menu melayang

ZAKAT PROFESI DAN HASIL USAHA

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi (hasil profesi) bila telah mencapai nisab. Profesi dimaksud mencakup profesi pegawai negeri atau swasta, konsultan, dokter, notaris, akuntan, artis, wiraswasta, dll.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam khazanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib baginya untuk menunaikan zakat. sekalipun hukum mengenai zakat profesi ini masih menjadi kontroversi dan belum begitu diketahui oleh masyarakat muslim pada umumnya dan kalangan profesional muslim,
Namun kesadaran dan semangat untuk menyisihkan sebagian penghasilan sebagai zakat yang diyakininya sebagai kewajiban agama yang harus dikeluarkannya cukup tinggi.
Mengenai sasarannya, zakat pun begitu sangat jelas, yaitu menolong para mustahiq. Dengan pemberian tersebut, tentu kualitas hidup mereka akan meningkat. Hal ini menandakan bahwa Islam ternyata mengatur bagaimana seorang muslim dapat hidup secara seimbang, yaitu memerhatikan aspek hubungan dengan Allah maupun dengan manusia lainnya.
Disini akan dibahas terperinci mengenai zakat profesi, yang sebagaian besar orang-orang di Indonesia apalagi mereka yang hidup di perkotaan kebanyakan, wilayah pekerjaannya di bidang jasa.
Oleh karena itu lah perlu ada tulisan yang harus dibuat demi menjawab semua persoalan itu, juga mengingat banyaknya yang mesti dipersiapkan calon pendidik untuk mampu menjawab berragam pertanyaan peserta didik.
B. Batasan Masalah
Dalam masalah zakat, ditemukan banyak sekali keterangan-keterangan yang dikemukakan oleh ulama hingga kepada perbedaan pendapatnya. Agar pembahasan ini tidak meluas dan melenbceng dari tujuan yang sebenarnya, penulis membatasi diri hanya membahas poin-poin tertentu. Yaitu:
Zakat Profesi Menurut Pandangan Hukum Islam
1. Pengertian
2. Dasar Hukum
3. Pandangan Hukum Islam
4. Nisab Zakat Profesi
C. Tujuan Penulisan
Setidak-tidaknya tulisan ini bertujuan untuk:
1. Khasanah Keilmuan
2. Rujukan bagi orang yang membutuhkan
3. Untuk Menjawab Tantangan Calon Pendidik di Sekolah
4. Untuk Pengembangan Pengetahuan Penulis
5. Untuk Melengkapi Tugas Mata Kuliah Masa’ilul Fiqh. Yang di Bimbing oleh Ibunda Desra Yeli, S.Ag.,MA.
BAB II
ZAKAT PROFESI DAN HASIL USAHA
ZAKAT PROFESI
A. Pengertian Zakat Profesi
Profesi atau profession, dalam terminologi Arab dikenal dengan istilah al-mihn. Kalimat ini merupakan bentuk jama^ dari al-mihnah yang berarti pekerjaan atau pelayanan. Profesi secara istilah berarti suatu pekerjaan yang membutuhkan pengetahuan, keahlian, dan kepintaran.
Yusuf al-Qardhawi lebih jelas mengemukakan bahwa profesi adalah pekerjaan atau usaha yang menghasilkan uang atau kekayaan baik pekerjaan atau usaha itu dilakukan sendiri, tanpa bergantung kepada orang lain, maupun dengan bergantung kepada orang lain, seperti pemerintah, perusahaan swasta, maupun dengan perorangan dengan memperoleh upah, gaji, atau honorium. Penghasilan yang diperoleh dari kerja sendiri itu, merupakan penghasilan proesional murni, seperti penghasilan seorang dokter, insinyur, deseiner, advokat, seniman, penjahit, tenaga pengajar (guru, dosen, dan guru besar), konsultan, dan sejenisnya. Adapun hasil yang diperoleh dari pekerjaan yang dilakukan dengan pihak lain adalah jenis-jenis pekerjaan seperti pegawai, buruh, dan sejenisnya. Hasil kerja ini meliputi upah dan gaji atau penghasilan-penghasilan tetap lainnya yang mempunyai nisab. [1]
Yusuf Qardawi, “Zakat adalah sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah diserahkan kepada orang-orang yang berhak”.[2] Zakat profesi adalah buah hasil kerja menguras otak dan keringat yang dilakukan setiap orang contoh dari pendapatan profesi adalah gaji, upah, insentif atau nama lainnya yang disesuaikan dengan jenis profesi yang dikerjakan baik itu pekerjaan yang diandalkan kemampuan fisik lainnya dan bahkan kedua-duanya.[3]
Zakat profesi adalah dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab profesi dimaksud mencakup sebagai pegawai negeri.
Zakat profesi adalah seluruh pendapatan yang dihasilkan seseorang yang biasanya dalam bentuk gaji, upah honorarium, dan nama lainnya yang sejenis sepanjang pendapatan tersebut tidak merupakan suatu pengembalian(yield/return)dari harta, investasi atau modal pendapatan yang dihasilkan dari kerja profesi tertentu (dokter, pengacara) masuk dalam ruang lingkup zakat ini sepanjang unsur kerja mempunyai peranan yang paling mendasar dalam menghasilkan pendapatan tersebut.
Pendapatan yang termasuk dalam kategori zakat profesi adalah
1. Gaji, upah honorarium dan nama lainnya aktif (income) dari pendapatan tetap yang mempunyai kesamaan substansi yang dihasilkan oleh orang dari sebuah unit perekonomian swasta ataupun milik pemerintah dalam sebuah negara Islam terminologi pendapatan ini disebut sebagai al ‘Utiyat (pemberian).
2. Pendapatan dari hasil kerja profesi tertentu(pasif income) seperti dokter, akuntan dan lain sebagainya termasuk pendapatan ini dikenal dalam negara Islam sebagai Almal mustafaad (pendapatan tidak tetap)[4]
B. Dasar Hukum Zakat Profesi
Dasar hukum Zakat profesi ini adalah Firman Allah Subhana Wataala.
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Q. S. Al-Baqoroh: 267)[5]
Dalam Hadist Rasulullah juga dapat ditemukan yang diriwayatkan oleh Bukhori Muslim. Yang artinya: dari Ibnu Abbas Rodiallohu anhuma berkata : Rasulullah mengutus Mu’adz ke negeri Yaman pesan beliau kepada Mu’az, yang artinya: “................... Sesungguhnya Allah telah mewajibkan atas mereka untuk membayar zakat harta yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang-orang miskin di kalangan mereka”.[6] [7] (H. R. Bukhori Muslim memakai lafaz Bukhori).
Dasar hukum lainnya, adalah qias atau menyamakan zakat profesi dengan zakat lain seperti hasil pertanian maupun zakat emas dan perak. Ketika hasil pertanian telah mencapai nisab 5 wasaq (750 kg beras) maka zakatnya sebesar 5 atau 10 persen. Jika hasil pertanian saja sudah wajib zakat, mestinya profesi yang memberikan pendapatan melebihi pendapatan petani wajib pula dikeluarkan zakatnya. Bagaimana dengan nisab zakat profesi? Mengingat zakat profesi ini tergolong baru, maka nisabnya dikembalikan kepada nisab jenis zakat lainnya yang telah berketentuan hukum.
Paling tidak, ada keduanya sebagai dasar perhitungan nisab tersebut. Pertama, disamakan dengan zakat emas dan perak, yaitu 93,6 gram emas. Sedangkan kemungkinan kedua, disamakan dengan zakat hasil pertanian, yaitu 5 wasq (sekitar 750 kg beras).[8]
Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang dikeluarkan pada 2003, juga menyatakan hukum zakat jenis ini ialah wajib. Ketentuannya selama penghasilan tersebut halal dan telah mencapai nishab dalam satu tahun. Nishab yang dirujuk fatwa MUI ialah 85 gram emas.
Terkait waktu, menurut fatwa ini zakat da pat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Bila belum mencapai nishab, semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun. Kemudian, zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya telah cukup nishab. Sedangkan, kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5 persen.[9]
C. Zakat profesi dalam pandangan Islam
Zakat merupakan salah satu pilar dari pilar Islam yang lima, Allah SWT. Telah mewajibkan bagi setiap muslim untuk mengeluarkannya sebagai penyuci harta mereka, yaitu bagi mereka yang telah memiliki harta sampai nishab (batas terendah wajibnya zakat) dan telah lewat atas kepemilikan harta tersebut masa haul (satu tahun bagi harta simpanan dan niaga, atau telah tiba saat memanen hasil pertanian). Banyak sekali dalil-dalil baik dari al-Qur’an maupun as-sunnah sahihah yang menjelaskan tentang keutamaan zakat, infaq dan shadaqah. Zakat profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh (hukum Islam). Al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini. Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka mengenai zakat profesi ini. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jenis-jenis usaha atau pekerjaan masyarakat pada masa Nabi dan imam mujtahid. Sedangkan hukum Islam itu sendiri adalah refleksi dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi ketika hukum itu ditetapkan
D. Nisab Zakat Profesi dan Cara Perhitungannya.
Nisab merupakan batas minimal atau jumlah minimal harta yang dikenai kewajiban zakat. Karena zakat profesi ini tergolong baru, nisabnya pun mesti dikembalikan (dikiaskan) kepada nishab zakat-zakat yang lain, yang sudah ada ketentuan hukumnya.
Ada dua kemungkinan yang dapat dikemukakan untuk ukuran nishab zakat profesi ini.
1. Disamakan dengan nishab zakat emas dan perak, yaitu dengan mengkiaskannya kepada emas dan perak sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni 20 dinar atau 93,6 gram emas. Berdasarkan Hadis Riwayat Daud: ( Tidak ada suatu kewajiban bagimu-dari emas (yang engkau miliki)hingga mencapai jumlah 20 dinar)
2. Disamakan dengan zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq ( sekitar 750 kg beras). Zakatnya dikeluarkan pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut sejumlah 5 atau 10 %, sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.[10]
Karena profesi itu sendiri bermacam-macam bentuk, jenis dan perolehan uangnya, penulis cenderung untuk tetap memakai kedua macam standar nisab zakat tersebut dalam menentukan nishab zakat profesi, dengan perimbangan sebagai berikut:
Pertama: Disamakan dengan nishab zakat emas dan perak, yaitu dengan mengkiaskannya kepada emas dan perak sebagai standar nilai uang yang wajib dikeluarkan zakatnya, yakni 20 dinar atau 93,6 gram emas. Berdasarkan Hadis Riwayat Daud: ( Tidak ada suatu kewajiban bagimu-dari emas (yang engkau miliki)hingga mencapai jumlah 20 dinar).
Kedua : Disamakan dengan zakat hasil pertanian yaitu 5 wasq ( sekitar 750 kg beras). Zakatnya dikeluarkan pada saat diterimanya penghasilan dari profesi tersebut sejumlah 5 atau 10 %,sesuai dengan biaya yang dikeluarkan. Karena profesi itu sendiri bermacam-macam bentuk, jenis dan perolehan uangnya, penulis cenderung untuk tetap memakai kedua macam standar nisab zakat tersebut dalam menentukan nishab zakat profesi, dengan perimbangan sebagai berikut. Pertama, Untuk jenis-jenis profesi berupa bayaran atas keahlian, seperti dokter spesialis, akuntan, advokat, kontraktor, arsitek, dan profesi-profesi yang sejenis dengan itu, termasuk juga pejabat tinggi negara, guru besar, dan yang sejajar dengannya, nishab zakatnya disamakan dengan zakat hasil pertanian, yakni senilai kurang lebih 750 kg beras (5 wasaq). Meskipun kelihatannya pekerjaan tersebut bukan usaha yang memakai modal, namun ia sebenarnya tetap memakai modal, yaitu untuk peralatan kerja, transportasi, sarana komunikasi seperti telephon, rekening listrik, dan lain-lain, zakatnya dikiaskan atau disamakan dengan zakat hasil pertanian yang memakai modal, yakni 5 %, dan dikeluarkan ketika menerima bayaran tersebut. Ini sama dengan zakat pertanian yang menggunakan biaya irigasi (bukan tadah hujan).
Dengan demikian, jika harga beras 1 kg Rp. 3200, sedangkan nisab (batas minimal wajib zakat) tanaman adalah 750 kg, maka untuk penghasilan yang mencapai Rp. 3.200 x 750 = Rp. 2.400.000., wajib mengeluarkan zakatnya sebanyak 5% nya yakni Rp. 120.000.- Pendapat semacam ini sesuai dengan pendapat Muhammad Ghazali, sebagaimana yang dikutip Yusuf Qardawi, bahwa dasar dan ukuran zakat penghasilan tanpa melihat modalnya, dapat disamakan dengan zakat pertanian yaitu 5 atau 10 persen. Kata Ghazali, siapa yang memiliki pendapatan tidak kurang dari pendapatan seorang petani, terkena kewajiban zakat. Maka gologan profesionalis wajib mengeluarkan zakatnya sebesar zakat petani tersebut, tanpa mempertimbangkan keadaan modal dan persyaratan lainnya.[11]
ZAKAT HASIL USAHA
  1. Hukum Zakat Hasil Usaha
Mengenai zakat hasil usaha dalam kajian kitab fiqih dikenal sebagai zakat at-Tijarah (zakat perdagangan/ perniagaan). Menurut Dr. Yusuf Qhardawi dalam kitabnya Fiqhu az-Zakat, seseorang yang memiliki kekayaan perdagangan, masanya memang harus mencapai satu tahun, dan nilainya sudah mencapai nisab seharga dengan 85 gram emas. Jika sudah melebihi nisab maka orang itu wajib mengeluarkan zakatnya 2.5% dihitung dari modal dan keuntungan, bukan dari hasil perhitungan keuntungan saja.
Zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak termasuk yang dizakati. Berdasarkan penjelasan tersebut, jelas berarti keuntungan yang didapat pak Abu Taufiq dihitung dengan ditambahkannya modal perdagangan bukan hanya keuntungannya saja.
Dalil wajibnya sama dengan dalil yang telah diungkapkan diatas. Firman Allah:
$yg•ƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚö‘F{$# ( Ÿwur (#qßJ£Ju‹s? y]ŠÎ7y‚ø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉ‹Ï{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? Ïm‹Ïù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî ÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan dari padanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.(Q. S. Al-Baqoroh: 267)[12]
  1. Cara Perhitungan Zakat Hasil Usaha
Jika sudah ditotal modal dan keuntungan dalam setahun ternyata lebih dari nisab arga @se-gram emas sekarang Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000 maka dikali 2,5% (wajib zakat). Tetapi kalau kurang dari nisab maka tidak wajib zakat.[13]
Lebih jelas mari kita simak simulasi contoh Usaha dagang si Fulan:
Stok barang seharga          Rp. 30.000.000
Keuntungan                       Rp. 10.000.000
Hutang                        Rp.   5.000.000
Saldo                                 Rp. 35.000.000
Al-hasil sebab saldo usaha bapak lebih dari 85 (gram) = 25.500.000, maka dikali 2,5% x 35.000.000,- = Rp. 875.000,- (zakat yang dikeluarkan). Tetapi jika pendapatan bersih tahun ini bapak hanya Rp. 10.000.000. berarti belum cukup untuk berzakat. Waallahu A’lam.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. profesi merupakan salah satu kasus baru dalam fiqh (hukum Islam). Al-Qur’an dan al-Sunnah, tidak memuat aturan hukum yang tegas mengenai zakat profesi ini. Begitu juga ulama mujtahid seperti Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad ibn Hanbal tidak pula memuat dalam kitab-kitab mereka mengenai zakat profesi ini. Hal ini disebabkan oleh terbatasnya jenis-jenis usaha atau pekerjaan masyarakat pada masa Nabi dan imam mujtahid. Sedangkan hukum Islam itu sendiri adalah refleksi dari peristiwa-peristiwa hukum yang terjadi ketika hukum itu ditetapkan
2. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan profesi bila telah mencapai nisab . Profesi yang dimaksud mencakup profesi sebagai pegawai negeri/swasta, wiraswasta dan lain-lain. Dan hasil kerja profesi wajib dizakatkan jika telah sampai nisabnya.
3. Zakat hasil usaha wajib dizakati setelah dikurangi dengan kewajiban, seperti hutang dan pajak. Modal dagang yang ditekankan wajib zakat adalah berupa kekayaan cair atau bergerak. Sedangkan bangunan, timbangan, kendaraan dan perabot toko tak bergerak yang tidak diperjual-belikan dan tidak bergerak tidak termasuk yang dizakatiSaran
Saran dan masukan saudara-saudara sangat penulis harapkan, untuk penyempurnaan tulisan ini dikemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Al Asqalani. Ibnu Hajar, 2011. Bulughul Maram (alih bahasa oleh : Achmad Sururi). Surabaya : Bintang Usaha Jaya.
Az-Zabidi, Mukhtashor Shohih Al-Bukhori, 2002. (alih bahasa oleh Achmad Zaidun). Jakarta : Pustaka Amani.
Depertemen agama, Qur’an dan Terjamahnya, (Surakarta: CV Al-Hanan)
Mufraini, M. Arief., Akuntansi Manajemen Zakat, Jakarta : Kencana, 2006
Qardawi .Yusuf, 2006. Hukum Zakat. Bogor: Pustaka Litera AntarNusa.




Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu