menu melayang

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL


BAB I
PENDAHULUAN
Sistem pendidikan di suatu negara didasarkan atas falsafah hidup negara itu sendiri. Falsafah hidup negara menggambarkan aspirasi rakyat dan pemerintah yang membuat sistem pendidikan itumempunyai kekhusussan. Negara-negara barat yang mempunyai falasafah hidup rasional, materialis dan progmatis membuat sistem pendidikannya yang bercorak rasionalis, progmatis dan materialis. Begitu pulalah
falsafah negara kita yaitu pancasila, membuat sistem pendidikan nasional indonesia bercorak khusus indonesia yang tidak ditemui pada sistem pendidikan lainnya. Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berakar pada budaya bangsa yang berdasarkan pada pancasila dan undang-undang dasar 1945.[1]
Dengan demikian pendidikan bukanlah suatu proses yang yang asal-asalan yang tanpa perencanaan dan tanpa perorganisasian. Bila pendidikan merupakan suatu aktivitas, tentu ada banyak komponen yang menopang setiap aktivitas tersebut. Komponen tersebut saling bergantung, saling berhubungan, dan saling menentukan. Tepatnya menurut Jalaluddin, pendidikan adalah kumpulan aktivitas dari sebuah sistem.[2]
Untuk itu dalam makalah ini, penulis akan sajikan materi Ilmu Pendidikan Islam dengan topik Sistem Pendidikan Islam di Indonesia yang terdiri atas beberapa sub topik yaitu:
1.       Analisis sistem pendidikan nasional
2.       Kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional
3.       Peran pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional
4.       Peran sistem pendidikan nasional dalam pengembangan pendidikan islam  
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca terlebih bagi penulis. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Penulis mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
BAB II
PEMBAHASAN

A.   Analisis Sistem Pendidikan Nasional
Berbicara soal pendidikan dari dulu sampai sekarang tidak ada habisnya, apalagi mewujudkan system pendidikan nasional yang notabene untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pendidikan dalam hal ini dapat dilihat sebagai pengupayaan manusia sejatinya, disengaja, terarah, dan tertata sedemikian rupa menuju pembentukan manusia yang ideal bagi kehidupannya.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa pendidikan merupakan penyediaan kondisi yang baik untuk menjadikan perilaku potensial yang dianugerahkan kepada manusia tidak lagi sebatas kecenderungan manusia tetapi benar-benar actual dalam realita kehidupannya. Sedemikian berartinya pendidikan bagi manusia maka sudah semestinya pendidikan di tata dan dipersiapkan sebaik-baiknya untuk mewujudkan cita-cita pemerintah (system pendidikan nasional).
Pendidikan diartikan sebagai usaha sadar yang dilakukan oleh pendidik melalui bimbingan, pengajaran dan latihan untuk membantu peserta didik menjalani proses diri ke arah tercapainya pribadi yang dewasa.[3] Sehingga diharapkan pendidik dapat melakukan bimbingan serta pengajaran kepada peserta didik hingga pada akhirnya peserta didik menjadi pribadi yang dewasa. Sejarah pendidikan merupakan uraian yang sistematis dari segala sesuatu yang telah diuraikan dan dikerjakan dalam lapangan pendidikan pada waktu yang telah lampau.[4]
        

1.     Sejarah dan Fakta Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional Indonesia dimulai sejak Indonesia belum merdeka sampai sekarang. Pendidikan sebelum Indonesia merdeka dibedakan menjadi 3, yakni:
a.   Pendidikan Tradisional, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara yang dipengaruhi oleh agama-agama besar dunia, seperti Hindu, Budha, Islam dan Nasrani (Katolik dan Protestan).
b.   Pendidikan Kolonial Barat, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara Indonesia oleh pemerintah kolonial Barat, terutama oleh pemerintah kolonial Belanda.
c.    Pendidikan Kolonial Jepang, yaitu penyelenggaraan pendidikan di nusantara Indonesia oleh pemerintah militer Jepang dalam zaman Perang Dunia II.
Setelah dibacakannya teks Proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945, mulailah Indonesia menyusun sistem pendidikannya secara mandiri. Pada tangal 18 Agustus 1945 Indonesia menetapkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. UUD 1945 sendiri menjadi landasan undang-undang untuk mengatur Sisdiknas hingga sekarang dengan landasan pasal 31 dan 32 dalam UUD 1945 tersebut. Setelah itu pada tanggal 4 April 1950 Pemerintah RI yang berpusat di Yogyakarta mengadakan UU No 4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di sekolah.
Kemudian UU ini di berlakukan untuk seluruh wilayah Negara kesatuan republik Indonesia yang telah diproklamasikan pada 17 Agustus 1945, melalui UU No 12 tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU No 4 Tahun 1950 tentang dasar-dasar Pendidikan dan Pengajaran di Sekolah. Setelah masuk pada zaman demokrasi terpimpin, disamping UU No 12 Tahun 1954 tentang pernyataan berlakunya UU No 4 Tahun 1950, Pada tanggal 14 Desember 1961 diberlakukan UU No 22 Tahun 1961 tentang Perguruan Tinggi dan dijadikan sebagai dasar Sistem Persekolahan.
Setelah itu di tahun 1965 muncul UU No 14 PRPS Tahun 1965 tentang Majelis Pendidikan Nasional dan UU No 19 PNPS Tahun 1965 tentang pokok-pokok Pendidikan Nasional. Setelah itu Sisdiknas mulai berkembang menyesuaikan perkembangan SDM di Indonesia, terbukti pada tanggal 27 Maret 1989 diberlakukan UU No 2 Tahun 1989 tentang Sisdiknas yang didalamnya selain pendidikan sekolah, diberlakukan juga pendidikan luar sekolah guna mencerdaskan kehidupan bangsa yang menjadi tujuan dari UU tersebut.[5]
Dalam UU No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[6]
Berdasarkan definisi ini, dapat dipahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat. Namun, meskipun nampak ideal tetapi arah pendidikan yangmuncul justru adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam UU Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah Islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.
Keterpurukan yang diakibatkan dari penerapan sistem pendidikan nasional yang sekuler antara lain:
a.   Berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001 saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam.[7]
b.   Laporan United Nations Development Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111 dari 175 negara. Tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108). Bahkan jika dibandingkan dengan IPM negara-negara di ASEAN seperti Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia ( 58), Thailand (76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam (112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135).
c.   Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di lingkungan pelajar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2006 mencapai 15.662 anak.
d.   Pencapaian APK (Angka Partisipasi Kasar) dan APM (Angka Partisipasi Murni) sebagai indikator keberhasilan program pemerataan pendidikan oleh pemerintah, hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas, 2003). Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf.
e.   Data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35%-87,75% dari biaya pendidikan total.
f.    Kebijakan UN yang banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai diskriminatif dan hanya menghamburkan anggaran pendidikan, antara lain ditentang oleh Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan.
g.   Rendahnya tingkat kesejahteraan guru yang berpengaruh terhadap rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005.
h.   Realisasi anggaran pendidikan yang masih sedikit. Ketentuan anggaran pendidikan dalam UU No.20/2003 pasal dinyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1).
i.     Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S1 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%.
Data di atas merupakan beberapa indikator yang menunjukan betapa sistem pendidikan nasional kita saat ini tengah didera oleh berbagai problematika, yang pada akhirnya penyelenggaraan pendidikan tidak dapat memberikan penyelesaian terhadap permasalahan pembentukan karakter insan yang berakhlak mulia, pembentukan keterampilan hidup, penguasaan IPTEK untuk peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat, serta memecahkan berbagai problematika kehidupan lainnya. Padahal diantara tujuan semula pendidikan adalah untuk itu semua.

2.     UU No. 20 Tahun 2003 serta kebijakan-kebijkan yang terkait dengannya
Salah satu alat kebijakan pemerintah yang ter independensi dengan kebijakan-kebijakan publik lainnya adalah perencanaan pendidikan. Proses perencanaan pendidikan di Indonesia diarahkan pada relevansi, efesiensi, dan efektivitas, namun optimalisasi kinerja manajemen pendidikannya belum berjalan sesuai dengan harapan.[8]
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 telah bertahan untuk saat ini kurang lebih selama 12 tahun. Angka tersebut merupakan angka yang cukup matang untuk terlaksananya suatu kualitas pendidikan yang semakin tinggi dan bermutu. Namun pada akhir-akhir ini aturan yang terdapat dalam undang-undang tersebut banyak yang kurang atau bahkan tidak sesuai lagi dengan perkembangan negara Indonesia saat ini. Berdasarkan pendapat dari H. A. R Tilaar bahwa:
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional menggarisbawahi perlunya komitmen pemerintah terhadap pendidikan. Namun dalam APBN/ APBD justru dikalahkan oleh suatu peraturan pemerintah. Kurangnya komitmen pemerintah pusat dan daerah untuk menjadikan pendidikan sebagai titik tolak reformasi masyarakat dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang cerdas dan demokratis sebenarnya telah tampak di dalam ketiadaan arah pengembangan pendidikan nasional.[9]
Sebagai salah satu subsistem di dalam sistem negara/pemerintahan, keterkaitan pendidikan dengan subsistem lainnya sangat saling membutuhkan, saling berketergantungan, serta saling melengkapi.

3.     Analisis UU No. 20 Tahun 2003
Sistem pendidikan nasional bertujuan untuk memberikan arah kepada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya. Meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
a.   Penyelenggaraan Otonomi Pendidikan
Pemerintah telah menetapkan kebijakan otonomi pendidikan, sebagaimana mengacu pada UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 pasal 53 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP) bahwa: 1) Penyelenggara dana/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. 2) Badan hukum pendidikan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) berfungsi memberikan pelayanan pendidikan kepada peserta didik. 3) Badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berprinsip nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan. 4) ketentuan tentang badan hukum pendidikan diatur dengan undang-undang tersendiri.
Berdasarkan pasal di atas maka penyelenggaraan pendidikan tidak lagi menjadi tanggung jawab negara melainkan diserahkan kepada lembaga pendidikan itu sendiri. Kemandirian dalam penyelenggaraan pendidikan merupakan kondisi yang ingin dicapai melalui pendirian BHP, dengan menerapkan MBS pada pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi pada pendidikan tinggi. Hanya dengan kemandirian, pendidikan dapat menumbuhkembangkan kreativitas, inovasi, mutu, fleksibilitas, dan mobilitasnya.[10] Artinya pemerintah menilai bahwa selama ini terhambatnya kemajuan pendidikan Indonesia di antaranya karena pengelolaan yang sentralistis sehingga perlunya kebijakan desentralisasi kewenangan untuk memajukan Indonesia.
Dengan konsep pemikiran reformasi, budaya global, dan otonomi daerah, pendidikan ke depan harus dikembangkan secara lebih realistis sesuai dengan tuntunan zaman.[11] Kebijakan tersebut menuai berbagai sikap kontra dari masyarakat karena dinilai sarat dengan tekanan pihak asing (negara donor) yang menghendaki privatisasi lembaga-lembaga yang dikelola negara termasuk lembaga pendidikan sehingga negara pun akan lepas tangan dari tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan secara penuh.
b.  Keterbatasan Anggaran
Ketersediaan anggaran yang memadai dalam penyelenggaraan pendidikan sangat mempengaruhi keberlangsungan penyelenggaraan tersebut. Ketentuan anggaran pendidikan tertuang dalam UU ini pasal 49 tentang pengalokasian dana pendidikan yang menyatakan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sector pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Permasalahan yang penting untuk diperhatikan adalah alasan pemerintah untuk berupaya merealisasikan anggaran pendidikan 20% secara bertahap karena pemerintah tidak memiliki kemampuan untuk mengalokasikan 20% secara sekaligus dari APBN/APBD. Padahal kekayaan sumber daya alam baik yang berupa hayati, sumber energy, maaupun barang tambang jumlahnya melimpah sangat besar. Akan tetapi, karena selama ini penanganannya secara kapitalis, return dari kekayaan tersebut malah dirampas oleh para pemilik modal. [12]
B.    Kedudukan Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional
kedudukan pendidikan islam dalam sistem pendidikan nasional adakalanya sebagai mata pelajaran dan kalanya sebagai lembaga (satuan pendidikan).[13]
1.        Sebagai mata pelajaran
Istilah “pendidikan agama islam” di indonesia dipergunakan untuk nama suatu mata pelajaran di lingkungan sekolah-sekolah yang berada di bawah pembinaan kementerian pendidikan nasional, pendidikan agama dalam hal ini agam islam termasuk dalam struktur krukulum pendidikan nasional. Ia termasuk kedalam kelompok mata pelajaran wajib dalam setiap jalur jenis dan jenjang pendidikan, berpadanan dengan mata pelajaran lain sepererti pendidikan kewarrganegaraan, bahasa, matematika, sosial dan budaya (pasal 37 ayat 1). Memang semenjak peroklamasi kemerdekaan republik indonesia sampai terwujudnya undang-undang nomor 2 tahun 19989 tentang sistem pendidikan nasional dan disempurnakan dengan UU No. 20 tahun 2003  tentang sistem pendidikan nasional eksistensi pendididkan islam sudah diakui oleh pemerintah sebagai mata pelajatran di sekolah (SD s.d PT).

2.        Sebagai lembaga/satuan pendidikan
Apabila pendidiakan agama islam di lingkungan lembaga atau satuan pendidikan yang berada di bawah naungan kementerian pendidikan nasional terwujud sebagai mata pelajaran, maka dilingkungan kementerian agama terwujud sebagai satuan pendidikan yang berjenjang naik mulai dari Taman kanak-kanak  (Raudhat al-athfat), sampai keperguruan tinggi (al jamiat). Pengertian pendidikan keagamaan isaalam disini mengacu kepada satuan pendidikan keagamaan atau lembaga pendidikan keagamaan islam.
Kalau dalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional, lembaga pendididkan keagamaan yang diakui eksistensinya hanya yang berada pada jalur pendidikan pormal (sekolah). Namun dalalm UU No 20 Tahun 2003 tentang sistem pendididkan nasional, lembaga pendididkan keagamaan ini diakui dan dapat dilaksanakan bukan saja pada jalur pendidikan formal, tetapi juga pada jalur pendidikan non formal (pesantren, madrasah diniaah) dan dalam jalur pendidikan in formal (keluarga).
3.        Kedudukan dan orientasi Pendidikan Islam dan keberadaannya di zaman reformasi
Kajian historis seperti yang diungkapkan terdahulu bahwa pendidikan Islam di Indonesia, telah berlangsung sejak masuknya islam ke Indonesia. Pendidikan itu pada tahap awal terlaksana atas adanya kontrak antara pedagang atau mubaligh dengan masyarakat sekitar, bentuknya lebih mengarah kepada pendidikan informal. Setelah berdiri kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia maka pendidikan Islam tersebut berada di bawah tanggung jawab kerajaan Islam. Dan pendidikan tidak hanya berlangsung dilanggar-langgar atau masjid, tetapi ada yang dilaksanakan di lembaga pendidikan pesantren.[14]
Setelah 32 tahun lamanya pergulatan pendidikan islam di tengah-tengah sistem pendidikan nasional, ternyata belum cukup bisa memuaskan. Meskipun pendidikan islam sudah mulai diakui sebagai salah satu bagian tak terpisahkan dalam system pendidikan nasional, namun tidak jarang madrasah sebagai representasi pendidikan islam mendapatkan perlakuan yang kurang proporsional.
Memasuki masa reformasi upaya untuk mencari format pendidikan nasional senantiasa dilakukan oleh pemerintah. Pada masa reformasi dengan berbagai karakteristiknya sangat mempengaruhi terjadinya perubahan dalam agenda pendidikan nasional. Dengan semangat perubahan yang sangat besar dan mendasar dalam upaya mewujudkan suatu tata Negara yang demokratis, adil dan makmur atau sering disebut sebagai masyarakat yang madani, maka pendidikan sebagai media yang sangat strategis untuk turut andil dalam menentukan nasib generasi bangsa ini  mencoba untuk mampu menanggapinya sesuai tuntutan reformasi.
Kondisi sosial, politik, ekonomi yang terpuruk menyebabkan adanya tuntutan terhadap dunia pendidikan untuk mampu mengambil peran dalam menentukan masa depan Bangsa dan Negara tercinta ini. Era dimana nilai-nilai  kebebasan, transparansi dan kebebasan sebagai ciri reformasi juga menyebabkan terjadinya perubahan manajemen pendidikan nasional baik secara makro maupun mikro.
Dari level substantive, satuan pendidikan sampai pada tingkat kelembagaan. Oleh karena itu, pendidikan yang selama ini sudah diupayakan ternyata belum cukup mampu untuk mencetak kader-kader penerus bangsa yang sempurna, maka pada zaman reformasi ini dirasa perlu untuk melakukan inovasi-inovasi yang lebih sesuai dengan perkembangan dunia global.
Undang-undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Pendidikan Nasional dirasa tidak memadai lagi pada era reformasi ini. Dari berbagai macam perubahan iklim baik dalam bidang social, politik, dan ekonomi serta yang tarjadi secara global yang di penjuru dunia membawa dampak yang luar biasa bagi kehidupan berbangsa dan Negara. Dengan itu semua pemerintah pun membuat berbagai kebijakan khususnya di dunia pendidikan. Salah satu diantaranya adalah merombak UUSPN Tahun 1989 yang selanjutnya disempurnakan dan muncullah Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003.
Melalui undang-undang ini eksistensi madrasah semakin terlihat akan eksistensinya. Madrasah telah terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional. Dimana madarasah merupakan bagaian yang terpisahkan dari manajemen Pendidikan Nasional. Integrasi madrasah ke dalam Sistem Pendidikan Nasional telah tuntas. Legalitas persamaan dan kesetaraannya sebagai bagian dari Sistem Pendidikan Nasional telah tercapai. Meskipun secara praksis pengelolaan dilimpahkan kepada kementerian agama, namun dalam segala kebijakan dan pengambilan kebijakan umum bidang pendidikan, madrasah semakin mendapatkan keleluasaan.
Pada pasal 17 ayat 2 dinyatakan bahwa, “Pendidikan Dasar berbentuk sekolah dasar, (SD) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrash Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lainnya. Dari pasal tersebut telah diakui secara legal formal bahwa kesetaraan antara madrasah dan sekolah sudah diakui.
Kemudian pada pasal 50 ayat 1 UU No. 20 Tahun 2003 juga dijelaskan bahwa, “pengelolaan system pendidikan nasional merupakan tanggung jawab Menteri” (pendidikan nasional, pen).[15]
Selain tanggung jawab madrasah berada pada pemerintah pusat (kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama), Madrasah juga mendapatkan perhatian secara khusus oleh pemerintah di tingkat daerah. hal ini bisa dilihat pada pasal 10 UU No. 20 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada pasal 11 ayat 1 dijelaskan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan bermutu bagi setiap warga Negara tanpa diskriminasi.
Ditambah lagi Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah pada pasal 10 ayat 1 dinyatakan bahwa, Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
Mengacu dari berbagai kebijakan pemerintah tersebut, maka jelaslah bahwa pada saat ini pendidikan Islam merupakan urusan pemerintah baik pusat maupun daerah. Pendidikan Islam memiliki posisi yang sama dengan Pendidikan Umum. Madrasah sebagai aktualisasi dari lembaga pendidikan Islam memiliki kesempatan yang sama dengan sekolah sebagai lembaga pendidikan umum untuk berkembang lebih baik. madrasah dan sekolah telah terintegrasi dalam system pendidikan nasional.
C.   Peran Pendidikan Islam dalam Sistem Pendidikan Nasional
1.        Sebagai mata pelajaran
Pendidikan agama islam sebagai mata pelajaran wajib diseluruh sekolah di Indonesia berperan:[16]
a.   Mempercepat proses pencapaian pendidikan nasional
Pendidikan Nasioal bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar jadi manusia yang beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kereatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Secara sederhana dapat dirinci poin-poin yang terdapat dalam tujuan nasional tersebut:
1)    Berkembangnya potensi pesserta didik.
2)    Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3)    Berahlak mulia, sehat berilmu, cakap, kereatif dan mandiri

4)    Menjadi warga negara yang demokratis.
5)    Bertanggung jawab.
Di dalam rumusan tujuan tersebut terdapat istilah “ iman” dan “taqwa” kedua istilah tersebut mempunyai kaitan yang erat dengan ajaran isalm. Oleh karena itu dapat ditarik kesimpulan bahwa mata pelajaran pendidikan agama islam mempunyai peran yang menentukan dalam upay apencapian tujhuan pendidikan nasional.
b.   Memberikan nilai terhadap mata pelajaran umum.
Seperti kita ketahui bahwa mata pelajaran umum yang diajarankan di sekolah adalah ilmu pengatahuan produk Barat yang bebas dari nilai (values free). Agar mata pelajaran umum yang di ajarkan di sekolah/madrasah mempunyai nilai, maka pendidikan agama isalam dapat diintegrasiakan dalam setiap mata pelajaran tersebut, apalagi dalam krukulum sekolah mata pelajaran pendidikan agama terletak pada urutan pertama. Nilai-nilai yang terdapat dalam ajaran islam inilah yang diinternalisasikan dalam peroses pembelajaran kepada peserta didik.
2.        Sebagai lembaga (institusi)
Madrasah sebagai subsistan pendidikan nasional tidak hanya dituntut untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah yang bercirikan keagamaan, tetapi lebih jauh madrasah dituntut pula memainkan peran lebih besar yaitu sebagai basis dan benteng tangguh yang akan menjaga dan memperkokoh etika dan moral bangsa. Maka dalam hal ini madarasah memainkan perannya sebagai berikut:
a.      Meidia sosialisasi nilai-nilai jaran islam.
b.     Memelihara teradisi keagamaan.
c.      Membetuk ahlak dan karakter.
d.     Brteng moralitas bangsa.
e.      Lembaga pendidikan alternatip.
Apabila diperhatikan kedudukan madrasah dan pondok pesantern sebagai subsistem pendidikan nasional seperti yang ditekankan oleh UU No. 20 Tahun 2003 tentang SISDIKNAS terlihat dengan jelas perannya dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yakni menciptakan manusia indonesia yang brkualitas, beriman dan bertqwa kepada tuhan yang maha esa, berbudi luhur, jujur, terampil dan bertanggung jawab. Hal; ini busa dilakukan karena pada lembaga madrasah dan pondok posantren mata pelajan sari’at islam merupakan mata pelajaran wajib, seperti al-Qur’an, Hadist, Akidah ahlak, fiqh, sejarah kebudayaan islam. Mata pelajaran ini merupakan kunci untuk membina karakter peserta didik agar menjadi manusia yang berkualitasa lahir dan batin, dunia dan akhirat.
D.   Peran Sistem Pendidikan Nasional dalam Pengembangan Pendidikan Islam
Undang-undang sistem pendidikan nasional no.20 tahun 2003 bab I tentang ketentuan umum menyebutkan, bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
Sedangkan pendidikan nasional dalam undang-undang tersebut diartikan sebagai pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Sementara sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Yang dimaksud dengan tujuan pendidikan nasional dalam sisdiknas adalah berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggungjawab.[17]
Dari pengertian pendidikan, pendidikan nasional, sistem pendidikan nasional dan tujuan pendidikan nasional, sangat kental nuansa nilai-nilai agamanya. Pada beberapa bab lainnya juga sangat tampak bahwa kata agama dan nilai-nilai agama kerap mengikutinya. Misalnya, dalam bab III tentang prinsip penyelenggaraan pendidikan disebutkan bahwa pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Begitupula dalam bab IX tentang kurikulum, bahwa dalam penyusunannya diantaranya harus memperhatikan peningkatan iman dan takwa serta peningkatan ahlak mulia.
Dari rumusan diatas menunjukkan bahwa agama menduduki posisi yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam membangun manusia Indonesia seutuhnya. Hal yang wajar jika pendidikan nasional berlandaskan pada nilai-nilai agama, sebab bangsa Indonesia merupakan bangsa yang beragama. Agama bagi bangsa Indonesia adalah modal dasar yang menjadi penggerak dalam kehidupan berbangsa.
Agama mengatur hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan manusia dengan manusia, hubungan manusia dengan alam dan hubungan manusia dengan diri sendiri. Dengan demikian terjadilah keserasian dan keseimbangan dalam hidup manusia baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
Jika hal tersebut dipahami, diyakini dan diamalkan oleh manusia Indonesia dan menjadi dasar kepribadian, maka manusia Indonesia akan menjadi manusia yang paripurna atau insan kamil. Dengan dasar inilah agama menjadi bagian terpenting dari pendidikan nasional yang berkenaan dengan aspek pembinaan sikap, moral, kepribadian dan nilai-nilai ahlakul karimah.
Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Mastuhu mengungkapkan bahwa pendidikan islam di Indonesia harus benar-benar mampu menempatkan dirinya sebagai suplemen dan komplemen bagi pendidikan nasional, sehingga sistem pendidikan nasional mampu membawa cita-cita nasional, yakni bangsa Indonesia yang modern dengan tetap berwajah iman dan takwa. [18]
Tidak jauh beda dengan pendapat Mastuhu, guru besar Ilmu Pendidikan Islam  Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo Semarang, DR. Ahmadi yang dikutip oleh Endin Surya Solehudin, menyebutkan bahwa implikasi dari pemaknaan pendidikan Islam adalah reposisi pendidikan Islam dalam sistem pendidikan nasional. Mengenai reposisi pendidikan islam dalam pendidikan nasional, Ahmadi mengemukakan tiga alasan, pertama,  nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sebagai dasar pendidikan tidak bertentangan dengan nilai-nilai Islam (Tauhid); kedua, pandangan terhadap manusia sebagai makhluk jasmani-rohani yang berpotensi untuk menjadi manusia bermartabat (makhluk paling mulia); ketiga, pendidikan bertujuan untuk mengembangkan potensi (fitrah dan sumber daya manusia) menjadi manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur (akhlak mulia), dan memiliki kemampuan untuk memikul tanggung jawab sebagai individu dan anggota masyarakat.[19]
Perbedaan antara keduanya hanya terletak pada posisi konsep. Ditinjau dari tataran universalitas konsep Pendidikan Islam lebih universal karena tidak dibatasi negara dan bangsa, tetapi ditinjau dari posisinya dalam konteks nasional, konsep pendidikan Islam menjadi subsistem pendidikan nasional. Karena posisinya sebagai subsistem, kadangkala dalam penyelenggaraan pendidikan hanya diposisikan sebagai suplemen.
Mengingat bahwa secara filosofis (ontologis dan aksiologis) pendidikan Islam relevan dan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional, bahkan secara sosiologis pendidikan Islam merupakan aset nasional, maka posisi pendidikan Islam sebagai subsistem pendidikan nasional bukan sekadar berfungsi sebagai suplemen, tetapi sebagai komponen substansial. Artinya, pendidikan Islam merupakan komponen yang sangat menentukan perjalanan pendidikan nasional.
Dari uraian di atas tampaknya dapat disimpulkan peran sisdiknas terhadap pengembangan pendidikan islam seperti yang dikemukakan oleh Prof. Dr. H. Ramayulis sebagai berikut:
1.     Memperkuat kedudukan pendidikan Islam dalam sisdiknas
2.     Memperluas Jangkauan dan sasaran pendidikan Agama
3.     Memberikan jaminan secara yuridis formal bahwa peserta didik akan mendapatkan pengajaran agama sesuai dengan agama yang diyakininya dan diajarkan oleh guru yang seagama
4.     Memberi peluang dan kesempatan untuk berkembangnya pendidikan Islam secara terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional.[20]
BAB III
PENUTUP

Pendidikan merupakan bimbingan yang dilakukan secara sadar oleh pendidik terhadap perkembangan jasmani dan rohani peserta didik menuju terbentuknya kepribadian yang utama.Pembentukan kepribadian yang utama tentunya tidak terlepas dari peran pendidikan agama. Oleh karena itu pendidikan agama menempati posisi yang penting dalam lingkup sistem pendidikan nasional.
disebutkan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlaq mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dari ragam uraian di atas dapat disimpulkan bahwa dalam rangka membangun paradigma pendidikan nasional, mau tidak mau harus meninjau kembali pelaksanaan sistem pendidikan di Indonesia.
Di antara problematika yang ditinjau dari eksistensinya sebagai suatu subsistem yaitu terlihat pada UU NO. 20 Tahun 2003 pasal 53 bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional saat ini akan dialihkan dari negara ke masyarakat dengan mekanisme Badan Hukum Pendidikan (BHP), yaitu adanya mekanisme Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) pada tingkat SD-SMA dan otonomi pendidikan pada tingkat perguruan tinggi.
Secara garis besar ada dua solusi yaitu: solusi sistemik, yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan dan solusi teknis, yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan.
Sebagai rekomendasi, UU NO. 20 Tahun 2003 ini secara isi atau substansi masih terdapat juga kekurangan-kekurangan yang membutuhkan penyempurnaan dalam pembahasan setiap ayat dalam sebuah pasal. Kemudian yang terakhir secara empiris dengan memperhatikan kondisi rill pendidikan Indonesia saat ini UU NO. 20 Tahun 2003 ini masih memerlukan banyak perbaikan ke arah yang lebih baik lagi untuk terciptanya pendidikan yang benar-benar berlandaskan nasionalisme dalam mendukung tujuan mulia daripada pendidikan itu sendiri. Dilihat dari fungsi dan tujuan Pendidikan Nasional di Indonesia maka sangat diperlukan adanya kebijakan dan inovasi dalam dunia pendidikan kita.
Dari tujuan pendidikan nasional tersebut kita dapat menyimpulkan bahwa pendidikan nasional berkehendak mencipta manusia yang relegius dan nasionalis. Relegius berkorelasi dengan penciptaan kepribadian mulia atau ahlak mulia, sedang nasionalis lebih kepada rasa tanggung jawab sebagai putra bangsa.
Dengan demikian, dapat dipahami bahwa sistem pendidikan nasional sejalan dengan pendidikan islam bahkan merupakan bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Sehingga kontribusi sistem pendidikan nasional terhadap pendidikan Islam sangat terasa sebagai sesuatu yang saling berkaitan.


[1]Naskah Asli Dapat Dipesan Via email di buku tamu

Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu