menu melayang

HADITS DHA'IF


A.   Pendahuluan
Hadits dhai’f  menempati posisi yang ke tiga dalam pembagian hadits (hadits shahih, hadits hasan dan hadits dha’if). Hadits dha’if salah satu bahagian dalam pembahasan ulumul hadits yang sangat penting dikaji dan dipahami supaya tidak salah dalam memberikan argumentasi, karena hadits dhai’f tidak bisa dijadikan sebagai hujjah (dalil penetapan hukum) bahkan dalam motivasi ibadah pun apakah hadits dha’if  boleh dijadikan motivasi ibadah atau tidak  masih terjadi perbedaan pendapat dikalangan ulama.

Dalam makalah ini penulis mencoba menjelaskan sedikit tentang hadits dha’if. Dimulai dari pengertian, pendapat ulama terhadap hadits dha’if, cacat karena terputusnya sanad dan illat pada sanat, cacat karena periwayat tidak adil, tidak dhabith dan syadz serta kehujjahannya.
Pembahasan ini dikupas dalam bentuk makalah, kemudian disajikan dalam bentuk diskusi. Besar harapan penulis makalah ini bermanfaat, dapat menambah pemahaman, keilmuan khususnya di bidang ulumul hadits. Penulis sadar bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, maka penulis sangat mengharapkan kritik, saran, masukan dari semua pihak untuk kesempurnaan makalah ini.
B.    Pengertian Hadits Dha’if
1.     Man’ul Qaththan dalam bukunya Mabahits Fi Ulum al-Hadits mendefenisikan hadits dha’if sebagai berikut:
 Dhaif menurut bahasa ialah :
الضعيف لغة : ضدالقوى
hadits dha’if menurut bahasa adalah lawan dari yang kuat[1]
Sedangkan hadits dha’if menurut isthilah adalah:
هومالم يجمع صفةالحسن بفقدشرط من شروطه
Hadits dha’if adalah hadits yang di dalamnya tidak terdapat sifat-sifat hadits hasan, karena gugurnya syarat-syarat hadits hasan tersebut daripadanya.[2]
2.      ‘Ajaj al-Khatib dalam kitabnya Ushul al-Hadits mendefenisikan sebagai berikut:
هوكل حد يث لم تجمع فيه صفات القبول، وقال اكثرالعلماءهو مالم يجمع صفة الصحيح والحسن.
Hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk bisa diterima. Kebanyakan ulama menyatakan bahwa hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shahih atau pun syarat hasan.
3.     Menurut Nur al-Din ‘Itir:
ما فقد شرطا من شروط الحديث المقبول                                              
Hadits dha’if adalah hadits yang kehilangan salah satu syaratnya sebagai hadits maqbul (yang dapat diterima)[3]

Dari bebrapa defenisi di atas dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan hadits dha’if  ialah hadits yang lemah dari segi maknanya, hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits maqbul (bisa diterima) atau hadits yang tidak memenuhi syarat shahih atau syarat hasan.
C.   Sebab-Sebab Hadits Dinilai Dhaif menurut ‘Ajaj al-Khatib dan Menurut Nur al-Din ‘Itir.
Dha’if adalah salah satu alasan tidak bisa diterimanya suatu periwayatan hsdits, karena di antara penyebab hadits da’if itu tidak bersambungnya sanad serta terdapatnya cacat pada perawi dan matan. Ada pun sebab-sebab hadits dikatan dha’if terjadi perbedaan pandangan di antara ‘Ajaj al-Khatib dengan Nur al-Din ‘Itir.
1.     Sebab-sebab hadits dinilai dha’if menurut ‘Ajaj al-Khatib.
Pengertian hadits dha’if  menurut Muhammad ‘Ajaj al-Khatib adalah:
هو كل حد يث لم تجمع فيه صفات القبول، وقال ٱكثرالعلماء هو مالم يجمع صفة الصحيح والحسن.
Hadits dha’if adalah hadits yang tidak memnuhi syarat-syarat untuk bisa diterima. Kebanyakan ulama menyatakan bahwa hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shahih atau pun syarat hasan.
Dari pengertian di atas bisa dipahami bahwa suatu hadits dikatakan dha’if ada dua penyebab:
a.   Tidak memenuhi syarat shahih (bersambung sanadnya, perawinya adil, dhabith, yang diriwayatkan tidak syadz, yang diriwayatkan terhindar dari ‘illat.
b.   Tidak memenuhi syarat hasan (syarat hasan memenuhi syarat-syarat shahih seluruhnya. Hanya saja semua atau sebagian kedhabitan perawi hadits hasan lebih sedikit dibandingan kedhabitan perawi hadits shaheh.
2.                 Sebab-sebab hadits dinilai dha’if menurut Nur al-Din ‘Itir
Nur al-Din ‘Itir dalam bukunya Manhaj al-Naqd Fi Ulumil al-Hadits menjelaskan bahwa sebab hadits dikatakan dha’if karena hadits itu kehilangan salah satu syaratnya sebagai hadits maqbul.
Nur al-Din ‘Itir mendefenisikan hadits dha’if itu sebagai berikut:
ما فقد شرطا من شروط الحديث المقبول
Hadits dha’if adalah hadits yang kehilangan salah satu syarat sebagai hadits maqbul (yang dapat diterima)[4]
Ada pun syarat-syarat hadits maqbul ada lima:
a.    Rawinya adil
b.   Rawinya dhabith meskipun tida sempurna
c.    Sanadnya bersambung
d.   Di dalamnya tidak terdapat kerancuan
e.    Di dalamnya tidak terdapat illat yang merusak.[5]
Melihat persyaratan di atas al-Biqa’i dan al-Suyuthi menyetujui sebagian besar syarat. Akan tetapi dengan kriteria yang kedua mereka tidak menambahkan kata-kata “meskipun tidak sempurna”. Karena apabila kedhabitan perawinya tidak sempurna, maka hadits tersebut termasuk kriteria hadits hasan bukan hadits dha’if. Oleh karena itu ungkapan untuk criteria yang kedua ini adalah dengan menambahkan kata meskipun tidak sempurna.[6]
Pendapat ‘Ajaj al-Khatib, Nur al-Din ‘Itir, al-Biqa’i dan al-Suyuthi di atas  pada prinsipnya adalah sama. Kalau dilihat secara sederhana yang dikatakan hadits hasan adalah hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun tidak terlalu kuat igatannya meskipun sanadnya bersambung. Sedangkan hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat bisa diterima. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat shahih atau pun hasan. Apabila dianalisa persyaratan kedua pendapat di atas, baik hadits shahih, hasan atau pun hadis maqbul, persyaratnnya hampir sama, perbedaan terletak pada cara penyampaian sedangakan pada maksud yang dituju adalah sama. Jadi perbedaannya bukanlah perbedaan yang mendasar namun hanya pada isthilah dan lafzinya saja.
D.   Cacat Karena Terputusnya Sanad dan ‘Illat Pada Sanad
Maksud terputusnya sanad adalah terputusnya silsilah periwayat. Baik seorang atau lebih, sengaja atau tidak, terjadinya di awal, pertengahan atau akhir sanad, baik putusnya secara nyata atau sembunyi.[7]
Dari pengertian di atas maka cacat hadits karena terputusnya sanad ada dua macam:
1.     Terputusnya secara nyata. Ini dapat diketahui dengan melihat masa antara periwayat dengan gurunya (yang menyampaikan hadits kepadanya) apakah mereka pernah bertemu dan hidup pada satu masa, atau mereka hidup pada satu masa akan tetapi mereka tidak pernah bertemu. Ini terbagi kepada empat macam.
a. Mu’allq
Mu’allaq menurut bahasa berarti terikat dan tergantung. Sanad yang seperti ini disebut mu’allaq, karena hanya terikat dan tersambung pada bagian atas saja sementara bahagian bawahnya terputus, sehinga jadi seperti sesuatu yang tergantung pada atap dan semacamnya.[8]
هو ما حذف من مبدأ اسناده راو فأكثر على التوالي                     
Hadits yang hilang rawinya dari dasar sanadnya, seorang rawi atau lebih secara berurutan[9]
Hadits mu’allaq merupakan hadits yang mardud (ditolak) perawinya, karena pada hadits mu’allaq ini hilang satu syarat dari syarat-syarat hadits maqbul, yakni bersambungnya sanad. Oleh karena itu dengan hilangnya seorang rawi atau lebih dari sanadnya menyebabkan hadits ini menjadi hadits mardud (ditolak).
Di antara bentuknya adalah bila semua sanad digugurkan dan dihapus, kemudian dikatakan: “Rasulullah bersabda bgini….” Atau dengan menggugurkan semua sanad kecuali seorang sahabat, atau kecuali seorang sahabat dan tabi’in.
Contoh:
ما أخرجه البخارۑ في مقدمة باب ماۑذكر في الفخذ: وقال ابو موسى: غطى النبى ص. م ركبتيه حين دخل عثمان
hadits ini diriwayatkan oleh Bukhari pada bab sekitar paha. Abu Musa al-Asy’ariy berkata, “Nabi SAW menutup pahanya ketika utsman masuk. Maka hadits ini termasuk mu’allaq karena al-Bukhari menghapus seluruh sanad kecuali sahabat yaitu Abu Musa al-Asy’ariy.
Hadits ini adalah mu’allaq karena Bukhari menghilangkan semua sanadnya kecuali seorang sahabat yaitu Abu Musa al-Asy’ari.
b. Mursal
هو ما سقط من أخر إسناده من بعد تبعى
Hadits yang gugur pada akhir sanadnya seseorang setelah tabi’in[10]
Jadi hadits mursal adalah hadits yang disandarkan kepada Rasulullah oleh tabi’in tanpa menyebutkan nama sahabat yang membawa hadits itu. Atau riwayat yang di dalam sanadnya ada unsur sahabat pembawa haditsnya tidak disebutkan. Dengan kata lain, di dalam hadits mursal, seorang tabi’in berkata, “Nabi berkata atau berbuat begini dan begitu”, padahal tabi’in tidak pernah bertemu dengan Nabi.
Contohnya:
Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam shahihnya pada kitab al-Buyu’ berkata: telah bercerita kepadaku Muhammad bin Rafi’, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Hujain, (ia mengatakan) telah bercerita kepada kami Laits dari Aqil dari Ibnu Syihab dari Said bin al-Musayyib, “bahwa Rasulullah telah melarang muzabanah (jual beli dengan cara borongan hingga tidak diketahui kadar timbangannya)”.
Said al-Musyyib adalah seorang tabi’in senior, meriwayatkan hadits ini dari Nabi SAW. Tanpa penyebtkan perantara dia dengan Nabi, maka sanad hadits ini telah gugur pada akirnya, yaitu perawi setelah tabi’in. setidaknya telah gugur dari sanad ini sahabat yang meriwayatkannya. Dan sangat mungkin telah gugur pula bersamanya perawi yang lain yang selevel dengannya dari kalangan tabi’in.
Para ulama berbeda pendapat tentang penggunaan hadits mursal. Menurut Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan beberapa ulama lain bahwa hadits mursal itu dapat dijadikan dalil secara mutlak. Menurut Imam Syafi’y dan Imam Muslim hadits Mursal tidak dapat dijadikan hujjah sama sekali. Sedangkan pendapat yang lain menyatkan bahwa hadits mursal dapat dijadikan hujjah apabila didukung oleh hadis yang lain atau sebagian sahabat telah mengamalkan kandungan hadits tersebut.
c.  Mu’dhal
Secara bahasa mu’dhal berarti sesuatu yang dibuat lemah atau letih.
Adapun menurut isthilah adalah:
ما سقط من إسناده فأ كثر على التوالى
Hadits yang dari sanadnya gugur dua atau lebih perawinya secara beturut-turut.[11]
Para ulama sepakat bahwasanya hadits mu’dhal adalah dha’if, lebih buruk statusnya daripada mursal dan mungqati’ karena sanadnya banyak yang terbuang.
d. Mungqati’
مالم يتصل إسناده على اى وجه كان انقطاعه
Hadits yang sanadnya tidak bersambung dari semua sisi[12]
Jadi hadits mungqati’ adalah hadits yang sanadnya terdapat salah seorang yang digugurkan (tidak disebutkan namanya), baik di ujung maupun di pangkal. ‘Ajaj al-Khatib mengambil contoh hadits mungqati’ sebagai berikut:
مارواه عبد الرزاق عن الثوري عن ابي اسحاق عن زيد بن يشيع عن حذيفة إن ولتموها أبا بكر فقد أمين
diriwayatkn oleh Abdur Razaq dari al-Tsauri dari Abu Ishaq dari Zaid ibn Yusyai’ dari Hudzaifah disandarkan kepada Nabi, jika khilafah itu kamu serahkan kepada Abu Bakar, maka sesungguhnya ia adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya
Hadits ini dinyatakan mungqati’ karena: pertama: Abdu Razaq tidak mendengar hadits ini langsung al-Tsauri tetapi dari al-Nu’man ibn Abu syaibah baru dari al-Tsauri. Kedua: al-Tsauri tidak mendengar langsung dari Abu Ishaq tetapi dari Syuraikh yang mendengarnya dari Hudzaifah. Para ulama berpendapat bahwa hadits mungqati’ tidak dapat dijadikan hujjah.
2.     Terputusnya secara samar sembunyi. Ini bisa diketahui hanya oleh para ulama yang mahir dalam masalah hadits dan illat pada sanad. Ini terbagi kepada dua macam.
a.    Mudallas
Tadlis menurut bahasa artinya menyimpan aib. Menyimpan barang dagangan agar tidak ketahuan pembeli disebut tadlis. Jadi yang dimaksud hadits mudallas adalah hadits yang di dalamya ada sesuatuyang disembunyikan. Ulama membagi tadlis menjadi dua.
1.  Tadlis al-Isnad
Yaitu seorang periwayat menerima hadits dari orang yang semasa dengannya, tetapi ia tidak bertemu, menerima langsung daripadanya, tetapi tidak menyebut namanya. Misalny ia hanya mengatakan, “saya mendengar hadits dari si polan. Diperkiran tidak menyebut namanya mungkin mengandung maksud agar aib yang ada pada gurunya tidak kelihatan. Karenanya tadlis seperti ini sangat dibenci oleh ulama hadits.
2.  Tadlis al-Suyukh
Yaitu seorang periwayat menyebut nama pemberi hadits bukan nama yang dikenal oleh khalayak tetapi dengan nama yang kurang dikenal. Misalnya al-Khatib berkata, “telah bercerita kepada kami Ali ibn Abu Ali al-Bishri” nama yang terkenal pada tokoh dimaksud adalah Abu Qasim Ali ibn Abu ali, bukan ali saja.
b.    Mursal khafi
Penyebab lain dikatakan sebuah hadits itu dha’if adalah terdapat illat pada sanad. Pengrtian ‘illat menurut Ibnu Shalah dan al-Nawawi adalah sebab yang tersembunyi yang merusak kualitas hadits. Keberadaannya menyebabkan hadits yang pada lahirnya tampak berkualitas shahih menjadi tidak shahih.
Abd. al- Rahman bin Mahdi menyatakan untuk mengetahui ‘illat hadits diperlukan intuisi (ilham). Sebagian ulama menyatakan untuk mengetahui illlat hadits diperlukan kecrdasan, memiliki banyak hafalan hadits, faham terhadap hadits-hadits yang dihafalnya, mengetahui tentang berbagai tingkat kedhabitan periwayat, sanad dan matan. Dari uraian di atas dapat dipahami bahwa sanad yang dianggap sehat adalah yang ittishal (bersambung sanadnya). Suatu sanad dikatakan bersambung apabila:
1). Seluruh perawi dalam sanad itu benar-benar tsiqat (adil dan dhabith)
2). Antara masing-masing periwayat dengan periwayat terdekat sebelumnya dalam sanad benar-benar telah terjadi hubungan periwayatan hadits secara sah menurut tahammul wa ada’ al-hadits.[13]
E.    Cacat Karena Periwayat Tidak Adil, Tidak Dhabith dan Syadz
Yang dimaksud adil adalah beragama Islam, mukallaf, melaksanakan ketentuan agama dan memelihara muru’ah. Dhabith berarti orang yang kuat hafalannya tentang apa yang didengarnya dan mampu menyampaikan hafalannya kapan ia menghendakinya. Syadz berarti hadits yang diriwayatkan oleh seorang periwayat yang tsiqat, sedangkan periwayat tsiqat yang lain tidak meriwayatkan hadits itu.[14] Dari segi periwayatan terdapat cacat pada perawai, baik mengenai keadilannya maupun mengenai kedhabithannya.
Ada pun cela atau cacat yang berkenaan dengan keadilannya adalah:
a.      Dusta
b.     Tuduhan berdusta
c.      Fasik
d.     Ketidak jelasan
e.      Bid’ah
Ada pun cela yang beraitan dengan kedhabitannya adalah:
a.      Kesalahan yang sangat buruk
b.     Waham
c.      Kelalaian
d.     Buruk hafalan
e.      Menyelisihi para perawi yang tsiqah[15]
Berikut ini hadits-hadits yang dikarenakan sebab-sebab di atas:
1.     Hadits Maudhu’ hadits yang disebabkan perawinya kidzib (dusta), yakni berdusta dalam membuat hadits walaupun hanya sekali dalam seumur hidup.
هو الكذب المختلق المصنوع المنسوب إلى رسول الله ص.م.
Hadits maudhu’ adalah dusta yang diucapkan, yang dibuat-buat yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.[16]
Para ualama sepakat tidak boleh meriwayatkan hadits maudhu’ bagi seorang pun yang mengetahui bahwa hadits itu maudhu’ atas tujuan apa pun kecuali disertai dengan penjelasan tentang kemaudhu’annya.[17]
2.     Hadits Matruk
Dinamakan hadits matruk karena rawinya tertuduh dusta, yakni rawi yang terkenal dalam pembicaraan sebagai pendusta, tapi belum dapat dibuktikan bahwa ia pernah berdusta dalam membuat hadits. Rawi ini bila benar-benar bertaubat maka periwayatan haditsnya dapat diterima.
Tudhan berdusta terhadap rawi karena salah satu dari dua hal: pertama, hadits itu tidak diriwayakan kecuali dari jalurnya saja, dan bertentangan dengan kaedah-kaedah umum yang digali para ulama dari nash-nash syar’iy.  Kedua, dikenal berdusta dalam perkataan biasa, tapi tidak nampak kedustaannya dalam hadits.
3.     Hadits mungkar
Disebut hadits mungkar karena rawinya lengah dalam hafalan dan salah, lengah biasanya terjadi dalam penerimaan hadits, sedangkan banyak salah terjadi dalam penyampaiannya. Hadits yang rawinya fasiq, lengah dan banyak salah disebut hadits mungkar.
Pengertian hadits mungkar oleh para ulama dijelaskan dalam dua defenisi:
هو الحديث الذي فى إسناده راو فحش غلطه أو كثرت غفلته او ظهر فسقه
Hadits yang pada sanadnya ada seoran rawi yang banyak salah dalam penyampaiannya atau banyak lalai atau nyata kefasikqannya.
هو ما رواه الضعيف مخالفا لما رواه الثقة
Hadits yang perawinya dha’if berbeda dengan hadits yang diriwayatkan perawi yang tsiqah
Oleh karena itu, kriteria hadits mungkar adalah sendirinya seorang perawi dha’if dan mukhalafah. Seandainya ada seorang rawi yang melakukan kesendirian dalam meriwayatkan suatu hadits tidak menyimpang dari perawi yang lain yang tsiqah, maka haditsnya tidak mungkar, tapi dha’if. Bila haditsnya ditentang dengan adanya hadits dari perawi yang tsiqat, maka yang rajah disebut ma’ruf, sedang yang marjuh itulah yang disebut mungkar.[18]
Penyebab hadits mungkar:
a.   Kerusakan keadilan periwayatan berupa kefasikan
b.   Rusak kedhabitan periwayat berupa periwayatan yang lebuh banyak salah daripada benarnya. Sifat lupa lebih dominan dari hafalnya.
4.     Hadits Ma’ruf
Ma’ruf  secara bahasa berarti yang terkenal. Secara isthilah ma’ruf adalah sebah hadits yang diriwayatkan oleh seorang rawi yang tsiqah,yang bertentangandengan yang diriwayatkan  oleh perawi yang lemah.
5.     Hadits Mu’allal
Dinamakan hadits mu’allal karena rawinya banyak persangkaan, yakni salah sagka seolah-olah hadits tersebut tidak ada cacat, baik pada matan maupun pada sanad.
هو الحديث الذى أطلع فيه على علة تقدح فيه صحته مع أن اظاهر السلامة منها
Hadits yang muncul cacat pada sanad yang merusak pada keshahihannya, meski secara lahirnya Nampak terbebas darinya.
Terkadang kecacatan pada perawi adalah karena perbedaan pada yang diriwayatkannya dengan yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih tsiqah, maka hadits pada kelompok ini terbagi kepada empat macam.
1.     Hadits Mudraj
Al-mudraj secara bahasa adalah terambil dari ism maf’ul dari أدرج Ibn Katsir memberikan defenisi tentang hadits mudraj ialah:
أن تزاد لفظه فى متن الحديث من الكلام الراوي، فيحسبها من يسمعها فوعه فى الحديث، فيرويها كذالك.
Lafaz yang ditambah pada matan hadits dari perkatan periwayat, orang yang mendengarnya mengira marfu’ dalam hadits  maka dia meriwayatkannya.
Hadits mudraj terbagi dua, mudraj isnad dan mudraj matan: Mudraj isnad adalah seorang perawi sedang menyebutkan satu sanad, tiba-tiba ada yang menghalanginya, lalu ia mengeluarkan satu ucapan dari dirinya sendri. Maka sebagian dari yang mendengarnya menyangka, bahwa ucapannya adalah matan dari sanad yang ia sebut tadi, kemudian sipendengar meriwayatkan ucapan si perawai tersebut dengan memakai sanad itu.
Mudraj pada matan, kadang terjadi pada awal matan, di tengah, dan akhir matan. Idraj dapat pula terjadi karena kesalahan, seperti kebanyakan tambahan, perbedaan matan dan terkadang karena kesengajaan.
Hukum berhujah dengan hadits mudraj,ibnu al-Sam’ani berpendapat keadilan bisa gugur karena melakukan idraj. Al-Nawawi menambahkan, idra dengan semua pembagiannya adalah haram. Namun apabila idraj bertujuan untuk menjelaskan yang garib karena tersalah, maka ini bukanlah haram. Tambah al-Syuyuthi.[19]
2.     Hadit Maqlub
Maqlub secara bahasa berartimembalikkan sesuatu dari bentuk yang semestinya. Menurut isthilah adalah: mengganti salah satu kata dari kata yang terdapat pada sanad atau matan sebuah hadits, dengan cara mendahulukan kata yang semestinya diakhirkan, dan mengakhirkan kata yang mestinya didahulukan dan yang semisalnya.
3.     Al-mazid fi muttashil as-Sanad
Al-mazid berti tambahan, muttashil berarti bersambung sedangkan as-sanad berti mata rantai para perawi dalam sebuah hadits.
Berdasarkan uraian di atas maka Al-mazid fi muttashil as-Sanad artinya perawi yang ditambahkan dalam sebuah sanad hadits, dimana sanad hadits tersebut kalau dilihat dari luarnya maka seakan-akan sanadnya bersambung.
4.     Mudhtharib
Secara bahasa mudhtharib berarti urusan yang diperselisihkan dan rusak aturannya. Secara isthilah hadits mudhtharib adalah hadits yang diriwayatkan dari jalur yang berbeda-beda serta sama dalam tingkat kekuatannya, dimana satu jalur dengan yang lainnya tidak memungkinkan untuk digabungkan dan tidak mungkin pula ntuk dipilih salah satu yang kuat.
Akan tetapi jika antara satu jalur dengan yang lainnya dapat disatukan, maka hilanglah ketidak tetapan (al-iahthirab) itu, dan dibolehkan mengamalkan semua riwayat, jika dapat dipilih salah satu yang kuat, maka yang dibolehkan untuk diamalkan adalah riwayat yang terkuat saja.
5.     Mushahhab
Mushahhab secara bahasa berarti kesalahan tulis dalam kitab-kitab hadits. Sedangkan as-shahafi adalah sebutan bagi perawi yang meriwayatkan hadits dengan membacakan buku, sehingga ia melakukan kesalahan karena kesulitan membedakan huruf-huruf yang mirip.
Pembagian mushahhaf:
Jika ditinjau dari tempat terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf terbagi dua, yaitu dalam sanad dan dalam matan.
Jika ditinjau dari segi sebab terjadinya kesalahan, maka hadits mushahhaf terbagi dua, yaitu pada pendengaran dan penglihatan. Jika ditinjau dari segi kata atau maknanya, maka hadits mushahhaf terbagi dua, yaitu dalammatan dan makna.[20]
F.    Cacat Karena Syudzudz Pada Matan
Secara bahasa kata syudzudz dapat berartti: yang jarang, yang menyendiri, yang asing, yang menyalahi aturan, dan yang menyalahi orang banyak. Berikut ini pengertian syudz menurut muhaditsin:
1.     Menurut al-Syafi’iy al-syadz adalah:
لۑسى الشاذ من الحدۑث أن يروۑ الثقة مالم ۑروي غيره، إنمااشاذ أن يروي الثقة حديثا يخالف ما روى الناس
Hhadits syadz bukanlah seorang periwayat yang tsiqah meriwayatkan hadits yang dirayatkan oleh selainnya. Al-syadz adalah seorang periwayat tsiqah meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh masyarakat.
Menurut al-Syafi’iy, baru mengandung kemungkinan syadz apabila memiliki dua syarat. Pertama, terkait dengan periwayat, yakni sifat tsiqah. Kedua, terkait dengan riwayat, yakni bertentangan dengan apa yang diriwayatkan leh periwayat yang lain. Dia menekankan bahwa hadits syadz tidak disebabkan oleh kesendirian periwayatnya, tetapi karena riwayatnya bertentangan dengan yang lainya. Ini terjadi karena penambahan, pengurangan dalam sanad dan matan antara keduanya tidak dapat dikompromikan. Syadz adakalanya terjadi pada sanad, adakalanya terjadi pada matan.
2.     Menurut al-Khalil ibn Abdullah al-Khalily
الشاذ ما ليسى له إلا إسناد واحد، ۑشذ بذالك شيخ ثقة كان أو غير ثقة
Hadits syadz adalah hadits yang sanadnya satu jalur, baik seorang guru yang stiqah atau tidak tsiqah menyendiri dalam periwayatannya.
Terdapat dua hukum untuk syadz:
a.      Hadits itu dibiarkan (mutawaqqaf), tidk ditolak dan tidak diterima sebagai hujah, apabila periwayatnnya tsiqah
b.     Hadits itu ditolak sebagai hujah apabila periwayatannya tidak tsiqah.
Menurut al-Khalily suatu hadits baru kemungkinan mengandung syadz, apabila memiliki satu syarat, yakni kesendirian dalam periwayatan, dan periwayat tersebut adakalanya tsiqah adakalanya tidak tsiqah.
Jadi syadz pada matan adalah periwayat yang menyendiri, riwayatnya bertentangan dengan periwayat yang lebih tsiqah dalam penukilan matan terjadi penambahan, pengurangan, penukar balikan, perubahan bentuk kata. Untuk memperjelas, berikut dikemukakan contoh hadits yang mengandung syudz, yakni hadits yang mengandung penambahan pada matan:
وحدثنا ابو بكر بن ابى شۑبة و عمر والناقد قال:  حدثنا عبد الله بن ادريس، عن سهيل عن ابيه عن ابي هريرة قال: قال رسول الله ص. م: إذا صليتم بعد الجمعة فصلوا أربعا
زاد عمر في روايته: قال ابن ادريس: قال سهيل: فإن عجل بك شيء فصل ركعتين في المسجد وركعتين اذا رجعت
Menceritakan kepada kami Abu Bakar…………..berkata Rasulullah SAW. Kalau kamu melakukan shalat sesudh shalat jum’at, maka shalatlah empat raka’at. Amr dalam riwayatnya menambahkan: Idris berkata, suhail berkata: Jika sesuatu membuatmu tergesa-gesa maka shalatlah dua raka’at di masjid dan dua raka’at sesudah pulang.
Dalam hadits di atas terlihat ada penambahan. Sebagaimana yang diungkapkan oleh al-Syuthiy hadits yang marfu’ hanya sampai pada arba’an.
Sebagaimana hadits berikut:
هدثنا يحي بن يحي..............قال رسول الله ص. م : إذا صلى احدكم الجمعة فليصل بعدها اربعا
Penambahan terdapat pada:
زاد عمر في روايته: قال إبن إدريس: قال سهيل: فإن عجل بك شىء فصل ركعتين في المسجد و ركعتين إذا رجعت
Contoh hadits yang mengandung penukarbalikan:
حدثنا سلمة بن شبيب و احمد بن إبراهيم الدروقي و الحسن بن علي الحلواني و عبد الله بن منير و غير واحد قالوا حدثنا يزيد بن هارون أخبرنا شريك عن عاصم بن كليب عن ابيه  عن وائل بن حجر قال رأيت رسول الله ص. م: إذا سجد يضع ركبته قبل يديه و إذا نهض قبل ركبتيه
Menceritakan kepada kami salamah…………aku melihat Rasululah SAW. Apabila akan sujud ia meletakkan kedua lututnya sebelum kedua tangannya, dan apabila dia bangkit, maka dia mengangkat kedua tangannya sebelum kedua lututnya.
حدثنا  سعيد بن منصور، حدثنا عبد العزيز بن محمد، حدثنى محمد بن عبد الله بن حسن، عن أبي الزناد، عن الارج، عن ابي هريرة قال: قال رسول الله ص. م: إذا سجد أحدكم فلا يبرك كما يبرك البعير، وليضع يديه قبل ركبتيه
Menceritakan kepada kami sa’id bin Mansur……….bersabda Rasulullah SAW. Apabila salah seorang di antara kamu akan sujud, maka janganlah ia duduk seperti onta, hendaklah ia meletakkan tangan kanannya sebelum kedua lututnya.
Melihat kedua hadits di atas, nampaklah teradi penukar balikan. Dari kedua hadis di atas , hadits pertamalah yang diangap benar, karena tata cara sujud yang benar adalah meletakkan dua lutut sebelum kedua tangan. Sedangkan pada hadits ke dua tatacara shalat yag dianggap salah, karena mendahulukan tangan saat sujud sebelum dua lutut, dan diibaratkan sepeti duduknya onta. Hal ini merupakan larangan menyerupai hewan dalam shalat.[21]
G.   Cacat Karena ‘Illat pada Matan
Para muhadditsin berbeda pendapat tentang nama hadits yang pada matannya terdapat cacat karena ada ‘illat yaitu al-mu’all, al-ma’lul dan al-mu’allal. Namun para ulama dalam beberapa pengertian menyebutkan nama untuk hadits yang cacat karena ber’illat pada matan dengan hadits mu’allal.[22]
Secara bahasa kata ‘illat berarti cacat, kesalahan, penyakit dan keburukan. Sedangkan menurut isthilah, hadits mu’allal menurut Ibnu al-Shalah dan al-Asqalaniy adalah:
الحديث الذي اكشفت فيه على علة نقدح فى صحته، وانكان يبدو في الظاهرة سليما من العلل.
hadits yang diketahui cacat yang murusak kualitas keshahihannya, yang pada lahirnya tampak terbebas darinya.
Pada pengertian ini hadits Nampak tidak bermasalah secara lahir, namun setelah diteliti, barulah Nampak cacat hadits tersebut. Dalam pengertian di atas terdapat dua syarat pada suatu matan baru bisa dikatakan berillat.
1.     Sebab-sebab tersebut tersembunyi dan samar
2.     Sebab-sebab tersebut merusak dan mempengaruhi kualitas keshahihan hadits.
Para ahli hadits hanya mempergunakan istilah illat untuk sebab yang lahir yang menyebabkan suatu hadits dinilai cacat.
Terkadang ulama hadits juga menggunakan istilah illat untuk:
a.      Bentuk yang mendha’ifkan hadits, seperti penilaian cacat pada periwayat karena kebohongan, lalai, hafalan jelek, dan sebab kedha’ifan hadits semisalnya.
b.     Perbedaan yang tidak mencacatkan keshahihan hadits, sepeti kegiatan irsal yang dilakukan oleh periwayat tsiqah lagi dhabith.
c.      Nasakh dalam mengamalkan hadits.[23]
Untuk memperoleh sebuah hadits yang shahih yang terhindar dari kedhaifanan karena terdapat cacat pada matan, maka ada beberapa hal yang mesti diperhatikan dalam penerimaan hadits, yaitu:
1.     Hadits tidak bertentangan dengan al-Qur’an
2.     Hadits tidak bertentangan dengan hadits lainnyya (mutawatir, masyhur, ahad yang shahih)
3.     Abu Hanifah menambahkan, hadits tidak bertentangan dengan amal shahabiy dan fatwanya.
4.     Hadits tidak bertentangan dengan amal ahl al-Madinah. (Malik bin Anas)
5.     Lafal hadits mirip sabda Nabi SAW
6.     Hadits tidak bertentangan deengan sesuatu yang mungkar atau mustahil
7.     Tidak bertentangan dengan qiyas
8.     Hadits tidak bertentangan dengan indera
9.     Hadits tidak bertentangan dengan sejarah
10. Hadits tidak bertentangan dengan prinsip syari’ah.[24]

Berdasarkan penjelasan di atas, maka pengamalan terhadap suatu hadits tidak hanya melihat hadits sahih secara lahir, namun hadits itu harus diteliti keshahihannya dengan memperhatikan sepuluh faktor di atas. Untuk itu dibutuhkan ilmu yang memadai untuk melakukannya, sehinga ketika beramal terhidar dari amalan yang salah dan menyimpang
H.   Kehujjahan Hadits Dha’if
Pada dasarnya hadits dha’if  itu ditalak, tidak boleh beramal denganya, berbeda dengan hadits shahih dan hadits hasan pada dasarnya boleh beramal dengannya.  Akan tetapi para ulama telah membahas tentang kemungkinan-kemungkinan beramal dengan hadits dhai’if. Sehingga Ada tiga pendapat di kalangan ulama tentang penggunaan hadits dha’if:
1.     Menurut ulama muhaqqiq, hadits dha’if  tidak bisa diamalkan secara mutlak, baik mengenai aqidah, hukum-hukum fiqh, motivasi ibadah, ancaman dan fadha’il amal.  Pendapat ini dipilih oleh Ibn al-Arabiy seorang ahli fiqh dalam mazhab maliki dan Abu Syamah al-Muqaddas dalam mazhab Syafi’i.  pendapat ini juga merupakan pendapat Imam Bkhari, Imam Muslim dan Ibn Hazm.
2.     Pendapat kebanyakan ulama-ulama fiqh, Hadits dha’if  bisa diamalkan secara mutlak apabila tidak ada hadits lain yang menjelaskkan tentang hal tersebut. Pendapat ini dinisbatkan kepada Abu Hanifah, Syafi’y, Malik dan Imam Ahmad. Kedua ulama ini berpendapat bahwa hadits dha’if lebih baik daripada ra’yu perseorangan.
3.     Sebagian ulama melarang menggunakan hadits dha’if dalam masalah aqidah dan hukum. Namun mereka membolehkan hadits dhaif digunakan dalam masalah fadha’il,  targib dan tarhib.
Menurut sebagian ulama boleh mengamalkan hadits dha’if dengan tiga syarat:
a.      Kedha’ifannya tidak terlalu. Didalamnya tidak terdapat seorang pendusta atau yang tertuduh berdusta, juga orang yang sering melakukan kesalahan. Al-Ala’iy meriwayatkan bahwa syarat ini merupakan kesepakatan ulama.
b.     Hadits dha’if itu masuk dalam hadits pokok yang bisa diamalkan.
c.      Ketika mengamalkannya tidak meyakini bahwa ia berstatus kuat tapi hanya sekedar ihtiyath (berhati-hati)[25]
Menurut penulis pendapat di atas bisa saja dikompromikan. Hadits-hadits shaheh yang menyangkut tentang motivasi ibadah sangat banyak sekali lebih-lebih yang menyangkut tentang hukum. Hadts-hadits yang sudah jelas shahehnya belum tertentu bisa diamalkan semuanya, kenapa mesti  mencari hadits dha’if. Maksud penulis selama ada hadits shaheh yang mengatur tentang satu ibadah beramallah dengannya, tidak perlu mencari hadits dha’if. Beribadah dengan hadits shaheh lebih aman artinya kita telah keluar dari ikhtilaf ulama. Jika yang mengatur tentang suatu ibadah itu tidak ditemukan hadits shaheh, menurt penulis tidak masalah beribadah dengan hadits dha’if. Selagi yang dilakukan adalah kebaikan,  Allah akan membalasinya dengan kebaikan karena hal ini merupakan janji Allah terhadap hambanya, sangat tidak masuk akal seseorang dimasukan ke dalam neraka hanya karena beribadah atas motivasi hadits dhai’if.

I.      PENUTUP
Hadits dha’if adalah hadits yang tidak memenuhi syrat-syarat bisa diterima. Mayoritas ulama mengatakan bahwa hadits dha’if  adalah hadits yang tidak memenuhi syarat-syarat hadits shahih atau pun syarat-syarat hadits hasan. Di antara penyebab hadits dha’if adalah terputusnya sanad. Ini terdiri dari hadits mu’allaq, mursal, mungqati’ mu’dhal, mudallas. Penyebab lain terdapat cacat atau ‘illat pada matan. Alasan di atas menjadikan hadits yang pada mulanya dinilai shahih menjadi dha’if sehingga menimbulkan perselisihan dikalangan ulama dalam kehujahannya. Setidaknya ada tiga pendapat tentang kehujjahannya. Ada yang tidak membolehkan secara mutlak menggunakan hadits dha’if sebagai hujjah. Ada yang membolehkan secara mutlak dengan syarat tidak ada hadits lain yang mengatur tentang hal tersebut, karena bagi ulama ini hadits dha’if lebih utama ketimbang qiyas. Ada pula yang membolehkan menggunakan hadits dha’if hanya pada hal motivasi ibadah (fadhail ‘amal).
DAFTAR KEPUSTAKAAN

Al-Khatib, Muhammad ‘Ajaj, Ushula al-Hadits (alih bahasa oleh Qodirun Nur dan Ahmad Musyafiq), 2001
Al-Qaththan, Manna’, Mabahits Fi Ulum al-Hadits, Mesir: Maktabah Wahbah, 2004
Al-Shalah, Subhi, Ulum al-Hadits wamusthalatuhu, Beirut: Dar al-Ilmi, 1988
Bukhari, kaedah keshahihan matan hadits, padag: Azka, 2004
Ismail, Syuhudi, Kaedah Kesahihan Sanad Hadits, (telaah kritis dan tinjauan dengngan pendekatan ilmu sejarah), Jakarta: Bulan Bintang, 1987
‘Itir, Nuruddin, Ulum al-Hadits, (alih bahasa oleh Mujiyo), Bandung: Remaja Rosda Karya, 1997
Nabilbin Mansur bin Ya’cub al-Bashari, جداول الجامعة فى علوم النافعة (Kuait: Dar al-Dakwah, 1987
Soetari, Endang, ilmu hadits, Bandung: Amal Bakti Press, 1997
Thahhan, Mahmud, Taisir Musthalah al-Hadits, Kuait: Jami’ah Kuait, 1985
Zainimal, Ulum Hadits, Padang: The Minang Kabau Foundation, 2005



[1]  Man’ul Qatthan, Mabahits fi Ulum al-Hadits, (Mesir: Maktabah Wahbah, 2004), h. 116
[2]  ibid
[3] Nuruddin ‘Itir, Ulum al-Hadits, alih bahasa Mujio, (Bandung: PT Remaja RosdaKarya, 1997), h. 51
[4] Nuruddin ‘Itir, Ulum al-Hadits alih bahasa Mujiyo, (Bandung: PT Remaja RosdaKarya, 1997), h. 51
[5] . Ibid.
[6] . Ibid.
[7] . Mahmud al-Thahhan, Mushthalah al-Hadits (Kuait: Jami’ah uait, 198), h. 55
[8] . Mana’ al-Qaththan,.op.cit, h. 119
[9] Ibid
[10]  Muhmud Thahhan,. Op.Cit, h. 59
 [11] Manna’ al-Qaththan, op.cit., h. 123
[12] bid, h. 124
[13] . Syuhdi Ismail, Kaedah-kaedah Sanad Hadits, (Jakarta: Bulan Bintang, 1988), h. 127
[14] . Ibid, h. 134-135
[15] . Nabil bin Mansur bin Ya’cub al-Bashari, جداول الجامعة فى علوم النافعة (Kuait: Dar al-Dakwah, 1987), h. 153
[16] Mahmud Thahhan, op.cit., h.89
[17] . Ibid., h. 90
[18] .’Ajaj al-Khatibh, op.cit, h. 313
[19] Bukhari, Kaedah Keshahihan matan Hadits, (Padang: Azka, 2004), h. 167-168
[20] . Manna’ al-Qaththan, op.cit, h. 148
[21] . Bukhari, op.cit, h. 219
[22]  Ibid, h. 248
[23] . Ibid, h. 254
[24]  Ibid, h. 259
[25] . Mana’ al-Qatthan op.cit., h. 117-118

Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu