menu melayang

HAID, 'AL-QUR'AN DAN TAFSIR'



TAFSIR AL-QUR’AN SURAH AL-BAQOROH AYAT 222-223

وَيَسْأَلُونَكَ عَنِ الْمَحِيضِ ۖ قُلْ هُوَ أَذًى فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ ۖ وَلَا تَقْرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطْهُرْنَ ۖ فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ.
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَّكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّىٰ شِئْتُمْ ۖ وَقَدِّمُوا لِأَنفُسِكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّكُم مُّلَاقُوهُ ۗ وَبَشِّرِ الْمُؤْمِنِينَ
Artinya: Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran." Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri. Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman. (Q.S. al-Baqoroh: 222-223)


A.    Asbabunnuzul
Diriwayatkan oleh Muslim dan Turmizi dari Anas bahwa orang-orang Yahudi jika salah seorang wanita mereka haid, maka tidak mereka campuri dan tidak mereka bawa makan bersama dalam rumah. maka sahabat-sahabat nabi SAW. menanyakan hal itu, hingga Allah pun menurunkan “Mereka bertanya kepadamu tentang haid”.... hingga akhir ayat.[1] (Q.S. al-Baqoroh: 222).
Dan diketengahkan dari al-Barudi diantara golongan sahabat dari jalur Ibn Ishaq dari Muhammad bin Abi Muhammad dari Ikrimah atau Sa’id dari Ibn Abbas, bahwa Sabit dan Dahdah menanyakan hal itu kepada Nabi SAW. maka turunlah “Mereka bertanya kepadamu tentang haid”.... hingga akhir ayat.[2] (Q.S. al-Baqoroh: 222).
B.     Keterangan Ayat
Dalam ayat di atas, Allah menjelaskan tentang hukum-hukum  yang berkaitan dengan haid, dan akan di jelaskan di bawah ini:
1.      Pengertian Haid
Kalimat Haid berasal dari bahasa Arab yang berarti “darah kotor”.[3] Dalam kitab fiqh dijelaskan bahwa haid adalah darah kotor yang keluar dari rahim perempuan yang paling bawah atas jalan sehat dan waktu yang tertentu.[4] Keterangan yang sama juga ditemukan dalam kitab Tafsir al-Muyassar.[5]
2.      Hukum yang di kandung Ayat
Dalam ayat tersebut Allah memfirmankan bahwa kaum muslimin harus menjauhkan diri dari wanita yang haid, dalam hal ini, yang dimaksudkan Allah adalah Jima’. Sebagaimana diterangkan dalam tafsir al-Jalalain:
 «ولا تقربوهن» بالجماع “dan jangan kalian dekati mereka dengan jima”.[6] maka dalam hal ini, ada beberapa pendapat yang ditemukan dalam hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh empat imam mazhab.
Hanafi, Maliki, dan Syafi’i: bersenang-senang dengan istri yang sedang haid diperbolehkan dari bagian pusar ke atas. tidak boleh mendekati bagian badan dari pusar ke lutut karena hal itu haram. sementara itu, Hambali dan sebagian ulama dari Mazhab Maliki dan Syafi’i berpendapat: boleh bersenang-senang dengannya, kecuali pada kemaluannya.[7]
bersenggama dengan istri yang sedang haid pada kemaluannya dengan sengaja adalah haram menurut kesepakatan Imam Mazhab. namun jika terjadi persenggamaan, menurut Hanafi, Maliki, dan Syafi’i –dalam Qoul Jadidnya dan pendapat paling kuat dalam mazhabnya- serta Hambali dalam satu riwayatnya: Ia harus memohon ampun kepada Allah azza wa jalla dan bertobat kepadanya, tetapi tidak dituntut denda.[8]
dalam qoul qodim imam Syafi’i berpendapat: wajib membayar denda, ataupun tentang kadarnya, ada dua pendapat, Pertama: wajib membayar satu dinar jika senggama dilakukan pada permulaan keluarnya darah, dan setengah dinar jika hampir berakhir. Kedua: memerdekakan budak dalam keadaan apapun senggama itu dilakukan.[9] Seorang laki-laki wajib menahan diri untuk tidak melakukan jima’ dengan istrinya hingga istrinya itu suci, artinya sudah selesai dari haidnya.
Kemudian dalam ayat berikutnya Allah berfirman “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. (Q.S. al-Baqoroh: 223). Maksud dari ayat tersebut adalah bahwa wanita yang sudah dinikahi, bagaikan ladang untuk bercocok tanam yang boleh didatangi dari mana saja, kecuali dari duburnya, sebagaimana diterangkan dalam kitab Tafsir Ibn Katsir, bahwa orang yang mendatangi istrinya dari duburnya akan dilaknat Allah.Hal ini sepakat ulama dalam mengharamkannya, karena tidak mungkin tepat keluar dijadikan sebagai tempat masuk, sebagaimana yang dijelaskan oleh nabi dalam hadis-hadistnya.
3.      Yang diharamkan Bagi Wanita Haidh
a.       Mendirikan Sholat
b.      Thawaf di Ka’bah
c.       Masuk Mesjid
d.      Membaca al-Qur’an
e.       Memegang dan membawa Al-qur’an


C.    Simpulan
Dari beberapa keterangan di atas, dapat disimpulkan bahwa wanita yang sedang dalam masa haid, haram melakukan jima’ dengannya, kecuali bersenang-senang pada anggota tubuh dari pusat ke atas. kemudian sesudah mereka suci, baru suaminya boleh mendatanginya lagi dari mana kehendak suaminya, kecuali dari duburnya, karena ha itu diharamkan. kemudian ada beberapa hal yang diharamkan bagi wanita yang sedang haid, sebagaimana telah dijelaskan di atas.
D.    Saran
Kritik dan saran yang dapat membangun dan lebih sesuai sangat penulis harapkan agar pembahasan ini sesuai dengan maksud allah dalam ayat tersebut.


[1] Jalaluddin as-Suyuty, Ababunnuzul Fi Lubabinnuqul, (Bandung: Sinar Baru Algesindo), h. 197
[2] Jalaluddin as-Suyuty, Ababunnuzul Fi Lubabinnuqul, Ibid. h. 197
[3] Maulana Firdaus, Kamus 3 bahasa, (Surabaya: Fajar Mulia), h. 212
[4] Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Nailurroja’, (Lebanon: Dar al-Minhaj), h. 75
[5] Tafsir al-Muyassar, Aplikasi Qur’an Miracle
[6] Jalaluddin al-Mahally dan Jalaluddin as-Suyuty, Tafsir Jalalain, (Bandung: Sinar Baru Algesindo).
[7] Muhammad Abdurrohman ad-Dumasyqy, Fiqh Empat mazhab (Terj.) (Bandung: Hasyimi), h.  41
[8] Ibid.
[9] Ibid.

Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu