menu melayang

SAHABAT NABI DAN KEADILANNYA



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Generasi sahabat adalah orang-orang yang menerima ajaran islam langsung dari Nabi SAW. Mereka juga orang-orang yang menyaksikan turunnya ayat-ayat Al-Qur’an, sehingga generasi sahabat ini merupakan transmitter awal yang menyalurkan informasi nilai-nilai relegius dari Nabi kepada generasi berikutnya. Tanpa mereka umat islam pasca generasi sahabat tidak akan mengetahui apa-apa tentang islam. Oleh karena itu maka dalam ilmu hadits dinyatakan bahwa urgensi sahabat berkaitan dengan periwayatan yang diverifikasikan dari Nabi.
Mengenai peran sahabat sebagai transmitter awal yang menyalurkan informasi nilai-nilai religious ini ada dua pandangan. Sebagian besar Ulama’ memandang bahwa semua sahabat itu bersifat adil (kredibel) karena itu mereka tidak bisa dikritik. Semua riwayat yang mereka sampaikan kepada generasi berikutnya tidak perlu diragukan. Tetapi ada sebagian kecil Ulama’ berpandangan lain yakni para sahabat itu tidak berbeda dari manusia lainnya dalam hal ketidak mustahilannya berbuat salah dan alpa. Mereka perlu diuji keadilannya.
B.     Rumusan Masalah
Oleh karena itu makalah ini akan membahas dan mencari jawaban dari masalah :
1.      Apa pengertian sahabat?
2.      Bagaimana cara mengetahui sahabat?
3.      Benarkah semua sahabat bersifat adil?



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Definisi Shahabat
Menurut etimologi kata shahabat adalah bentuk jama’ dari mufrod shahib yang artinya adalah : yang memiliki dan yang menyertai. Menurut ‘urf berarti kawan atau teman yang selalu berada bersama kita. Kata shahib ini di jama’kan juga dengan kata Shahbun, Ashab dan Shahabah (dengan tidak memanjangkan Ha’)[1].
Definisi shahabat secara terminologi terjadi silang pendapat diantara Ulama’. Ahmad bin Hambal (Imam Hambali) mengatakan “sahabat adalah orang yang pernah hidup bersama Nabi, sebulan atau sehari atau sesaat atau hanya melihatnya”.[2]
Pendapat ini kurang mengena karena orang badui yang hanya bertemu dengan Nabi sejam – dua jam saja tidak dapat dinamai sahabat, karena tidak dapat ditetapkan bahwa mereka itu adil.
Sebagian Ulama’ Ushul berpendapat, bahwa yang dikatakan sahabat adalah : Orang yang berjumpa dengan Rasul dan lama pula bersahabat dengan beliau.[3]
Ibnu Hazm berpendapat sahabat adalah : setiap orang yang pernah semajlis dengan Nabi walau hanya sesaat dan pernah mendengar sesuatu dari Nabi walau hanya satu kalimat.[4]
Imam Al-Waqidi berpendapat sahabat adalah : setiap orang yang melihat Rasul dalam keadaan baligh, islam dan sudah mampu memahami urusan agama.
Menurut Al-Iroqi, batasan baligh tidak bisa diterima karena akan menghilangkan kesahabatan Abdullah bin Abbas, Abdullah bin Zubair, Hasan dan Husen yang telah ditetapkan sebagai sahabat dan banyak meriwayatkan hadits dari Rasulallah.[5]
Said bin Musayyab berpendapat : sahabat adalah orang-orang yang hidup bersama Rasul selama satu atau dua tahun dan pernah ikut berperang bersamanya satu atau dua kali.[6]
Pendapat Said bin Musayyab tidak disetujui oleh mayoritas Ulama’ besar akan berakibat tidak termasuknya sahabat yang kebetulan belum pernah ikut berperang bersama Nabi. Padahal telah disepakati bahwa Jarir bin Abdullah adalah sahabat Nabi yang belum pernah ikut berperang bersama Nabi.
Menurut Ibnu Hajar definisi sahabat yang paling sahih adalah definisi yang diberikan jumhur muhadditsin :
الصحابي من لقي النب صل الله عليه وسلم مؤمنابه, ومتا على الاسلام.
“ Sahabat adalah orang yang bertemu dengan Nabi dalam keadaan dia beriman dan meninggal dalam keadaan islam”.[7]
Orang yang bertemu dengan Nabi tapi belum memeluk islam, tidaklah dipandang sahabat. Orang yang semasa dengan Nabi dan beriman kepadanya, tetapi tidak menjumpainya, seperti Najasi, atau menjumpai Nabi setelah Nabi wafat, seperti Abu Dzuaib khuwailid bin Khalid Al-Hadzali juga tidak dipandang sahabat
Termasuk sahabat jika dia tetap dalam keadaan beriman sampai dia wafat, jika dia murtad sesudah dijuluki dengan sahabat, hilanglah kesahabatannya, seperti Qurrah bin Maisarah dan Asy’ats bin Qa’is, tetapi kalau dia kembali beriman seperti Abdullah bin Abi sarah maka dia bisa dijuluki sahabat lagi.[8]

B.     Cara Mengetahui Sahabat
Untuk menggolongkan seseorang kepada sahabat, hendaklah menggunakan salahsatu dari 5 ketentuan dibawah ini :
1.      Ditentukan oleh khabar mutawatir, seperti penetapan terhadap khulafaur-rosyiddin.
2.      Ditetapkan oleh khabar masyhur dan mustafid yang belum sampai mencapai mutawatir, seperti kesahabatan Dlamam bin Tsa’labah dan Ukasyah.
3.      Diberitakan oleh sahabat yang lain, seperti kesahabatan Hamamah bin Hamamah Ad-Dausy yang meninggal di Isfahan. Menurut pemberitaan dari Abu Musa Al-Asy’ary, bahwa Hamamah pernah mendengar hadits dari Nabi. Hal ini menjadi bukti bahwa ia pernah bertemu dengan Nabi Muhammad.
4.      Keterangan seorang Tabi’i yang Tsiqoh bahwa yang diterangkan itu adalah seorang shahaby. Ini berarti bahwa pentazkiyahan (menganggap adil) dari seorang yang tsiqoh, diterima.
5.      Pengakuan sendiri seorang yang dianggap adil di zaman Rasulallah SAW, pengakuan ini dianggap sah selama tidak lebih dari seratus tahun dari kewafatan Rasulallah SAW. Berdasarkan isyarat Rasulallah :
ارايتكم ليلتكم هذه ؟ فان على رأس مائة سنة منها لايبقي احد منه هذااليوم على ظهرالارض (رواه البخاري ومسلم)

“Apakah yang kau lihat pada malam mu ini? Bahwa disetiap awal seratus tahun tidak seorang pun yang tinggal dari golongan orang sekarang ini (sahabat) diatas permukaan bumi". (H.R Bukhori Muslim).[9]
Dengan demikian jika ada orang yang mengaku sebagai sahabat yang pengakuannya itu sesudah seabad dari wafat Nabi, pengakuan tersebut tidak dapat diterima.[10]
C.     Keadilan Sahabat
Dalam kajian ilmu hadits terdapat ketentuan bahwa hadits yang dapat dijadikan hujjah adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil. Maka dalam hal ini sifat adil merupakan dasar untuk menilai validitas hadits. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwasannya adil dianggap sebagai pokok atau rukun dalam periwayatan.
Oleh karena begitu pentingnya dasar adil dalam suatu periwayatan hadits maka para Ulama’ memberikan karateristik secara ketat terhadap masalah ini. Menurut Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib, ‘Adalah berarti : sifat yang melekat didalam jiwa yang mampu mengarahkan pemiliknya untuk senantiasa bertaqwa, menjaga muru’ah, menjauhi perbuatan dosa, tidak melakukan dosa-dosa kecil dan menjauhkan perbuatan yang bisa menjatuhkan muru’ah, seperti kencing dijalan, makan dijalan, dst.[11]
Imam Nawawi menetapkan kriteria lain mengenai ‘Adalah. Menurut Imam Nawawi sebagaimana dikutip oleh Imam Al-Suyuthi dalam kitab Tadribu Ar-Rawi menyatakan bahwa syarat rawi bisa disebut adil adalah muslim, baligh, berakal sehat, tidak terdapat sebab-sebab kefasikan dan terhindar dari hal-hal yang menjatuhkan muru’ah.[12]
Untuk mengetahui adil tidaknya rawi paling tidak ada 2 hal yang harus diperhatikan. Pertama, pernyataan dari orang-orang adil, dan kedua, kemasyhuran rawi itu sendiri dengan keadilannya.Tentang penilaian terhadap keadilan para
sahabat juga tedapat 2 pendapat, pertama pendapat jumhur sepakat menilai bahwa semua sahabat bersifat adil.[13] Penilaian ini tidak hanya berdasarkan penelitian, tetapi berdasarkan nash Al-Qur’an dan Hadits. Diantara ayat yang dijadikan dalil untuk menilai adilnya sahabat adalah surat Ali Imron ayat 110
كنتم خير امة اخرجت للناس تأمرون بالمعروف وتنهون عن المنكر وتؤمنون بالله
“Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma’ruf dan mencegah dari yang mungkar dan beriman kepada Allah”.[14]
Ayat ini menerangkan bahwa umat ini adalah uamt yang terbaik yang dilahirkan bagi manusia dan factor yang menyebabkan sebagai umat yang terbaik adalah sifat umat ini yaitu selalu menyuruh kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran dan beriman kepada Allah. Sahabat adalah generasi pertama setelah nabi yang diserukan didalam ayat ini, maka merekalah yang pertama masuk dalam golongan ini karena mereka bersama Nabi ketika turunnya wahyu.[15]
وكذلك جعلنكم امة وسطالتكونوا شهداء على الناس
“Dan demikian (pula) kami telah menjadikan kaum (umat islam) umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas perbuatan manusia” (Al-Baqarah : 143).[16]

Kami menjadikan kaum umat pilihan supaya kelak pada hari kiamat menjadi saksi atas segenap manusia, dan kata wasathan pada surat ini berarti pilihan dan terbaik dan para sahabat termasuk dalam golongan orang yang dimasukkan dalam ayat ini dalam posisi yang diprioritaskan dan lebih utama karena mereka adalah orang-orang yang pertama yang dibicarakan dalam ayat ini. Sebagaimana menurut kesepakatan para ahli tafsir dan hadits. Dan kita bisa melihat didalam al-Qur’an banyak sekali ayat yang menerangkan tentang keimanan para sahabat yang dinyatakan sekitar 70 kali.
Dengan penegasan 2 ayat tersebut maka telah ditetapkan bahwa para sahabat Rasulallah SAW. adalah umat yang paling utama, paling adil dan paling dapat dipercaya, hal ini ditegaskan oleh Ibnu Abdil Barr dalam mukadimah Al-Istiab, dan dijelaskan oleh Al-Allamah As-Safarini dalam penjelasan Aqidah Ad-Durrah Al-Mudhi’ah berpendapat mayoritas umat menyatakan bahwa para sahabat itu manusia paling utama setelah Nabi.[17]
Adapun nash-nash dari hadits yang menerangkan keadilan dan keutamaan sahabat adalah :
1.      Hadits dari Imran bin Husain
عن عمران بن حصين رضي الله عنه ان النبي صل الله عليه وسلم قال : خير الناس قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم, الخي   
Diriwayatkan dari Imam Imran bin Husain bahwa Nabi SAW bersabda : “Sebaik-baiknya manusia adalah pada masaku, kemudian masa setelahnya kemudian masa setelahnya”.[18]
2.      Hadits dari Abu Said Al-Khudziri
عن ابي سعيد الخذري رضي الله قال : قال رسول الله صل الله عليه وسلم : لاتسبوا اصحابي فوالذي نفسي بيدي لوانفق احدكم مثل ايّ ذهبا مابلغ مدّ احدهم ولا نصيفه
Diriwayatkan dari Abu Said Al-Khudziri berkata : Rasulallah SAW bersabda : “Janganlah kamu mencari para sahabatku demi dzat yang jiwaku berada ditangannya, seandainya salah seorang diantara kamu menginfakkan emas sebesar gunung Uhud, niscaya tidak akan mencapai satu Mud salah seorang dari mereka tidak pula setengahnya”. (HR. Bukhari Muslim)[19]

Hadits ini menetapkan bahwasannya para sahabat telah mencapai derajat yang tinggi disisi Allah dibanding orang-orang setelah mereka, sekalipun amal kebaikannya orang-orang itu setara dengan gunung Uhud, itu tidak akan menyamai amal kebaikan para sahabat walaupun hanya satu mud atau setengahnya.
3.      Hadits dari Abu Musa Al-Asy’ari
عن ابي موسى الاشعري رضي الله قال : قالرسول الله النجوم امنة السماء فاذا ذهب النجوم التي السماء ما توعد . وانا امنة لاصحابي , فاذا ذهبت التب اصحابي ما يوعدون, واصحابي امنة لامتي فاذا ذهب اصحابي التي امتي ما يوعدون.
“Dari Abu Musa Al-Asy’ari berkata : Rasulallah bersabda : bintang-bintang itu penjaga langit, jika bintang-bintang itu sirna maka datanglah apa yang telah ditetapkan bagi langit, aku sebagai penjaga para sahabatku, maka jika aku pergi, datanglah apa yang telah ditentukan bagi para sahabatku, dan sahabatku sebagai penjaga bagi umatku, jika para sahabatku telah pergi maka datanglah apa yang telah ditentukan bagi umatku”.[20]

Ayat-ayat Al-Qur’an dan Hadits-hadits Nabi diatas telah menjamin keadilan dan integritas kepribadian para sahabat Nabi. Menurut Ar-Rozi, mereka adalah sahabat-sahabat Rosulallah yang menyaksikan turunnya wahyu, mengetahui tafsir dan takmil, memahami semua ajaran yang disampaikan Allah kepada Rosul-Nya. Allah telah menjadikan mereka sebagai teladan bagi umat. Pendapat ini didukung pula oleh Ibnu Hajar Al-Haitami, Ibnu Hazm, Al-Ghazali, dll.
Sebagian kecil Ulama’ berpendapat bahwa semua sahabat, seperti semua periwayat yang lain, harus diuji ‘Adalah nya. Para sahabat itu tidak berbeda dari manusia lainnya dalam hal ketidakmustahilannya berbuat salad an alpa, kejujuran mereka belum secara umum seperti kaidah pendapat jumhur : (sahabat semuanya adil), tetapi secara perorangan, karena tingkat pengetahuan, penguasaan terhadap agama dan kemampuan mereka tidak sama, jadi bila ada sahabat yang meriwayatkan hadits dari Rosulallah maka keadilannya harus diteliti untuk menerima atau tidak hadits tersebut.[21]
BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Sahabat secara etimologi adalah bentuk dari kata “ash-suhbah” (persahabatab), yang tidak mengandung pengertian persahabatan dalam ukuran tertentu, tetapi untuk orang yang menyertai orang lain, sedikit ataupun banyak. Sama seperti kata “mukallim” , “Mukhatib” dan “Dharib” berasal dari bentuk “Mukalamah” (pembicaraan), “Mukhatabah” (ceramah), dan “Dharib” (pukulan), dan berlaku untuk siapa saja yang melakukan hal-hal itu, sedikit atau banyak. Dan demikian pula dengan kata-kata bentukan dari kata kerja lainnya.
Orang yang bertemu dengan Nabi tapi belum memeluk islam, tidaklah dipandang sahabat. Orang yang semasa dengan Nabi dan beriman kepadanya, tetapi tidak menjumpainya, seperti Najasi, atau menjumpai Nabi setelah Nabi wafat, seperti Abu Dzuaib khuwailid bin Khalid Al-Hadzali juga tidak dipandang sahabat
Dalam kajian ilmu hadits terdapat ketentuan bahwa hadits yang dapat dijadikan hujjah adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang adil. Maka dalam hal ini sifat adil merupakan dasar untuk menilai validitas hadits. Dengan kata lain dapat disimpulkan bahwasannya adil dianggap sebagai pokok atau rukun dalam periwayatan.
B.     Saran
Kami selaku pemakalah mohon maaf atas segala kekurangan yang terdapat dalam makalah ini, oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari teman-teman semua agar makalah ini dapat dibuat dengan lebih baik lagi.


DAFTAR PUSTAKA
Al-Amini. Nur Alam Khalil, 2008, Kedudukan Para Sahabat dalm Islam, (Jakarta: Cendikia,
Al-khathib. Muh. 2009, ‘Ajjaj, Ushul Al-Haditsi ‘Ulumuhu wa musthalahuhu Beirud : Dar Al-Fikr,
Al-Maraghi. Musthafa, 1997.  Tafsir Al-Maraghi Beirud: Dar Al-Kutub Al-Ilmiah,
al-suyuthi. Jalaluddin abu al-fadhl, Abd rahman, 2006, Tadribu Al-Rawi (Beirud : Dar Al-Fikr,
Bukhari, 1994, Shahih Al-Bukhari, Beirut: Dar Al-Fikr, juz 2
Bukhori, 2006 , Shahih Bukhori,Beirud : Dar Al-Fikr,
Departemen Agama, 1997,  Al-Qur’an dan Terjemahannya, Semarang: Toha Putra,
Dewan Redaksi Ensiklopedi Islam, 1997, Ensiklopedi Islam, Jakarta : Ihtiar Baru Van Hoeve
ma’luf. Luis, 1977, Al-munjid fi Al-Lughah, Beirud : Dar Al-Masyriq,
Muslim, Shahih Muslim, Beirut: Dar Al-Fikr
Rahman. Fathur, 1974,  Ikhtisar Mushtholahatul Hadits, Bandung: Al-Ma’arif,
Sya’roni. Usman, 2002. Otentisitas Hadis Menurut Ahli Hadis dan Kaum Sufi, Jakarta: Pustaka Firdaus,
Thohhan. Mahmud, 2006. Taisiru mushthalahil Hadits, Beirud: Dar Al-Fikr,


Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu