h. 64-66
[36] Ibid, h. 66

Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu