KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan
kehadirat Allah, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah
ini. Makalah ini membahas tentang pengertian dan tujuan kewarganegaraan,
terutama bagi warga negara Indonesia sendiri.
Mengingat betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam kewarganegaraan. Disamping karena kewarganegaraan adalah segala aturan bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan yang penuh tanggung jawab dalam kehidupan kita sehari-hari.
Mengingat betapa pentingnya mempelajari nilai-nilai yang terkandung dalam kewarganegaraan. Disamping karena kewarganegaraan adalah segala aturan bangsa kita, nilai-nilainya pun telah lama mendarah daging di tubuh semua rakyat Indonesia. Maka dari itu, melalui makalah ini, kami harap kita lebih bisa menghargai dan bisa mengaplikasikan nilai-nilai Pancasila dan kewarganegaraan yang penuh tanggung jawab dalam kehidupan kita sehari-hari.
Dalam penyusunan makalah ini,
kami banyak mendapat tantangan dan hambatan akan tetapi dengan bantuan dari
berbagai pihak tantangan itu bisa teratasi. Olehnya itu, kami mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam
penyusunan makalah ini, semoga bantuannya mendapat balasan yang setimpal dari
Allah Subhanahu Wata’ala.
Penulis menyadari bahwa makalah
ini masih jauh dari kesempurnaan baik dari bentuk penyusunan maupun materinya.
Kritik konstruktif dari pembaca sangat kami harapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhir kata semoga makalah ini
dapat memberikan manfaat kepada kita sekalian
STAI YAPTIP Pasaman 11 November 2014
Tim Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya bangsa,
dimana sekelompok manusia yang berada di dalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa tersebut
merasakan pentingnya keberadaan negara sehingga tumbuhlah kesadaran untuk
mempertahankan untuk tetap tegaknya dan utuhnya negara melalui upaya bela
negara. Sebagai suatu bangsa atau warga negara, setiap manusia khususnya yang
berada di Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama, yang
pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan mendapatkan status
Kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau
tidak berkewarganegaraan. Kala ini warga negara harus mengetahui hubungan
timbal balik antara warga negara ataupun pemerintah yang menaunginya. Seperti
masyarakat Modern saat ini, hubungan timbal balik antar warga negara semakin
nyata, maka diperlukan adanya pengetahuan tentang peranan warga negara yang
sebenarnya seperti apa.
Warganegar merupakan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan
peraturan perundang-undangan (supaya dibedakan dengan kewarganegaraan &
pewarganegaraan) pasal l UU No 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI)
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12
B.
Rumusan dan Batasan Masalah
1.
Rumusan Masalah
Dari
latar belakang di atas, maka dapat dideskripsikan rumusan masalahnya sebagai berikut:
a.
Apa pengertian Kewarganegaraan?
b.
Apa tujuan Kewarganegaraan?
2.
Batasan Masalah
a.
Pengertian Kewarganegaraan?
b.
Tujuan Kewarganegaan?
C.
Tujuan Penulisan
Dari beberapa batasan masalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan penulisan makalah ini di antaranya adalah:
1.
Untuk memperkaya khasanah keilmuan bagi mahasiswa dan calon guru
pada khususnya, serta mengembangkan pengetahuan kewarganegaraan yang penuh
dengan tanggung jawab.
2.
Untuk mengetahui apa tujuan kewarganegaraan dipelajari diperguruan
tinggi.
3.
Sebagai pelengkap tugas mata kuliah filsafat umum yang dibimbing
oleh bapak Nahruddin, M.Si
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Kewarganegaraan
Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan
kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal
menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah
hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah
kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan
seterusnya.[1]
Sedangkan kewarganegaraan dalam
arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri.
Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan
dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu
masalah hak dan kewajiban warga negara.[2]
Dalam
perspektif ide ini dapat dipilih setidaknya menjadi enam pengertian. Pertama,
kewarganegaraan sebagai konstruksi legal. Kedua, sebagai posisi netralitas.
Ketiga, sebagai ketertiban dalam kehidupan komunal. Keempat, kewarganegaraan
dikaitkan dengan upaya pencegahan terhadap konflik-konflik berdasarkan
perbedaan kelas. Kelima, sebagai upaya pemenuhan diri. Keenam, sebagai proses
“hermeneutik” yang berupa dialog dengan tradisi, hukum, dan institusi.[3]
Menurut
Kep. Dirjen dikti No. 267/Dikti/2000 materi Pendidikan Kewarganegaraan adalah
pendidikan tentang hubungan warga negara dengan negara, dan Pendidikan
Pendahuluan Bela Negara (PPBN).
Dalam UU No. 20 Tahun 2003
tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan bahwa di setiap jenis, jalur dan
jenjang pendidikan wajib memuat terdiri dari Pendidikan Bahasa, Pendidikan
Agama, dan Pendidikan Kewarganegaraan.[4]
Kep. Mendikbud No. 056/U/1994
tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil
Belajar Mahasiswa menetapkan bahwa “Pendidikan Pancasila, Pendidikan Agama, dan
Pendidikan Kewarganegaraan termasuk dalam Mata Kuliah Umum (MKU) dan wajib
diberikan dalam kurikulum setiap program studi”.
Mata kuliah Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian
(MKPK) atau mata kuliah umum yang bersifat fundamental.
Mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) diwajibkan
disemua lembaga pendidikan tinggi bertujuan untuk mengembangkan aspek
kepribadian mahasiswa, suatu landasan bagi aspek lainnya. Sementara mata kuliah
lain yang dikelompokkan dalam Mata Kuliah Dasar Keahlian (MKDK) dan Mata Kuliah
Keahlian (MKK) merupakan mata kuliah yang dimaksudkan untuk mengembangkan
abilitas mahasiswa dalam disiplin ilmu yang dipilihnya.
Melalui Pendidikan
Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan
menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara
berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya
sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam mengisi kemerdekaan dan
menghadapi globalisasi setiap warga negara NKRI pada umumnya dan
mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik
dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi
masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.[5]
Pendidikan Kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan
dikembangkan di seluruh dunia, meskipun dengan berbagai istilah atau nama. Mata
kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education, Citizenship
Education, dan bahkan ada yang menyebutnya sebagai democrcy education.
Tetapi pada umumnya pendapat para pakar tersebut mempunyai maksud dan tujuan
yang sama.
Beberapa pandangan para pakar tentang Pendidikan
Kewarganegaraan adalah sebagai berikut:[6]
1.
Henry
Randall Waite dalam penerbitan majalah The Citizendan Civics, pada tahun
1886, merumuskan pengertian Civics dengan The sciens of citizenship, the
relation of man, the individual, to man in organized collections, the
individual in his relation to the state. Dari definisi tersebut, Civics
dirumuskan dengan Ilmu Kewarganegaraan yang membicarakan hubungan manusia
dengan manusia dalam perkumpulan-perkumpulan yang terorganisasi (organisasi
sosial, ekonomi, politik) dan antara individu- individu dengan negara.
2.
Stanley
E. Dimond berpendapat bahwa civics adalah citizenship mempunyai
dua makna dalam aktivitas sekolah. Yang pertama, kewarganegaraan termasuk
kedudukan yang berkaitan dengan hukum yang sah. Yang kedua, aktivitas politik
dan pemilihan dengan suara terbanyak, organisasi pemerintahan, badan
pemerintahan, hukum, dan tanggung jawab
3.
Menurut
Merphin Panjaitan, Pendidikan Kewarganegaraan adalah pendidikan demokrasi yang
bertujuan untuk mendidik generasi muda menjadi warga negara yang demokrasi dan
partisipatif melalui suatu pendidikan yang dialogial. Sementara Soedijarto
mengartikanPendidikan Kewarganegaraan sebagai pendidikan politik yang bertujuan
untuk membantu peserta didik untuk menjadi warga negara yang secara politik
dewasa dan ikut serta membangun sistem politik yang demokratis
Dari definisi tersebut, semakin mempertegas
pengertian civic education (Pendidikan Kewarganegaraan) karena bahannya
meliputi pengaruh positif dari pendidikan di sekolah, pendidikan di rumah, dan
pendidikan di luar sekolah. Unsur-unsur ini harus dipertimbangkan dalam
menyusun program Civic Education yang diharapkan akan menolong para
peserta didik (mahasiswa) untuk:
1.
Mengetahui,
memahami dan mengapresiasi cita-cita nasional.
2.
Dapat
membuat keputusan-keputusan yang cerdas dan bertanggung jawab dalam berbagai
macam masalah seperti masalah pribadi, masyarakat dan negara.[7]
B.
Tujuan Kewarganegaraan
Berdasarkan pasal 3 UU RI no
20 th 2003, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab[8].
1.
mendidik
mahasiswa memiliki motivasi bahwa pendidikan kewarganegaraan yang diberikan
berkaitan erat dengan peranan dan kedudukan serta kepentingan mereka sebagi
individu, anggota keluarga anggota masyarakat, dan sebgai WNI yang mendidik
serta bertekad dan bersedia untuk dan bersedia untuk mewujudkannya.
2.
memberikan
pemahaman akan hubungan antara warga negara dan negaranya, harus terus
ditingkatkan agar mahasiswa dapat menjawab tantangan masa depan sehingga
memiliki etos bela negara dalam profesinya masing-masing. PT sebagai instusi
ilmiah juga harus dapat mengembangkan ilmu dan teknologi (iptek) untuk mencetak
kader pimpinan bangsa yang dapat diharapkan dapat berperan dalam pembangunan.
3.
memberukan
pemahaman filosofi dan bahasan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.[9]
Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000,
tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:
1.
Tujuan Umum
Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar
kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN
agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.
2.
Tujuan
Khusus
a.
Agar
mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun,
jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
b.
Agar
mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan
pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan
Nusantara, dan Ketahanan Nasional
c.
Agar
mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.[10]
Dari beberapa pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa betapa
pentingnya memahami pendidikan kewarganegaraan, agar menjadi warga negara
Indonesia yang baik lagi bertanggung jawab.
BAB III
PEUTUP
A.
Kesimpulan
Pengertian kewarganegaraan dapat
dibedakan dalam dua arti yaitu kewarganegaraan dalam arti formal dan
kewarganegaraan dalam arti material.
Kewarganegaraan dalam arti formal
menunjuk pada hal ikhwal masalah kewarganegaraan yang umumnya berada pada ranah
hukum publik. Kewarganegaraan dalam arti formal membicarakan hal ikhwal masalah
kewarganegaraan seperti siapakah warga negara, bagaimana cara memperoleh
kewarganegaraan, pewarganegaraan, bagaimana kehilangan kewarganegaraan, dan
seterusnya.
Sedangkan kewarganegaraan dalam
arti material adalah akibat hukum dari pengertian kewarganegaraan itu sendiri.
Kewarganegaraan dalam arti material menunjuk pada akibat hukum dari status
kewarganegaraan yaitu adanya hak dan kewajiban warga negara. Kewarganegaraan
dalam arti material ini merupakan isi dari kewarganegaraan itu sendiri yaitu
masalah hak dan kewajiban warga negara.
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan
bangsa serta bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan
bertanggung jawab
B.
Saran
Demi khasanah keilmuan, dan kesempurnaan
tulisan ini, kritikan, saran dan masukan dari saudara/i sangat dibutuhkan, buat
kebaikan pemahaman kita di hari yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Winarno. Dwi, 2006. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan.
Jakarta. Bumi Aksara
Kemendiknas,
Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2003 tentang sisdiknas. 2012. Bandung
: Citra Umbara.
Tim Dosen Unimed, 2011. Mata
Kuliah Pendidikan Kewarganegaraan
Medan.
Susmini, 2010. Manajemen Pendidikan, Kartasura, CV. Cahaya
Pena.
Rahayu, Minto.t,th. Pendidikan Kewarganegaraan Perjuangan
Menghidupi Jati Diri Bangsa, Jakarta, Grasindo.