menu melayang

KEPEMILIKAN



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pemilik sesungguhnya dari sumber daya yang ada adalah Allah SWT, manusia dalam hal ini hanya penerima titipan untuk sementara saja. Sehingga sewaktu-waktu dapat di ambil kembali oleh Allah SWT. Oleh sebab itu kepemilikan mutlak atas harta tidak di akui dalam islam. Sebagaimana terdapat dalam firman Allah dalam Qs. Al-Baqarah ayat 284:
“Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hati mu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmun itu. Maka Allah mengampuni siapa yang di kehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya, dan Alllah Mahakuasa atas segala sesuatu”

Manusia adalah khalifah atas harta miliknya, hal ini dijelasakan dalam QS. Al-Hadiid ayat 7: “Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamun menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar”

B.     Rumusan masalah
Dengan latar belakan yang ada di atas, maka kami sebagai pemakalah akan membaha tentang :
1.       Apa yang di maksut dengan  pengertian kepemilikan ?
2.       Bagaiman sebab-sebab kepemilikan ?
3.       Apa saja macam-macam kepemilikan ?
4.       Bagaiman cara memperoleh kepemilikan ?




C.     Tujuan
Dari rumusan masalah yang sudah ada, maka kami pemakah dapat mengetahui bahwa makalah memiliki tujuan :
1.       Dapat mengerti tentang makna kepemilikan
2.       Mengetahui sebab-sebab dalam kepemilikan
3.       Mengetahui macam-macam dalam kepemilikan
4.       Mengetahui cara dalam memperoleh kepemilikan
























BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengerian Kepemilikan
Kepemilikan sebenarnya berasal dari bahasa Arab dari akar kata "malaka" yang artinya memiliki. Dalam bahasa Arab "milk" berarti kepenguasaan orang terhadap sesuatu (barang atau harta) dan barang tersebut dalam genggamannya baik secara riil maupun secara hukum. Dimensi kepenguasaan ini direfleksikan dalam bentuk bahwa orang yang memiliki sesuatu barang berarti mempunyai kekuasaan terhadap barang tersebut sehingga ia dapat mempergunakannya menurut kehendaknya dan tidak ada orang lain, baik itu secara individual maupun kelembagaan, yang dapat menghalang-halanginya dari memanfaatkan barang yang dimilikinya itu. Contohnya Ahmad memiliki sepeda motor. Ini berarti bahwa sepeda motor itu dalam kekuasaan dan genggaman Ahmad. Dia bebas untuk memanfaatkannya dan orang lain tidak boleh menghalanginya dan merintanginya dalam menikmati sepeda motornya.
Konsep dasar kepemilikan dalam  Islam adalah firman Allah swt ;
لِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ    البقرة / 284
Milik Allah-lah  segala sesuatu yang ada di langit dan bumi. QS    2: 284

Para fukoha memberikan batasan-batasan syar'i "kepemilikan" dengan berbagai ungkapan yang memiliki inti pengertian yang sama. Di antara yang paling terkenal adalah definisi kepemilikan yang mengatakan bahwa "milik" adalah hubungan khusus seseorang dengan sesuatu (barang) di mana orang lain terhalang untuk memasuki hubungan ini dan si empunya berkuasa untuk memanfaatkannya selama tidak ada hambatan legal yang menghalanginya.
Batasan teknis ini dapat digambarkan sebagai berikut. Ketika ada orang yang mendapatkan suatu barang atau harta melalui caara-cara yang dibenarkan oleh syara', maka terjadilah suatu hubungan khusus antara barang tersebut dengan orang yang memperolehnya. Hubungan khusus yang dimiliki oleh orang yang memperoleh barang (harta) ini memungkinkannya untuk menikmati manfaatnya dan mempergunakannya sesuai dengan keinginannya selama ia tidak terhalang hambatan-hambatan syar'i seperti gila, sakit ingatan, hilang akal, atau masih terlalu kecil sehingga belum paham memanfaatkan barang.
Dimensi lain dari hubungan khusus ini adalah bahwa orang lain, selain si empunya, tidak berhak untuk memanfaatkan atau mempergunakannya untuk tujuan apapun kecuali si empunya telah memberikan ijin, surat kuasa atau apa saja yang serupa dengan itu kepadanya. Dalam hukum Islam, si empunya atau si pemilik boleh saja seorang yang masih kecil, belum balig atau orang yang kurang waras atau gila tetapi dalam hal memanfaatkan dan menggunakan barang-barang "miliknya" mereka terhalang oleh hambatan syara' yang timbul karena sifat-sifat kedewasaan tidak dimiliki. Meskipun demikian hal ini dapat diwakilkan kepada orang lain seperti wali, washi (yang diberi wasiat) dan wakil (yang diberi kuasa untuk mewakili).

B.     Sebab-Sebab Kepemilikan
Harta ( mal ) adalah apa saja yang bisa menjadi kekayaa, terlepas dari apapun bentuknya. Sedangakan yang dimaksud dengan sebab kepemilikan harta adlah sebab yang menjadikan seseorang memiliki harta tersebut, yang sebelumnyatidak menjadi hak miliknya. Syara’ telah menjelaskan masing-masing kepemilikan dan pengembaangan kepemilikan tersebut dengan hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah masing-masing.
Dengan membaca hukum-hukum syara’ yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab sebagai berikut :
1.      Bekerja
Mengamati salah satu bentuk kekayaan yang ada, baik adanya secara alami, semisal jamur, ataupun ada karena di usahakan manusia, seperti roti dan mobil, maka nampak jelaslah bahwauntuk memperolehnya membutuhkan kerja ( usaha ) tertentu. Kata kerja itu sanagtlah luas wujudnya, jenisnya bermacam-macam, bentuknya pun beragam, serta hasilnya berbeda-beda, maka Alla SWT, tidak membiarka kata “ kerja “ tersebut dalam bentuk secara umum. Dengan itu maka telah ditetapkan oelh Allah dengan jelas makna kerja tersebut yang layak dijadikan sebab kepemilikan adalah sebagai berikut :
a.       Menghidupkan tanah mati,
b.      Menggali kandungan mati,
c.       Berburu
d.      Makelar ( samsarah )
e.       Perseroan antara harta dan tenaga
f.        Mengairi harta pertanian
g.       Kontrak tenaga kerja

2.      Waris
Waris juga termasuk kedalam sebab-sebab kepemilikan harta, harta diwarisi dari pada orang yang telah mati melalui dua cara yaitu pewarisan dan wasiat. Pemilikan harta melalui pewarisan harta bersifat milk al-tam yaitu milik penuh dan penguasaanya adalah mutlak. Waris adalah salah satu sarana untuk membagikan kekayaan. Hanya masalahnya, membagikan warisan tersebut bukan marupakan illat, bagi waris tersebut, akan tetapi, sarana tersebut hanya marupakan penjelas tentang fakta waris itu sendiri.

3.       Kebutuahan akan harta untuk menyambung hidup
Di antara sebab-sebab kepemilikan yang lain adalah kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup, juga termasuk kedalam sebab kepemilikan, sebab hidup merupakan hak setiap orang. Sehinggan dia wajib untuk mendapatkan kehidupan ini sebagai haknya, bukan sebagai hadiah, maupun belas kasihan. Salah satu seba yang bisa menjamin warga negara atau manusia untuk mendapatkan kekuatan, adalah dengan bekerja. Apabila tidak mampu bekerja, maka negara wajib untuk mengusahakan pekerjaan untuknya. Karena negara adalah “pengembala” atas rakyat, serta bertanggung jawab atas terpenuhinya kebutuhan-kebutuhan hidup rakyatnya.
4.      Pemberian harta negara kepda rakyat
Yang juga termasuk kedalam sebab kepemilikan adalah pepmberian negara kepada rakyatnya yang di ambil dari harta baitumal, dalam rangka memenuhi hajat hidup, atau memamfaatkan pemilikan mereka. Mengenai memenuhi hajat hidup mereka, adalah semisal memberi mereka harta untuk menggarab tanah mereka.
5.      Harta yang diperoleh tanpa kompensasi harta dan tenaga
Yang juga termasuk dalam kategori sebab kepemilikan adalah perolehan individu, sebagian mereka dari sebagian yang lain, atas sejumlah harta tertentu dengan tanpa kompensasi harta tau tenag apa pun, dalam hal mencakup lima hal :
a.       Hubungan pribadi, antar sebagian orang dengan sebagain yang lainnya, baik harta yang diperoleh karena hubungan ketika masih hidup, seperti hibbah atau hadiah, ataupun sepeninggal mereka, seperti wasiat.
b.      Pemilikan harta sebagai ganti rugi ( kompensasi ) dari kemudharatan yang menimpa seseorang, semisal diyat orang yang terbunuh dan diyat luka karena di lukai orang.
c.       Mendapatkan mahar berikut hal-hal yang diperoleh melalui akad nikah.
d.      Luqathah ( barang temuan ). \
e.       Santunan yang diberikan kepda khalifah dan orang-orang yang di samakan tugasnya, yaitu sama—sama melakukan tugas-tugas pemerintahan.

C.     Macam-Macam Kepemilikan
Macam-macam kepemilikan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu : milik sempurna, dan milik tidak sempurna. Yang dimakasud milik sempurna adalah memiliki atas zad benda ( raqadah ) dan mamfaatnya adalah milik sempurna, sedangkan milik tidak sempurna adalah milik atas salah satu zat benda atau mamfaatnya saja.
1.      Milik sempurna
Milik sempurna tidak berbatas waktu, artinya sesuatu bendamilik seseorang selama zat dan mamfaatnya masih ada, tetap menjadi miliknya, selagi belum dipindahkan kepada orang lain. Pemilik sempurna bebas bertindak terhadap benda miliknya. Secara teori, sepintas lalu tampak pada kita bahwa hukum islam memandang milik sempurna itu adalah milik mutlak yang harus di jamin keselamatannya dan kebebasan pemiliknya melakukan tindakan-tindakan terhadap milik itu. Namun, apabila kita pelajari lebih dalam, serta dihubungkan dengan segi-segi ajaran islam tentang fungsi hak milik. Kebebasan pemilik benda bertindak terhadap benda-benda miliknya itu tidak mutlak.
2.       Milik tidak sempurna
Milik tidak sempurna dibedakan menjadi tiga bagian di antaranya adalah:
a.       Milik atas zat benda saja
Milik seperti ini terjadi apabila zat sesuatu benda adalah milik seseorang, sedang mamfaatnya adalah milik orang lain. Milik seperti ini dalam praktik terjadi dalam bentuk penyerahan mamfaat benda oleh pemilik sempurna kepada orang lain, baik berupa imbalan materiil maupun tidak.
b.       Milik atas mamfaat benda saja
Dalam hal ini pemilik mamfaat benda bersifat perorangan karena yang menjadi titik berat tujuannya adalah orang yang berkepentingan, bukan benda yang diambil mamfaatnya. Dalam perikatan sewa menyewa, yang menjadi titk berat adalah orang tertentu yang menyewa, bukan barang yang sewaan yang menghasilkan pembayaran sewa, tanpa memperhatinkan siapa penyewanya. Oleh karenanya, penyewa rumah tidak dibenarkan menyerahkan mamfaat rumah itu kepada orang lain tanpa izin pemiliknya.
c.       Hak-hak kebendaan
Milik atas mamfaat benda dalam sifat kebendaanya, atau hak-hak kebendaan itu menitikberatkan pada sifat kebendaannya, tanpa memperhatinkan faktor orangnya. Siapapun orangnya, ia memiliki hak tersebut, selagi ada hubungan kepentingan dengan benda bersangkutan. Dengan kata lain, hak kebendaan itu melekat pada benda yang diambil mamfaatnya, bukan pada keadaan orang yang berhak atas mamfaat benda itu.

D.         Cara Memperoleh Kepemilikan
Cara yang sah memperoleh milik kepemilikan sempurna ada empat macam, yaitu :
1.      Menghimpun tanah mati. Tanah mati adalah tanah yang belum pernah diolah dan belum pernah dimiliki seseorang pun. Misalnya, hutan belukar, tanah di pegunungan dan sembagainya.
2.      Berburu. Berburu binatang laut dan darat dibolehkan bagi semua orang. Siapa yang lebih dulu memperoleh, dia jugalah yang memiliki hasil buruannya. Seseorang dipandang telah memiliki binantang buruan apabila benar-benar telah menangkapnya, atau dengan alat yang dipergunakan, binatang tidak dapat melepaskan diri lagi.
3.      Menguasai tambang dan harta karun. Yang dimaksud tambang-tambang ialah benda-benda yang terjadi secara alami di dalam tanah, dan dimaksud dengan harta karun ialah benda-benda  yang tertanam dalam tanah atas perbuatan orang padda masa lampau, ataukarena bencana alam yang mangakibatkan tertimbunnya suatu kota. Benda tambang ini ada tiga macam, yaitu
a.       Tambang benda-benda yang dapat ditempa dan diulur, seperti emas, perak, tembaga, dan timah.
b.      Tambang benda-benda keras yang tidak di tempa dan diulur, seperti intan, dan batu-batu berharga lainnya.
c.       Tambang benda-benda cair dan gas, seperti minyak dan sebagainya.
d.      Fiqh islam menamakan benda-benda tambang, harta karun dengan rikaz ( harta yang tertanam dalam tanah ).
4.      Penggantian Milik dari Orang yang Telah Meninggal ( Warisan ). Hukum islam menentukan bahwa apabila seseorang meninggal duni, benda meiliknya menjadi harta peninggalan yang dengan kekuatan hukum pindah menjadi milik ahli warisnnya. Untuk memperoleh waarisan, tidak diperlukan adapernyataan menerima dari ahli waris. Sebaliknya, seseroang tidak dapat menghalang-halangi ahli waris dari haknya atas harta warisan. Hukum waris adalah ketentuan yang datang dari Allah, manusia tidak berhak untuk merubah ketentuan-ketentuan dalam Hukum Waris Islam.
5.      Syuf’ah. Fikih Islam mengenai sistem persekutuan yang antar lain berupa persekutuan antara dua orang atau lebih untuk memiliki suatu benda, yang disebut syirkah milik.  Para anggota persekutuan berhak atas benda persekutuan itu sebesar sahamnya. Kecuali itu, mereka pun berhak mempertahankan keanggotaan persekutuan agar tidak dimasuki orang lain hingga benda milik persekutuan itu tidak akan jatuh ke tangan yang itdak mereka inginkan.
Oleh karena itu dalam syirkah milik terhadap ketentuan bahwa pabila ada anggota persekutan yang akan memindahkan hartanya kepada orang lain, bukan anggota persekutuan, harus mendapat izin dari anggota lainnya.










BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan Makalah
Dari beberapa penjelas di atas dapat ditarik beberapa kesimpulan mengenai isi makalah yang kami buat.
1.      Kepemilikan adalah kekuasaan yang didukung secara sosial untuk memegang kontrol terhadap sesuatu yang dimiliki secara eksklusif dan menggunakannya untuk tujuan pribadi.
2.      Kepemilikin yang bisa dijadikan alat untuk mempertahankan berlangsungnya kehidupa suatu masyarakat meiliki beberpa sebab kepmilikan, di antaranya bekerrja, warisan, kebutuhan harta untuk menyambung hidup, pemberian negara kepada rakyatnya, dan harta yang diperoleh tanpa ada kompensasi atau tenaga.
3.      Adapun kepemilikan yang sah di dalam ilmu muamalah ada dua macam, yaitu : milik sempurna, dan milik tidak sempurna. Yang dimakasud milik sempurna adalah memiliki atas zad benda ( raqadah ) dan mamfaatnya adalah milik sempurna, sedangkan milik tidak sempurna adalah milik atas salah satu zat benda atau mamfaatnya saja.
4.      Sedangkan dalam memperoleh harta agar bisa menjadi kepemilikan dan bisa digunakan oleh pemilikmnya ada beberarap cara, yaitu : menguassai benda mubah, akad pemindahan milik, penggantian milik dari orang yang telah meninggal. Dan syuf’ah.
B.     Saran
Jadi saran kami kepada semua yang hidup dalam dunia ini dalam hal harta yang dimiliki janganlah samapai takut untuk bersedekah, berzakat, karena hatra yang kita milikan dalam konsep Agama Islam itu hanya sementara atau titipan yang perlu di jaga dan di gunakan untuk perbuatan yang baik. Karen kiata manusia hanya sebagai pengelola atas harta yang kita miliki di duni ini, tetapi itu semua akan kembali kepada pemilik sebenarnya nanti pada waktunya, yaitu Allah SWT.


DAFTAR PUSTAKA

Basyir, Ahmad Azhar. Asas-asas hukum muamalh (hukum perdata Islam). Yogyakarta. UII Pres. 2000.
An-Nabhani, Taqyuddin. Membangun sisitem ekonomi alternatif, perspektif islam. Surabaya. Risalah Gusti. 2009.
 

Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu