menu melayang

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN SHOLAT



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Dalam kehidupan umat islam masyarakat meyakini dan mengetahui bahwa shalat merupakan perintah yang harus di lakukan atau di anjurkan oleh ummat islam itu sendiri. Didalam pelaksanaan sjolat ada beberapa hal yang harus di lakukan seseorang yang hendak melaksanakan sholat seperti mempunyai wudu’ suci tempatnya atau pekayannya karna kedua hal tersebuit merupakan salah satu dari syarat shalat sehingga ketika seseorang melakukan shalat dan keduanya ditinggalkan maka hal tersebut dapat membatalkan shalat seseorang karena ketika salah syarat shahnya shalat di tinggalkan maka secara langsung shalatnya itu tidak di terima oleh Tuhan, baik itu shalat yang wajib ataupun shalat sunnah, yang keduanya itu pernah di lakukan/dipraktekkan oleh Nabi Muhammad SAW sehingga sampai sekarang hal itu dilakukan secara berkesinambungan.
Shalat merupakan salah satu bentuk interaksi langsung antara manusia dengan tuhannya, maka dari itu ketika kita melakukan atau melaksanakan shalat kita di anjurkan untuk khususk dalam shalat yang dia lakukan supaya shalat tersebut bisa di terima oleh tuhan Yang Maha Esa, selain dari itu shalat memiliki berbagai macam keistimewaan.
Didalam pelaksanaan shalat Allah tidak memberatkan ummatnya, artinya shalat dapat di tinggalkan ketika seseorang ersebut mempunyai halangan seperti haid bagi wanita dan masih banyak contoh yang lain, dan Allah juga memberikan keringanan terhadap pelaksanaan shalat seperti memperpendek sholat.

B.     Rumusan dan batasan masalah
1.      Rumusan Masalah
a. Apasaja yang membathalkan sholat?

2.      Batasan Masalah
a. hal-hal yang menbatalakan sholat
C.     Tujuan penulisan
Dari latar belakang, rumusa, dan batasan masalah di atas, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Agar memperoleh pengetahuan tentang hal-hal yan g membathalkan sholat, agar dapat menjauhinya
2.      Untuk mengembankan wawasan tentang fiqih ibadah, sesuai konsep fiqih islam
3.      Untuk melengkapi tugas mata kuliah Psikologi Pendidikan semester dua prodi S1.















BAB II
PEMBAHASAN
HAL-HAL YANG MEMBATHALKAN SHOLAT
A.     Terjadi sesuatu yang membathalkan wuduk
Wudhu’ adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan sholat. Sah atau tidak sholat, sangat bergantung pada wudhu’ disamping syarat-syarat lainnya. Oleh karena itu masalah wudhu’ ini  supaya diperhatikan benar, sehingga sholat yang dikerjakan tidak sia-sia.
Mengenai hal-hal yang membatalkan wudhu’, terdapat perbedaan pendapat para ulama mujtahid. Berikut adalah hal-hal yang membatalkan wudhu’, dan ikhtilaf ulama didalamnya:

1.      Keluar Sesuatu Dari Dua Jalan
Keluar sesuatu dari dua jalan (qubul= kemaluan dan dubur= pelepasan), seperti buang  air kecil, buang air besar, keluar madzi (air kuning encer yang biasanya keluar dari qubul ketika seseorang merasakan nikmat), wadzi (air kental dan putih, serupa dengan air mani, biasanya keluar setelah kencing), mani, angin dan lain-lain.[1]
Sebagai dalilnya adalah firman Allah:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ لَا تَقۡرَبُواْ ٱلصَّلَوٰةَ وَأَنتُمۡ سُكَٰرَىٰ حَتَّىٰ تَعۡلَمُواْ مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْۚ وَإِن كُنتُم مَّرۡضَىٰٓ أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوۡ جَآءَ أَحَدٞ مِّنكُم مِّنَ ٱلۡغَآئِطِ أَوۡ لَٰمَسۡتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمۡ تَجِدُواْ مَآءٗ فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدٗا طَيِّبٗا فَٱمۡسَحُواْ بِوُجُوهِكُمۡ وَأَيۡدِيكُمۡۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا ٤٣
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.[2]

لَا يَقْبَلُ اللهُ صَلَاةً بِغَيْرِ طَهُوْرٍ
Artinya:
“Allah tidak menerima sholat seseorang apabila dia berhadats (keluar sesuatu dari qubul atau dubur), sebelum dia berwudhu’” (HR: Muttafaq Alaih).[3]

2.      Hilang Akal
Hilang aqal yang dimaksud disini adalah keadaan akal yang tidak lagi sadar, sebab tidur,[4] gila, mabuk,[5] sawan, dan tertidur dalam keadaan bukan duduk.[6]
3.      Bersentuh kulit laki-laki dengan perempuan yang bukan muhrim[7]
4.      Menyentuh kemaluan manusia atau kemaluan sendiri dengan perut telapak tangan.[8]

B.     Terkena Najis
Shalat menjadi batal jika jatuh kepada orang yang sedang melaksanakan sholat, yaitu najis yang tidak bisa dimaafkan.[9]
C.     Salah satu dari rukun sholat itu tertinggal
D.     Secara sengaja mengucapkan ucapan diluar apa yang dibaca diwaktu sholat[10]
Dalam sholat sudah ada ketentuan apa saja yang mesti dibaca (diucapkan) sesuai dengan keterangn hadist maupun ijma’ ulama, dalam hal ini ada sebuah hikayat yang diriwayatkan oleh Zaid bin Arqam R.A. “kami berkata-kata dalam sholat, sehingga turun ayat [berdirilah kepada tuhanmu dengan seksama] kemudian kami disuruh diam dan kami dilarang berkata-kata. Dan Rasulullah shallallohu alaihi wasallam bersabda:
ان هذه الصلاة لا يصلح فيها شيئ من كلام الناس انما هو التسبيح و النكبير و قراءة القرأن
Sesungguhnya sholat ini, tidak boleh ada padanya sesuatu perkataan manusia, kecuali hanya tasbih, takbir, dan bacaan al-Qur’an.[11] [12]
E.      Banyak bergerak[13]
F.      Terbuka aurat
لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي اَلثَّوْبِ اَلْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقِهِ مِنْهُ شَيْءٌ
Artinya:
Menurut riwayat Bukhari-Muslim dari hadits Abu Hurairah Radliyallaahu 'anhu beliau bersabda: Janganlah seseorang di antara kamu sholat dengan memakai selembar kain yang sebagian dari kain itu tidak dapat ditaruh di atas bahunya.[14]
G.     Berubah niat
عَنْ أَمِيْرِ الْمُؤْمِنِيْنَ أَبِيْ حَفْصٍ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ : إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى . فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ فَهِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ وَرَسُوْلِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيْبُهَا أَوْ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْ
Artinya:
Dari Amirul Mu’minin, Abi Hafs Umar bin Al Khottob radiallahuanhu, dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya setiap  perbuatan tergantung niatnya.  Dan  sesungguhnya  setiap  orang  (akan dibalas) berdasarkan apa yang dia niatkan. Siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhaan) Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya kepada (keridhaan) Allah dan Rasul-Nya. Dan siapa yang hijrahnya karena dunia yang dikehendakinya atau karena wanita yang ingin dinikahinya maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan.[15]

H.     Membelakangi kiblat
وَعَنْ عَامِرِ بْنِ رَبِيعَةَ رضي الله عنه قَالَ : ( كُنَّا مَعَ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم فِي لَيْلَةٍ مَظْلَمَةٍ  فَأَشْكَلَتْ عَلَيْنَا اَلْقِبْلَةُ  فَصَلَّيْنَا . فَلَمَّا طَلَعَتِ اَلشَّمْسُ إِذَا نَحْنُ صَلَّيْنَا إِلَى غَيْرِ اَلْقِبْلَةِ  فَنَزَلَتْ : (فَأَيْنَمَا تُوَلُّوا فَثَمَّ وَجْهُ اَللَّهِ ) )  أَخْرَجَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ وَضَعَّفَهُ
Artinya:
Amir Ibnu Rabi'ah Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami pernah bersama Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam dalam suatu malam yang gelap maka kami kesulitan menentukan arah kiblat lalu kami sholat. Ketika matahari terbit ternyata kami telah sholat ke arah yang bukan kiblat maka turunlah ayat (Kemana saja kamu menghadap maka disanalah wajah Allah). Riwayat Tirmidzi. Hadits lemah menurutnya.[16]
I.        Tertawa terbahak-bahak
J.       Murtad
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ مَن يَرۡتَدَّ مِنكُمۡ عَن دِينِهِۦ فَسَوۡفَ يَأۡتِي ٱللَّهُ بِقَوۡمٖ يُحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّونَهُۥٓ أَذِلَّةٍ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ أَعِزَّةٍ عَلَى ٱلۡكَٰفِرِينَ يُجَٰهِدُونَ فِي سَبِيلِ ٱللَّهِ وَلَا يَخَافُونَ لَوۡمَةَ لَآئِمٖۚ ذَٰلِكَ فَضۡلُ ٱللَّهِ يُؤۡتِيهِ مَن يَشَآءُۚ وَٱللَّهُ وَٰسِعٌ عَلِيمٌ ٥٤
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintai-Nya, yang bersikap lemah lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui[17]


حديث ابْنِ عَبّاس قَالَ إِنَّ وَفْدَ عَبْدِ الْقَيْسِ لَمّا أَتَوُا النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: مَنِ الْقَوْمُ أَوْ مَنِ الْوَفْدُ قَالُوا: رَبِيعَةَ قَالَ: مَرْحَبًا بِالْقَوْمِ أَوْ بِالْوَفْدِ غَيْرَ خَزايا وَلاَ نَدَامَى فَقالُوا: يا رَسُولَ اللهِ إِنَّا لاَ نَسْتَطِيعُ أَنْ نَأْتِيَكَ إِلاَّ في الشَّهْرِ الْحَرامِ، وَبَيْنَنَا وَبَيْنَكَ هَذا الْحَيُّ مِنْ كُفّارِ مُضَرَ، فَمُرْنَا بِأَمْرٍ فَصْلٍ نُخْبِرْ بِهِ مَنْ وَرَاءَنا وَنَدْخُلْ بِهِ الْجَنَّةَ وَسَأَلُوهُ عَنِ الأَشْرِبَةِ فَأَمَرَهُمْ بِأَرْبَعٍ وَنَهاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: أَمَرَهُمْ بِالإِيمانِ بِاللهِ وَحْدَهُ، قَالَ: أَتَدْرُونَ مَا الإِيمانُ بِاللهِ وَحْدَهُ قَالُوا: اللهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ، قَالَ: شَهادَةُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللهِ، وَإِقامُ الصَّلاةِ وَإِيتاءُ الزَّكاةِ وَصِيامُ رَمَضَانَ وَأَنْ تُعْطُوا مِنَ الْمغنَمِ الْخُمُسَ وَنَهاهُمْ عَنْ أَرْبَعٍ: عَنِ الْحَنْتَمِ وَالدُّبَّاءِ وَالنَّقِيرِ وَالمُزَفَّتِ وَرُبَّما قَالَ المُقَيَّرِ وَقالَ: احْفَظُوهُنَّ وَأَخْبِرُوا بِهِنَّ مَنْ وَراءَكُمْ

Artinya:
Ibn Abbas r.a. berkata: Ketika utusan dari Abdul-Qays datang kepada Nabi saw. ditanya: Utusan siapakah kalian? Jawab mereka: Rabi'ah. Maka disambut oleh Nabi saw.: Selamat datang rombongan utusan yang tidak kecewa dan tidak akan menyesal. Lalu mereka berkata: Ya Rasulullah, kami tidak dapat datang kepadamu kecuali dalam bulan haram (Rajab, Dzukja'dah, Dzulhijjah, Muharram), sebab di antara kami dengan kamu ada suku kafir dari Mudhar (ya'ni yang selalu merampok di jalanan), karena itu ajarkan pada kami ajaran yang jelas terperinci untiik kami beritakan pada orang-orang yang di belakang kami, dan dapat memasukkan kami ke sorga, juga mereka menanykan tentang minuman. Maka Nabi saw. menyuruh mereka empat dan mencegah dari empat: Menyuruh beriman kepada Allah saja. Lalu ditanya: Apakah kalian mengerti apakah iman pada Allah saja itu? Jawab mereka: Allah dan Rasulullah yang lebih mengetahui. Maka sabda Nabi saw.: Percaya bahwa tiada Tuhan kecuali Allah, dan Nabi Muhammad utusan Allah, dan mendirikan shalat, dan mengeluarkan zakat dan puasa bulan Ramadhan, dan memberikan seperlima dari hasil ghanimah, dan melarang mereka membuat minuman dalam genuk, atau dibuat dalam labu, ataii melobangi batang pohon, atau bejana yang dicat dengan tir. Kemudian Nabi saw. bersabda: Ingatilah semua itu dan sampaikan pada orang-orang yang di belakangmu. (Bukhari, Muslim).[18]
















BAB III
KESIMPULAN

A.     Kesimpulan
Hal-hal yang membathalkan sholat, ada beberapa hal, di antaranya:
1.      Meniatkan dalam hati untuk menghentikan sholat
2.      Meniatkan dua waktu sholat dalam satu pelaksanaan
3.      Meyakini sholat fardhu sebagai sholat sunnah dan sebaliknya
4.      Berbicara dengan sengaja, selain dari bacaan sholat, walaupun satu huruf yang dapat memberi pengertian
5.      Sengaja meninggal rukun sholat tanpa suatu uzur
6.      Menambah rukun sholat
7.      Menambah bilangan rakaat dengan sengaja, walaupun satu rakaat
8.      Menambah bilangan rakaat hingga dua kali lipat, walaupun dalam keadaan lupa
9.      Bergerak lebih dari tiga kali, kecuali gerak ringan
10. Berhadats, baik hadats kecil ataupun hadats besar. Dapat ditandai dengan terjadinya hal-hal yang membathalkan wuduk
11. Terkena najiz yang tidak dimaafkan
12. Membiarkan aurat terbuka
13. Membelakangi kiblat, kecuali bagi orang yang sholat di atas kendaraan
14. Makan
15. Minum
16. Tertawa terbahak-bahak ketika dalam sholat
17. Mendahului imam dalam sholat berjamaah
18. Tertinggal hingga dua rukun berturut-turut  dalam sholat berjamaah
19. Murtad

B.     Saran
Penyusun mengakui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang semestinya perlu ditambah dan diperbaiki. Uraian dan contoh yang diambil masih sangat kurang. Oleh sebab itu, segala masukan yang bersifat positif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang. Harapan penyusun semoga inti dari permasalahan yang kita bahas ini dapat dipraktikkan di kehidupan sosial.
DAFTAR PUSTAKA


Abu Bakr.  Imam taqiyuddin,t.th. Kifayatul Akhyar, Surabaya: nurul Huda
al-Asyfahani.  2011, Abu Suja’, Matn abu Suja’, Solo: Media Zikir
Al-Hadromy.  Samir bin Salim, Safinah  an-Najah, Jakarta: Maktabah Sa’diyah putra
Asy-Syathiri. Ahmad Bin Umar, 2007, nailurroja’ Bi Syarhi Safinatunnajah, (Beirut: Darul Manhaj
Baqi.  Muhammad Fu’ad Abdul, 2006, al-Lu’lu’ Wal Marjan, Surabaya: PT. Bina Ilmu
Depertemen Agama, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Surakarta: CV. Alhanan).
Hasan. M. Ali, 2002, Perbandingan Mazhab Fiqh, Raja Grafindo Persada. Jakarta
Ibn Hajar, 2011,  Bulughul maram, Surabaya: bintang Usaha Jaya
Imam bukhori, 2010, Shohihul Bukhori, Jakarta: Pustaka amani
Syarifuddin.  Amir, 2010, garis-garis Besar Fiqih, (Jakrta: Kencana Prenada Media Group


Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu