BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu tujuan dari perkawinan adalah untuk memperoleh anak dan keturunan yang sah dan bersih nasabnya, yang dihasilkan dengan cara yang wajar dari pasangan suami istri.
Namun tidak semua pasangan suami istri bisa mempunyai keturunan sebagaimana yang diharapkan karena ada beberapa faktor yang menyebabkan seorang istri tidak dapat mengandung, baik yang datang dari pihak suami maupun istri itu sendiri.
Akan tetapi pada zaman sekarang ini para ilmuan telah menemukan suatu cara untuk medapatkan keturunan dari pasangan suami istri yang mengalami mandul, yaitu dengan menggunakan teknologi
bayi tabung. Dan yang menjadi masalah pada teknologi bayi tabung ini adalah apakah Islam membolehkan teknologi bayi tabung ini atau tidak, jika dibolehkan apa alasannya dan begitu juga sebaliknya.
bayi tabung. Dan yang menjadi masalah pada teknologi bayi tabung ini adalah apakah Islam membolehkan teknologi bayi tabung ini atau tidak, jika dibolehkan apa alasannya dan begitu juga sebaliknya.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah pada pembahasan ini adalah bisa mengetahui apa yang dimaksud dengan bayi tabung, dan apa hukum menggunakan bayi tabung dalam pandangan hukum Islam.
BAB II
PEMBAHASAN
I. INSEMINASI
A. Pengertian Inseminasi
Inseminasi; pembuahan[1], Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Disebutkan inseminasi; pemasukan sperma ke Dalam saluran genitalia betina.[2] Kata inseminasi berasal dari bahasa Inggris “Insimenation” yang artinya pembuahan/ penghamilan secara teknologi. Kata inseminasi itu sendiri dimaksudkan oleh dokter Arab dengan istilah التلقيح dari fiil يلقح – لقج menjadi تلقيحا yang berarti mengawinkan atau mempertemukan (memadukan).
Kata talqih yang sama pengertiannya dengan inseminasi, diambil oleh dokter ahli bedah kandungan bangsa Arab, dalam upaya pembuahan terhadap wanita yang menginginkan kehamilan. Padahal istilah itu berasal dari petani kurma yang pekerjaannya menaburkan serbuk bunga jantan terhadap bunga betina, agar pohon kurmanya dapat berbuah. Maka bangsa Arab sering mengatakan لقح الفلاح نجله yang artinya petani itu telah mengawinkan pohon kurmanya.
Juga disebutkan, inseminasi buatan merupakan terjemahana dari artifisial Isemination. Artificial artinya buatan atau tiruan, sedangkan Inseminaion berasal dari kata latin, inseminatus artinya pemasukan atau penyampaian. [3]
Dalam kamus ksehatan disbutkan, inseminasi adalah ejakulasiair mani kdalam vagina. Inseminasi buatan adalah (artifisial insemination) adalah penyemporotan sprma divagina dekat leher rahim atau langsung ke dalam Rahim, dengan menggunkan jarum suntik bukan dengan senggama.[4]
B. Pengertian Bayi Tabung
In vitro vertilization (IVF) atau yang lebih dikenal dengan sebutan bayi tabung adalah proses pembuahan sel telur dan sperma di luar tubuh wanita. In vitro adalah bahasa latin yang berarti dalam gelas atau tabung gelas, dan vertilization berasal dari bahasa Inggris yang artinya pembuahan, sehingga dikenal dengan sebutan bayi tabung. disebut juga dengan طفل الاءنابيب yang artinya jabang bayi, yaitu sel telur yang telah dibuahi oleh sperma yang telah dibiakkan dalam tempat pembiakan (cawan) yang sudah siap untuk diletakkan kedalam rahim seorang
Dan pengertian bayi tabung menurut M.Ali Hasan adalah bayi yang didapatkan melalui proses pembuahan yang dilakukan di luar rahim sehingga terjadi embrio tidak secara alamiah, melainkan dengan bantuan ilmu kedokteran.[5]
Juga disebutkan, bayi tabung adalah istilah yang mengacu pada anak yang dihasilkan dari proses In In Vitro Fertilitation atau proses pembuahan sel telur dengan sperma yang terjadi diluar tubuh (“ in vitro” berarti “dalam kaca”). Dalam proses tersebut, telur dikeluarkan dari ovarium ibu dan diinkubasi dngan sprma dari ayah. Stelah pemmbuahan, sel-sel pra embrio dibiarkan untuk membelah 2-4 kali di dalam inkubator selama 3 sampai 5 hari. Pra embrio ini kemudian dikembalikan kerahim ibu untuk mengimplan dan tumbuh sebagaimana dalam kehamilan umumnya. Prosedur ini adalah salah satu dari banyak teknologi produksi berbantuan (assisted reproduction tekcnology) yang digunakan ketika pasangan sulit mendapatkan keturunan.[6]
Adapun ilmuan yang menemukan teknologi bayi tabung ini adalah Robert Geoffrey Edwards, ia memberikan celah kepada pasangan yang menemui jalan buntu untuk mempunyai keturunan. Teknik bayi tabung atau in vitro fertilization (IVF) yang dikembangkannya membantu jutaan anak lahir dan menghadirkan senyum orang tua, sekaligus mendatangkan kontroversi dengan kelompok religius.
Sekitar 10 % pasangan di dunia mengalami ketidak suburan (infertilitas). Penyebab infertilitas, antara lain, gangguan pada sperma, sumbatan saluran telur, endometriosis, gangguan perkembangan sel telur, dan sebab yang tak dapat dijelaskan. Jika penanganan gangguan reproduksi tak berhasil, program bayi tabung menjadi harapan.
Lewat program bayi tabung, pembuahan sel telur dilakukan di luar tubuh. Sel telur diambil dari indung telur dan dibuahi dengan sperma yang sudah disiapkan di laboratorium. Embrio yang telah terbentuk (stadium 4-8 sel) lalu ditanamkan kembali ke rahim ibu, biasanya 2-3 embrio guna memperbesar peluang kehamilan. Embrio itu diharapkan tumbuh sebagaimana layaknya pembuahan alamiah.
C. Macam-macam Inseminasi
Di negara muslim sering dilakukan dua macam inseminasi, yaitu:
1. Inseminasi heterolog, yang disebit juga “artificial insemination donor (AID)”, yaitu inseminasi buatan yang selnya bukan berasal dari air mani suami-istri yang sah
2. Inseminasi Homolog, yang disebut juga artificialinsemination husband (AIH), yaitu inseminasi buatan yang berasal dari sel air mani suami isteri yang sah.
Sejak bayi tabung itu dimasukan ke dalam rahim seorang ibu, sejak itu pula berlaku larangan dokter yang harus dipatuhi oleh ibu, antara lain:
1. Tidak bekerja keras, atau terlalu capek
2. Tidak makan atau minum sesuatu yang mengandung unsur alkohol
3. Tidak boleh melakukan senggama selama 15 hari atau 3 minggu sejak bayi tabung itu diletakan ke dalam rahim
Sejak itu dinyatakan hamil, perkembangan janin dalam rahimnya dapat di pantau oleh dokternya atau bidan yang menanganinya, melalui alat yang disebut “ultra sound” sehingga letak dan gerak janin itu dapat dilihat dengan jelas melalui alat canggih itu, hingga ia lahir.
D. Motivasi Dilakukan Inseminasi Buatan
Adalah wajar bilamana pasangan suami isteri yang mandul berusaha dengan segala daya dan upaya serta kemampuannya yang ada, agar dapat memperoleh anak, mengingat begitu penting anak, baik bagi kesenangan duniawi maupun sebagai salah satu simpanan untuk di akhirat nanti, berkat kemajuan teknologi canggih, khususnya dibidang kedokteran telah ditemukan cara penghamilan buatan yang disebut inseminasi buatan yang sederhana, ilmiyah dan mudah dilaksanakan sebagai salah satu alternatif bagi pasangan yang mandul, namun untuk masa sekarang ini Inseminasi buatan tidak hanya untuk menolong pasangan yang mandul, tapi juga mengandung motivasi lain, yaitu:
1. Untuk mengembangbiakan manusia secara cepat
2. Untuk menciptakan manusia jenius, ideal sesuai keiginan
3. Alternatif bagi wanita yang ingin punya anak tetapi tidak mau menikah
4. Untuk percobaan [7]
Sebagai akibat kemajuan ilmu pengetahuan modern dan teknologi kedokteran dan biologi yang canggih, maka teknologi bayi tabung juga maju dengan pesat, sehingga kalau teknologi bayi tabung ini ditangani oleh orang-orang yang kurang beriman dan bertakwa, ikhawatirkan dapat merusak peradaban umat manusia, bisa merusak nilai-nilai agama, moral, dan budaya bangsa, serta akibat-akibat yang negatif lainnya yang tidak terbayangkan. Sebab apa yang bisa dihasilkan dengan teknologi, belum tentu bisa diterima dengan baik oleh agama, etika, dan hukum yang hidup di masyarakat.[8]
Ada beberapa teknik penghamilan buatan yang telah dikembangkan di dunia kedokteran, antara lain:
1. Fertilazation in Vitro (FIV) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, lalu ditransfer ke rahim istri.
2. Gamet Intra Felopian Tuba (GIFT) dengan cara mengambil sperma suami dan ovum istri, setelah dicampur dan terjadi pembuahan, maka segera ditanam di saluran telur (tuba pallopi).
Banyak orang sebenarnya memiliki sperma atau ovum yang cukup subur, tetapi justru tidak dapat membuahi atau di buahi, karena ada kelainan pada alat kelaminnya (alat reproduksinya). Misalnya seorang wanita yang tersumbat saluran sel-sel telurnya, dan proses evolusinya tidak normal atau gerakan sperma laki-laki tidak dapat menjangakau (mati sebelum bertemu dengan ovum wanita), maka tidak akan terjadi pertemuan (percampuran) antara dua sel ketika melakukan coitus (senggama).
Dan jika kasus ini terjadi maka dokter ahli dapat mengupayakan dengan mengambil sel telur wanita dan dipadukan dengan sel sperma laki-laki. Perpaduan kedua sel tersebut lalu disimpan dalam cawan pembiakan selama beberapa hari, dan inilah yang disebut dengan bayi tabung, yaitu jabang bayi yang akan diletakkan ke dalam rahim seorang ibu dengan cara menggunakan alat seperti suntikan.[9]
E. HUKUM INSEMINASI BUATAN PADA MANUSIAdan BAYI TABUNG
Inseminasi Buatan dilihat dari asal sperma yang dipakai dapat dibagi mencadi dua yaitu:
1) Inseminasi buatan dngan sperma sendiri atau AIH (artifisial Isemination Husband)
2) Inseminasi buatan dengan bukan sperma suami, atau lazim disebut dengan donor, disingkat AID (artifisial Isemination Donor)
Untuk inseminasi buatan pada manusia dengan sperma suami sendiri, baik dngan cara mengambil sperma suami kemudian disuntukkan ke dalam vagina atau uterus istri, maupu dengan cara pembuahan dilakkan di Luar rahim (bayi tabung). Maka hal ini dibolhkan asal keadaan suami dan istri tersbut benar-benar membutuhkan untuk memperoleh keturunan.[10]
Jadi pada prinsipnya dibolehkan inseminasi itu bila keadaannya benar-benar memaksa pasangan itu untuk melakukannya dan bila tidak akan mengancap ke utuhan rumah tangganya (terjadi percrian). Sesuai dengan kaidah ushul fiqh
الحاجة تنزل منزلة الضرورة
“hajat itu keperluan yang sangat penting diberlakukan seperti keadaan dorurat”
Adapun proses bayi tabung melalui sperma donor para ulama mengharamkannya, seperti pendapat Yusuf al-Qardlawi, katanya....” islam juga menharamkan apa yang disebut [encangkokan sperma (bayi tabung).[11]
Proses bayi tabung dengan menggunakan donor sperma dan ovum ini lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada maslahah. Adapun mudharatnya antara lain adalah:
1. Terjadinya percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian atau kehormatan kelamin dan kemurnian nasab, karena nasab itu ada kaitannya dengan kemahraman dan warisan.
2. Bertentangan dengan sunnatullah atau hukum alam.
3. Pembuahan dengan cara donor sperma ini sama dengan prostitusi, karena terjadi percampuran sperma pria dan ovum wanita tanpa pekawinan yang sah.
4. Kehadiran anak hasil bayi tabung dengan donor sperma bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga.[12]
F. Bayi Tabung Dengan Rahim Yang Di Sewa
Jika sperma berasal dari laki-laki lain baik diketahui maupun tidak, maka ini diharamkan. Begitu pula jika sel telur berasal dari wanita lain, atau sel telur milik istri, tetapi rahimnya milik wanita lain maka inipun tidak diperbolehkan. Cara ini tidak diperbolehkan karena akan menimbulkan sebuah pertanyaan yang membingungkan, “Siapakah ibu dari bayi tersebut, apakah perempuan pemilik sel telur yang membawa karakteristik keturunan, atau perempuan yang menderita dan menanggung rasa sakit karena hamil dan melahirkan?”
Para ahli fiqih sendiri berbeda pendapat jika seandainya hal ini terjadi, maka di antara mereka ada yang berpendapat bahwa ibu bayi tersebut adalah perempuan pemilik sel telur, dan ada juga yang berpendapat bahwa ibunya adalah perempuan yang mengandung dan melahirkannya, dan pendapat ini memakai dalil yaitu firman Allah S.W.T sebagai berikut:
اِنْ اُمَّـهـتُـهُـمْ اِلَّا الّئِيْ وَلَـدْ نَـهُـمْ
Artinya:
Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. (Q.S. Al-Mujadalah: 03).[13]
Jadi, semua ahli fiqih tidak membolehkan penyewaan rahim dalam berbagai bentuknya. Jika ada sebagian wanita yang mendapat cobaan dari Allah dengan tidak bisa menghasilkan sel telur, maka mereka seperti halnya para wanita yang tidak memiliki rahim.
Jadi, ada sebagian orang atas kehendak Allah terlahir dalam keadaan mandul. Kehendak-Nya ini tidak bisa ditolak dan tidak bisa di obati, yang bisa dilakukan oleh mereka hanya bersabar dan ridha terhadap ketetapan-Nya. Dalam kondisi seperti ini, mereka bisa menunaikan kewajiban sebagai seorang ibu dan ayah di panti-panti asuhan atau tempat pemeliharaan anak hilang. Apalagi melakukan hal seperti ini akan mendapatkan pahala yang melimpah dari Allah S.W.T.[14]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Proses bayi tabung dengan sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri dan tidak di transfer embrionya ke dalam rahim wanita lain (ibu titipan) maka diperbolehkan dalam Islam, jika keadaan kondisi suami istri yang bersangkutan benar-benar memerlukannya.
2. Proses bayi tabung dengan sperma atau ovum donor diharamkan dalam Islam, hukumnya sama dengan zina dan anak yang lahir dari hasil bayi tabung ini statusnya sama dengan anak yang lahir di luar perkawinan yang sah.
B. Saran
Adapun rekomendasi pada pembahasan ini adalah pemerintah hendaknya hanya mengizinkan dan melayani permintaan bayi tabung dengan sel sperma dan ovum suami istri yang bersangkutan tanpa ditransfer ke dalam rahim wanita lain, agar tidak terjadi pelanggran hukum, khususnya bagi ummat yang beragama islam.
DAFTAR KEPUSTAKAAN
Al-Qaradhawi. Yusuf, Fatwa-Fatwa Kontemporer-Jilid 3, 2002. Jakarta: Gema Insani Press,
Hamid. Farida, Kamus Ilmiah Populer Lengkap, Surabaya: Penerbit Apollo.
Hasan. M.Ali, Masail Fiqhiyah Al-Haditsah - Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, 1998. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Depertemen agama, Qur’an dan Terjamahnya, (Surakarta: CV Al-Hanan)
Mahjuddin, Masailul Fiqhiyah - Berbagai Kasus Yang di Hadapi Hukum Islam Masa Kini, 2003. Jakarta: Kalam Mulia.
Utomo. Setiawan Budi, Fiqih Aktual - Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer, 2003. Jakarta: Gema Insani Press.
Zuhdi. Masjfuk, Masail Fiqhiyah - Kapita Selekta Hukum Islam, 1997. Jakarta, PT. Toko Gunung Agung,
Kamus Ksehatan.
KBBI Online