menu melayang

AKAD DALAM JUAL BELI



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Muamalah adalah aspek hukum islam yang ruang lingkupnya luas. Pada dasarnya aspek hukum islam yang bukan ibadah seperti, sholat, puasa, zakat dan haji diglongkan muamalah. Karena itu masalah pidana dan perdata digolongkan hukum muamalah.
Namun perkembangan selanjutnya hukum islam di bidang muamalah dapat dibagi menjadi menjadi dua garis besar secara umum yakni munakahat dan jinayat. Sementara itu muamalah dalam arti yang lebih sempit atau dalam arti yang khusus hanya membahas tentang hukum ekonomi dan bisnis islam.
Dalam pengertian muamalah secara khusus dibahas berbagai macam transaksi-transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari terutama dari aspek hukumnya. Transaksi-transaksi tersebut dibahas dan dipelajari dari sudut pandang fiqh muamalah. Sehingga semua transaksi yang dibahas dalam fiqh muamalah dapat ditentukan hukumnya. Apakah suatu transaksi itu halal ataupun haram.
Dalam fiqh muamalah dibahas banyak sekali transaksi, yang salah satu babnya membahas tentang transaksi secara umum atau biasa disebut akad. Dalam akad terdapat banyak sekali rukun dan syarat yang harus dipenuhi untuk mewujudkan agar akad yang dilakukan sah, dan menghasilkan produk hukum yang halal.
Dalam mengapai produk hukum yang halal, maka syarat dan rukun seperti yang disebutkan diatas harus dipahami dan dikuasai serta selalu terpenuhi setiap melakukan kegiatan transaksi.
Akad adalah suatu penentu, suatu parameter yang menyebabkan suatu transaksi itu sah, karena secara keseluruhan transaksi-transaksi yang terjadi dalam kehidupan sehari-hari merupakan bagian dari akad. Sehinggadapat dikatan akad merupakan akar dari semua transaksi. 

B.     Rumusan dan Batasan Masalah
1.      Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian Akad ?
b.      Apa Saja Rukun dan Syarat Akad?
c.       Berapa Macam-macam Akad?
d.      Apa Hikmah Akad?
2.      Batasan Masalah
a.       Pengertian
b.      Rukun dan Syarat Akad
c.       Macam-macam Akad
d.      Hikmah Akad
C.     Tujuan Penulisan
1.      Sebagai pengembangan ilmu pengetahuan
2.      Memperdalam pengetahuan tentang akad daam fiqih muamalah
3.      Sebagai pelengkap tugas fiqih muamalah
4.      Dll.



BAB II
PEMBAHASAN
AKAD
A.     Pengertian
Secara umum Akad diartikan sebagai
كُلُّ مَا عَزَمَ المَرْءُ عَلَى فِعْلِهِ سَوَاءٌ صَدَرَ بِاِرَادَةٍ مُنْفَرِدَةٍ كَالْوَقْفِ وَاْلإِبْرَاءِ وَالطَّلاَقِ واليَمِيْنِ أَمْ اِحْتَاجَ إِلَى إِرَادَتَيْنِ فِي إِنْشَائِهِ كَلْبَيْعِ وَالْاِيْجَارِوَالتَّوْكِيْلِ وَالرَّهْنِ .
Artinya : “segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti waqaf, talak, pembebasan, atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginan dua orang seperti jual beli, perwakilan, dan gadai.” [1]
Menurut segi etimologi, akad antara lain berarti :
الرَّبْطُ بَيْنَ أَ طْرَ فِ الشَّى ءِ سَوَ ءٌ أَ كاَ نَ رَ بْطاً حِسِّياًّ أَ مْ مَعْنَوِ ياًّ مِنْ جاَ نِبٍ أَوْ مِنْ جاَ نِبَيْنِ.
Artinya : “ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi”.
Bisa juga berarti العقد ة (sambungan), العهد dan (janji)
       Menurut terminologi ulama , akad dapat ditinjau dari dua segi yaitu sedcara umum maupun secara khusus:
1.      Pengertian Umum:
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama syafi’iyah, malikiyah, dan hanabilah, yaitu:
“segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan , atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginanya dua orang seperti jua-beli, perwakilan, dan gadai.”
2.      Pengertian Khusus
Pengertian akad dalam arti khusus yang dikemukakan ulama fiqih, antara lain:
“perikatan yang ditetapkan ijab-qabul berdasarkan ketentuan syara’ yang berdampak pada objeknya.”
Contoh ijab adalah pernyataan seorang penjual,”Saya telah menjual barang ini kepadamu “ atau “Saya serahkan barang ini kepadamu”contoh qabul, ”Saya beli barangmu .” atau “Saya terima barangmu.”
Dengan demikian ijab-qabul adalah suatu perbuatanatau pernyataan untuk menunjukkan suatu keridaan dalam berakad diantara du orang atau lebih, sehingga terhindar atau keluar dari suatu ikatan yang tidak berdasarkan syara’. Oleh karena itu, dalam islam tidak semua bentuk kesepakatan atau perjanjian dapat dikategorikan sebagai akad, terutama kesepakatan yang tidak didasarkan pada keridaan dan syariat Islam.[2]

B.     Rukun dan Syarat
1.      Rukun
Rukun-Rukun Akad sebagai berikut:
1.      ‘Aqid, adalah orang yang berakad (subjek akad); terkadang masing-masing pihak terdiri dari salah satu orang, terkadang terdiri dari beberapa orang. Misalnya, penjual dan pembeli beras di pasar biasanya masing-masing pihak satu orang; ahli waris sepakat untuk memberikan sesuatu kepada pihak yang lain yang terdiri dari beberapa orang.
2.      Ma’qud ‘alaih, adalah benda-benda yang akan diakadkan (objek akad), seperti benda-benda yang dijual dalam akad jual beli, dalam akad hibah atau pemberian, gadai, dan utang.
3.      Ma’qud ‘Alaih harus memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut :
a.       Obyek transaksi harus ada ketika akad atau kontrak sedang dilakukan.
b.      Obyek transaksi harus berupa mal mutaqawwim (harta yang diperbolehkan syara’ untuk ditransaksikan) dan dimiliki penuh oleh pemiliknya.
c.       Obyek transaksi bisa diserahterimakan saat terjadinya akad, atau dimungkinkan dikemudian hari.
d.      Adanya kejelasan tentang obyek transaksi.
e.       Obyek transaksi harus suci, tidak terkena najis dan bukan barang najis.
4.      Maudhu’ al-‘aqd adalah tujuan atau maksud mengadakan akad. Berbeda akad maka berbedalah tujuan pokok akad. Dalam akad jual beli misalnya, tujuan pokoknya yaitu memindahkan barang dari penjual kepada pembeli dengan di beri ganti.
5.      Shighat al-‘aqd, yaitu ijab kabul. Ijab adalah ungkapan yang pertama kali dilontarkan oleh salah satu dari pihak yang akan melakukan akad, sedangkan kabul adalah peryataan pihak kedua untuk menerimanya. Pengertian ijab kabul dalam pengalaman dewasa ini ialah bertukarnya sesuatu dengan yang lain sehingga penjual dan pembeli dalam membeli sesuatu terkadang tidak berhadapan atau ungkapan yang menunjukan kesepakatan dua pihak yang melakukan akad, misalnya yang berlangganan majalah, pembeli mengirim uang melalui pos wesel dan pembeli menerima majalah tersebut dari kantor pos.[3]

Dalam ijab kabul terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, ulama fiqh menuliskannya sebagai berikut:
a.       Adanya kejelasan maksud antara kedua belah pihak.
b.      Adanya kesesuaian antara ijab dan kabul
c.       Adanya satu majlis akad dan adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, tidak menunjukan penolakan dan pembatalan dari keduanya.
d.      Menggambarkan kesungguhan kemauan dari pihak-pihak yang bersangkutan, tidak terpaksa, dan tidak karena di ancam atau ditakut-takuti oleh orang lain karena dalam tijarah (jual beli) harus saling merelakan.

Ijab kabul akan dinyatakan batal apabila :
a.       Penjual menarik kembali ucapannya sebelum terdapat kabul dari si pembeli.
b.      Adanya penolakan ijab dari si pembeli.
c.       Berakhirnya majlis akad. Jika kedua pihak belum ada kesepakatan, namun keduanya telah pisah dari majlis akad. Ijab dan kabul dianggap batal.
d.      Kedua pihak atau salah satu, hilang kesepakatannya sebelum terjadi kesepakatan.
e.       Rusaknya objek transaksi sebelum terjadinya kabul atau kesepakatan.

Mengucapkan dengan lidah merupakan salah satu cara yang ditempuh dalam mengadakan akad, tetapi ada juga cara lain yang dapat menggambarkan kehendak untuk berakad. Para ulama fiqh menerangkan beberapa cara yang ditempuh dalam akad,[4] yaitu
1.      Dengan cara tulisan (kitabah), misalnya dua ‘aqid berjauhan tempatnya, maka ijab kabul boleh dengan kitabah. Atas dasar inilah para ulama membuat kaidah: “Tulisan itu sama dengan ucapan”.
2.      Isyarat. Bagi orang-orang tertentu akad tidak dapat dilaksanakan dengan ucapan atau tulisan, misalnya seseorang yang bisu tidak dapat mengadakan ijab kabul dengan bahasa, orang yang tidak pandai tulis baca tidak mampu mengadakan ijab kabul dengan tulisan. Maka orang yang bisu dan tidak pandai tulis baca tidak dapat melakukan ijab kabul dengan ucapan dan tulisan. Dengan demikian, kabul atau akad dilakukan dengan isyarat. Maka dibuatkan kaidah sebagai berikut: “Isyarat bagi orang bisu sama dengan ucapan lidah”.

2.      Syarat
Ada berberapa macam syarat akad yaitu syarat terjadinya akad, syarat sah,, syarat memberikan, dan syarat keharusan (luzum).
a.       Syarat Terjadinya Akad
Syarat terjadinya akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan untuk terjadinya akad secara syara’. Jika tidak memenuhi syarat tersebut, akad menjadi batal.syarat ini terbagi menjadi dua bagian:
1)      Umum, yakni syarat-syarat yang harus ada pada setiap akad.
2)      Khusus, yakni syarat-syarat yang harus ada pada sebagian akad, dan tidak disyaratkan pada bagian lainnya.
b.      Syarat Sah Akad
Syarat sah akad adalah segala sesuatu yang disyaratkan syara’ untuk menjamin dampak keabsahan akad. Jika tidak terpenuhi, akad tersebut rusak.
Ada kekhususan syarat sah akad pada setiap akad. Ulama Hanafiyah mensyaratkan terhindarnya seseorang dari enam kecacatan dalam jual-beli, yaitu syarat-syarat jual-beli rusak (fasid).
c.       Syarat Pelaksanaan Akad
Dalam pelaksanaan akad, ada dua syarat, yaitu kepemilikan dan kekuasaan. Kepemilikan adalah sesuatu yang dimiliki oleh seseorang sehingga ia bebas beraktivitas  dengan apa-apa yang dimilikinya sesuai dengan aturan syara’. Adapun kekuasaan adalah kemampuan seseorang dalam ber-tasharuf sesuai dengan ketepatan syara’, bak secara asli,yakni dilakukan oleh dirinya, maupun sebagai penggantian (menjadi wakil seseorang ).
Dalam hal ini, disyaratkan antara lain:
1)      Barang yang dijadikan akad harus kepunyaan orang yang akad, jika dijadikan, maka sangat bergantung kepada izin pemiliknya yang asli.
2)      Barang yang dijadikan tidak berkaitan dengan kepemilikan orang lain
d.      Syarat Kepastian Hukum (luzum)
Dasar dalam akad adalah kepastian. Diantara syarat luzum dalam jual-beli adalah terhiindarnya dari beberapa khiyar jual-beli, seperti khiyar syarat, khiyar aib, dan lain-lain. Jika luzum tampak, maka akad batal atau dikembalikan
Dasar dalam akad adalah kepastian. Diantara syarat luzum dalam jual-beli adalah terhindarnya dari beberapa khiyar jual-beli, seperti khiyar syarat,khiyar aib, dikembalikan.
C.     Macam-macam Akad
Dalam kitab-kitab fiqh terdapat banyak akad yang kemudian dapat dikelompokkan dalam berbagai variasi jenis-jenis akad. Mengenai pengelompokan jenis-jenis akad ini pun terdapat banyak variasi penggolongan-Nya. Secara garis besar ada pengelompokan jenis-jenis akad, anrata lain :
1.      Akad ditinjau dari tujuannya terbagi atas dua jenis :
a.       Akad tabarru yaitu akad yang dimaksud untuk menolong dan murni semata-mata karena mengharapkan ridlo dan pahala dari Allah SWT. Seperti wakaf, wasiat, wakalah dll.
b.      Akad tijari  yaitu akad yang dimaksudkan untuk mencari dan mendapatkan keuntungan dimana rukun dan syarat telah dipenuhi semuanya. Seperti murabahah, istishna’, dan ijarah.[5]
2.      Berdasarkan sifatnya akad terbagi menjadi dua yakni shahih dan ghair shahih.
a.    Shahih, yaitu akad yang semua rukun dan syaratnya terpenuhi sehingga menimbulkan dampak hukum. Shahih dibagi menjadi dua, yaitu: Nafidh dan Mauquf .
1)      Nafidh, yaitu  akad yang tidak tergantung kepada keizinan orang lain seperti akadnya orang yang akil, balig, dan mumayyiz; Nafidh ada dua yaitu:
o   Lazim, yaitu akad yang tidak bisa dibatalkan tanpa kerelaan pihak lain, seperti jual beli dan sewa.
o   Ghair lazim, seperti wakalah dan pinjaman.
2)      Mauquf, yaitu yang tergantung, seperti akadnya fudhuli.
b.      Ghair shahih, yaitu yang tidak terpenuhi rukun atau syaratnya sehingga tidak menimbulkan menimbulkan dampak hukum. Menurut hanafiyah ada dua:
1)      Batil, yang ada kecacatan pada rukunya, seperti qobul tidak sesuai dengan ijab.
2)      Fasid, yang ada kecacatan pada syarat atau sifatnya, seperti jual beli sesuatu yang tidak diketahui sifat-sifatnya.
Kedua-duanya tidak menimbulkan dampak hukum. Batil dan Fasid sama saja bagi jumhur ulama, keduanya tidak menimbulkan dampak hukum.
3)      Berdasarkan hubungan dampak hukum dengan sighatnya: munjiz,mudhof ilal mustaqbal dan mua’allaq. Berikut ini akan diuraikan satu per satu.
o   Munjiz, yaitu akad yang sighatnya untuk cukup membuatnya terjadi dan dampak hukumnya ada seketika (seperti jual beli).
o   Mudhof ilal mustaqbal sighatnya menunjukkan akad, namun dampak hukumnya terjadi pada waktu akan datang yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak (saya sewakan rumah saya kepada anda seharga 20 dinar perbulan mulai depan).
o   Mu’allaq, yaitu akad yang kewujudannya digantungkan kepada kewujudan sesuatu lainnya (seperti, kalau saya pergi ke irak, maka kamu jadi wakilku dalam perjualan rumahku).[6]

D.    Hikmah
Diadakannya akad dalam muamalah antarsesama manusia tentu mempunyai hikmah, antara lain:[7]
1.      Adanya ikatan yang kuat antara dua orang atau lebih di dalam bertransaksi atau memiliki sesuatu.
2.      Tidak dapat sembarangan dalam membatalkan suatu ikatan perjanjian, karena telah diatur secara syar’i.
3.      Akad merupakan ”payung hukum” di dalam kepemilikan sesuatu, sehingga pihak lain tidak dapat menggugat atau memilikinya.
4.      Munculnya pertanggung jawaban moral dan material.
5.      Timbulnya rasa ketentraman dan kepuasan dari kedua belah pihak.
6.      Terhindarnya perselisihan dari kedua belah pihak.
7.      Terhindar dari pemilikan harta secara tidak sah.
8.      Status kepemilikan terhadap harta menjadi jelas.[8]




BAB III
PENUTUP

A.          Kesimpulan
Menurut segi etimologi, akad antara lain berarti :
الرَّبْطُ بَيْنَ أَ طْرَ فِ الشَّى ءِ سَوَ ءٌ أَ كاَ نَ رَ بْطاً حِسِّياًّ أَ مْ مَعْنَوِ ياًّ مِنْ جاَ نِبٍ أَوْ مِنْ جاَ نِبَيْنِ.
Artinya : “ikatan antara dua perkara, baik ikatan secara nyata maupun ikatan secara maknawi, dari satu segi maupun dua segi”.
Secara umum, pengertian akad dalam arti luas hampir sama dengan pengertian akad dari segi bahasa menurut pendapat ulama syafi’iyah, malikiyah, dan hanabilah, yaitu:
“segala sesuatu yang dikerjakan oleh seseorang berdasarkan keinginannya sendiri, seperti wakaf, talak, pembebasan , atau sesuatu yang pembentukannya membutuhkan keinginanya dua orang seperti jua-beli, perwakilan, dan gadai.”


B.          Saran
Penyusun mengakui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang semestinya perlu ditambah dan diperbaiki. Uraian dan contoh yang diambil masih sangat kurang. Oleh sebab itu, segala masukan yang bersifat positif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang. Harapan penyusun semoga inti dari permasalahan yang kita bahas ini dapat dipraktikkan di kehidupan sosial.



DAFTAR PUSTAKA

Syafe’i. Rahmad. 2001, Fiqih Muamalah. Pustaka Setia Bandung
Djuwaini. Dimyauddin, 2010Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Kencana
Shiddieqy. Hasbi Ash, 1997, Pengantar Fiqh Muamalah, Jakarta: Bulan Bintang,
Mardani. 2013, Fiqih Ekonomi Syariah. Kencana Jakarta
Rivai. Veithzal dan H. Andi Buchari, Islamic economis, Jakarta: Bumi aksara
Ghazaly. Abdul Rahman, et.al, 2010, Fiqh Muamalat, Jakarta: Kencana
http://www.blogger.com/profile/15646509941908712914


Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu