menu melayang

SYIRKAH DALAM JUAL BELI



BAB I
PENDAHULUAN

Muamalah  dalam arti luas adalah aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitanya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial,sedang muamalah dalam pengertian sempit menurut rasyid ridha, muamalah adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dari cara-cara yang telah di tentukan persamaan muamalah dalam arti sempit dan dalam arti luas adalah sama sama mengatur hubungan manusia dengam manusaia yang lain dalam kaitan dengan pemutaran harta.
Dalam muamalah ada beberapa metode kerjasama yang sering digunakan. Antara lain metode syirkah, mudharabah, muzaraah dan musyaqqah. Diantara yang empat merode  ini ada beberapa metode yang sering digunakan bahkan lazim digunakan, yaitu : syirkah dan mudharabah. Karena kedua metode ini beroprasi dibidang usaha, baik usaha kecil ( mikro ) sampai dengan usaha besar ( makro ). Sedangkan muzaraah dan musyaqqah digunakan dalam bidang pertanian.
Karena metode yang sering digunakan dalam muamalah adalah syirkah dan mudharabah, sesuai juga dengan silabus yang dipercayakan kepada pemakalah oleh dosen pengampu mata kuliah fiqh muamalah maka pemakalah mencoba menyajikan pembahasan tentang syirkah. Dalam makalah ini pemakalah membahas mulai dari pengertian macam-macam bentuknya, rukun syarat, hukum serta beberapa permasalahan yang sering terjadi dalam masalah syirkah tersebut.








BAB II
PEMBAHASAN
SYIRKAH

A.     Pengertian
Syirkah dari segi bahasa adalah ( al ikhtilath) yaitu penggabungan dua harta atau lebih menjadi satu bagian utuh. Sedang menurut Istilah syari’, makna syirkah  adalah hak kepemilikan suatu hal (yaitu kerjasama dalam usaha atau sekedar kepemilikan suatu benda) oleh dua orang atau lebih sesuai prosentase tertentu.[1]
Syirkah secara bahasa adalah masdar dari  شاركyaituشارك – شـــارك – شركا - شركة  yang berarti penyatuan dua dimensi atau lebih menjadi satu kesatuan. Kata ini juga berarti bagian yang bersyarikat. Syirkah menurut bahasa berarti Al-Ikhtilath atau khalatha ahada minal malaini yang artinya adalah campur atau percampuran dua harta menjadi satu. Demikian dinyatakan oleh Taqiyudin, yang dimaksud dengan percampuran di sini adalah seseorang mencampurkan hartanya dengan harta orang lain sehingga tidak mungkin untuk dibedakan.[2]
Menurut Muhammad Al-Syarbini Al-Khatib, yang dimaksud dengan syirkah ialah:
 Ketetapan hak pada sesuatu untuk dua orang atau lebih dengan cara yang masyhur (diketahui)”.[3]
Sedangkan Abdurrahman I. Doi, seorang ulama kontemporer menjelaskan bahwa syirkah (partnership) adalah hubungan kerja sama antara dua orang atau lebih dalam bentuk bisnis (perniagaan) dan masing-masing pihak akan memperoleh pembagian keuntungan berdasarkan penanaman modal dan kerja masing-masing peserta.[4]
Menurut Hasbi Ash-Shiddieqie, bahwa yang dimaksud dengan syirkah ialah:
عُقْدٌ بَيْنَ شَخْصَيْنِ فَأَكْثَرَ عَلَى الْتعَاوْنِ فِى عَمَلٍ اِكْتِسَابِىٍّ وَاقْتِسَامِ اَرْبَاحِهِ
Akad yang berlaku antara dua orang atau lebih untuk ta’awun dalam bekerja pada  suatu usaha dan membagi keuntungannya”.[5]
Menurut Idris Ahmad menyebutkan syirkah sama dengan syarikat dagang, yakni dua orang atau lebih sama-sama berjanji akan bekerja sama dalam dagang, dengan menyerahkan modal masing-masing, dimana keuntungan dan kerugiannya diperhitungkan menurut besar kecilnya modal masing-masing.[6] Sehingga dapat di pahami bahwa yang di maksud syirkah adalah kerja sama antara dua orang atau lebih dalam berusaha, yang keuntungan dan kerugikannya ditanggung bersama. Yang paling ditekankan dalam syirkah yaitu asas kejujuran karena bertapapun, halini berhubungan dengan bisnis suatu kerjasama dalam usaha tertentu, hal ini juga telah dicontohkan oleh nabi dengan hadistnya :

 حَدَّ ثَنَ مُحَمَّدُ بن سُلُيمان المَصِيْصِي عن مُحَمَّدالزَبْرِقانَ عن ا بي حَيَّانَ التيْمِي , عن ابيْهِ , عن ابي هُرَيْرَة َرَفَعَهُ قال : انَا ثَلاِث ُالشَريْكيْنِ مَا لمْ يَخُنْ اَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ, فَإذ خَانَهُ خَرَجْتُ مِنْ بَيْنِهِمَا

"Telah bercerita kepada kami Muhammad bin Sulaiman Al- Mashishi dari Muhammad Al-Zabriqan dari Abi Hayyana Al-Taimi dari ayahnya dari Abi Hurairah  telah berkata Rasulullah : Aku adalah yang ke tiga dari dua orang yang bersekutu selama salah ssatu diantara keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya dan apabila mereka berkhianat aku keluar dari mereka" (HR : Abi Daud)
Hadist ini di sebutkan di dalam kitab hadist sebanyak empat kali yaitu di dalam kitab sunnah Abi Daud (3383), Al-Hakim (52) jus 2, Ad-Daruqutni (303), dan Al-Baihaqi (78) jus 6, tetapi kami hanya mengambil di dalam kitab sunnah Abi Daud.      
Dari hadist diatas menjelaskan bahwa serikat itu adalah kerja sama atau perseroan dalam hal bisnis baik antara dua belah pihak maupun lebih dari dua orang   انَا ثَلاِث ُالشَريْكين,gambaran yang diberikan oleh hadist diatas adalah implikasi yang harus diutamakan dalam syirkah adalah kejujuran, maka tidak boleh ada perkhianayan antara kedua belah pihak.
Perkhianatan yang dilakukan dapat merugikan pihak-pihak yang terkait, jika ada  indikasi-indikasi atau telah terjadinya pengkhianatan maka pihak yang berserikat dapat keluar dari perserikatas tersebut.
Penjelasan yang gamblang dari hadist tersebut mengisyaratkan kita untuk tidak melakukan perkhianatan baik dalam hal modal maupun keuntungan, didalam Islam ini disebut tindakan kezhaliman, sebagaimana firman allah:
"dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain. (QS. Shaad : 24)
Pada dasarnya prinsip yang dikembangkan dalam syirkah adalah prinsip keadilan dalam kemitraan antara pihak yang terkait untuk meraih keuntungan prinsip ini dapat di temukan dalam prinsip Islam ta’awun dan ukhuwah dalam sektor bisnis, dalam hal ini syirkah merupakan bentuk kerjasama antara pemilik modal untuk mendirikan suatu usaha bersama yang lebih besar, atau kerja sama antara pemilik modal yang tidak memiliki keahlian dalam menjalankan usaha yang tidak memilki modal atau yang memerlukan modal tambahan, bentuk kerja sama antara pemilik modal dan pengusaha merupakan suatu pilihan yang lebih efektif untuk meningkatkan etos kerja.


B.     Landasan Syirkah
1.      Al-Qur’an
Jauh sebelum syirkah (terkonsier) banyak digalakkan orang-orang, Al-Qur’an sudah menentukan hukum dari hal ini. Firman Allah
قَالَ لَقَدۡ ظَلَمَكَ بِسُؤَالِ نَعۡجَتِكَ إِلَىٰ نِعَاجِهِۦۖ وَإِنَّ كَثِيرٗا مِّنَ ٱلۡخُلَطَآءِ لَيَبۡغِي بَعۡضُهُمۡ عَلَىٰ بَعۡضٍ إِلَّا ٱلَّذِينَ ءَامَنُواْ وَعَمِلُواْ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَقَلِيلٞ مَّا هُمۡۗ وَظَنَّ دَاوُۥدُ أَنَّمَا فَتَنَّٰهُ فَٱسۡتَغۡفَرَ رَبَّهُۥ وَخَرَّۤ رَاكِعٗاۤ وَأَنَابَ۩ ٢٤
Artinya:
“sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan beramal soleh dan amat sedikitlah mereka ini”. (Q.S. Shad:24).[7]

2.      As-Sunah
Adapun yang dijadikan dasar hukum syirkah oleh para ulama adalah sebuah hadis yang diriwayatkan Abu Dawud dari Abi Hurairah dari Nabi Muhammad SAW bersabda : “aku jadi ketiga antara dua orang yang berserikat selama yang satu tidak berkhianat kepada yang lainnya, apabila yang satu berkhianat, kepada pihak yang lain maka keluarlah aku drinya”.

3.      Ijma’
Umat Islam sepakat bahwa syirkah dibolehkan. Hanya saja, mereka berbeda pendapat tentang jenisnya.


C.     Rukun dan Syarat Syirkah
Rukun syirkah diperselisihkan oleh para ulama, menurut ulama’ Hanafiyah bahwa rukun syirkah ada dua macam, yaitu ijab dan kabul, sebab ijab Kabul (akad) yang menentukan adanya syirkah.[8]
Di dalam kitab bidayatul mujtahid dijelaskan bahwa rukun syirkah ialah:
a.       Segala sesuatu yang berhubungan dengan harta.
b.      Mengetahui kadar harta yang akan di serikatkan.
c.       Mengetahui kadar harta dari dua orang yang berserikat.
Syarat-syarat yang berhubungan dengan syirkah. Secara garis besar syarat dari syirkah ialah harta dan aqad. Sedangkan menurut Hanafiyah dibagi kepada empat bagian, yaitu:
1)      Sesuatu yang bertalian dengan semua bentuk syirkah baik dengan harta maupun dengan yang lainnya, dalam hal ini ada dua syarat, yaitu; a) yang berkenaan dengan benda yang diakadkan adalah harus dapat diterima sebagai perwakilan, b) yang berkenaan dengan keuntungan harus jelas dan dapat diketahui dua pihak, misalnya setengah, sepertiga dan yang lainnya.
2)      Sesuatu yang bertalian dengan syirkah mal (harta), dalam hal ini terdapat dua perkara yang harus dipenuhi yaitu; a) bahwa modal yang dijadikan objek syirkah adalah dari alat pembayaran (nuqud), seperti junaih, riyal dan rupiah, b) yang dijadikan modal (harta pokok)ada ketika akad syirkah dilakukan, baik jumlahnya sama maupun berbeda.
3)      Sesuatu yang bertalian dengan syarikat mufawadhah, bahwa dalam mufawadhah disyaratkan a) modal (pokok harta) dalam syirkah mufawadhah harus sama, b) bagi yang bersyirkah ahli untuk kafalah, c) bagi yang dijadikan objek akad disyaratkan syirkah umum, yakni pada semua macam jual beli atau perdagangan.[9][7]
4)      Adapun syarat-syarat yang bertalian dengan syirkah inan sama dengan syirkah mufawadhah.
Menurut Malikiyah syarat-syarat yang pertalian dengan orang yang melakukan akad ialah merdeka, baligh, dan pintar (rusyd)

D.    Pembagian
Pembagian terbagi atas dua macam yaitu syirkah amlak (kepemilikan) dan ‘uqud (kontrak). Syirkah amlak adalah syirkah yang bersifat memaksa dalam hukum positif, sedangkan syirkah uqud adalah yang bersifat ikhtiyar (pilihan sendiri)
1.      Syirkah Amlak
Syirkah amlak adalah dua orang atau lebih yang miliki barang tanpa adanya akad. Syirkah ini ada dua macam:
a)      Syirkah sukarela (ikhtiyar) Yang muncul karena adanya konrtak dari dua orang yang bersekutu.
b)       Syirkah paksaan (ijbar) Syirkah yang ditetapkan kepada dua orang atau lebih yang bukan didasarkan atas perbuatan keduanya , seperti dua orang mewariskan sesuatu, maka yang diberi waris menjadi sekutu baginya.

2.      Syirkah ‘Uqud
Merupakan bentuk transaksi yang terjadi antara dua orang atau lebih untuk bersekutu dalam harta dan keuntungannya. [10]
Menurut ulama Hanabilah, dibagi menjadi lima, yaitu:
a)      Syirkah ‘inan: Persekutuan antara dua orang dalam harta milik untuk berdagang secara besama, dan membagi laba atau kerugian bersama.
b)       Syirkah muwafidhah: Transaksi dua orang atau lebih untuk berserikat dengan syarat memiliki kesamaan dalam jumlah modal, penentuan keuntungan, pengolahan, serta agama yang dianut.
c)       Syirkah abdan: Persekutuan dua orang untuk menerima suatu pekerjaan yang akan dikerjakan secara bersama-sama. Keuntungan dibagi dengan menetapkan persyaratan tertentu.
d)       Syirkah wujuh: Bersekutunya dua pemimpin dalam pandangan masyarakat tanpa modal, untuk membeli barang secara tidak kontan dan menjualnya secara kontan, dan keuntungan dibagi denhgan syarat tertentu.
e)       Syirkah mudharabah.
E.     Membatalkan Syirkah
Perkara yang membatalkan syirkah dibagi atas dua hal, yaitu:
1.       Pembatalan Syirkah Secara Umum
a.       Pembatalan dari salah seorang yang bersekutu
b.      Meninggalnya salah seorang syarik
c.       Salah seorang syarik murtad atau membelot ketika perang
d.      Gila
2.       Pembatalan Secara Khusus
a.       Harta syirkah rusak
Apabila harta syirkah rusak keseluruhan atau harta salah seorang rusak sebelum dibelanjakanm stirkah batal.
b.      Tidak ada kesamaan Modal
Apabila tidak ada kesamaan modal dalam syirkah muwafidhah pada awal transaksi, perkongsian batal, sebab hal itu merupakan syarat transaksi muwafidhah




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Manusia tidak dapat hidup sendirian, pasti membutuhkan orang lain dalam memenuhi kebutuhan. Ajaran Islam mengajarkan agar kita menjalin kerjasama dengan siapapun terutama dalam bidang ekonomi dengan prinsip saling tolong-menolong dan saling menguntungkan (mutualisme), tidak menipu dan tidak merugikan. Tanpa kerjasama maka kita sulit untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Syirkah pada hakikatnya adalah sebuah kerjasama saling menguntungkan dalam mengembangkan potensi yang dimiliki baik berupa harta atau pekerjaan. Oleh karena itu Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja sama sesuai prinsip di atas.
Hukum syirkah sendiri adalah boleh (mubah/halal) sebagaimana kebolehan kita makan, minum dan lain-lain sejauh tidak ada hal yang melarangnya (mengharamkannya di dalam Qur’an maupun Sunnah).
]Demikian makalah yang dapat kami sajikan, mudah-mudahan dapat bermanfaat bagi pembaca. Pemakalah juga mengharapkan kritik dan saran serta masukan yang membangun dari dosen pengampu dan seluruh audiens yang turut bersama pemakalah dalam acara presentase  mempertanggung jawabkan isi makalah ini. Jika ada kesalahan atau kekurangan dalam penyusunan makalah ini, kami mohon maaf sebesar-besarnya.

B.     Saran
Masukan dan saran sangat diharapkan untuk kebaikan masalah ini dimasa mendatang






DAFTAR PUSTAKA

Abdullah a-Mushlih, Fikih Ekonomi Keuangan Islam, Darul Haq, Jakarta, 2004
Abdurrahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah, Dar al-Qalam, Beirut, t.t
Abdurrahman I. Doi, Shari’ah : The Islamic Law, A. S. Noor Deen, Kuala Lumpur, 1990
Hasbi Ash-Shiddieqy, Pengantar Fiqh Muamalah, Bulan Bintang, Jakarta, 1984
Idris Ahmad, Fiqh al-Syafi’iyah, Karya Indah, Jakarta, 1986
Muhammad Syarbini Al-Katib, al-Iqna’ fi Hall al-Alfadz Abi Syuja’, Dar al-Ihya’ al-Kutub al-Arabiyah, Indonesia, t.t
Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah, Dar al-Fikr, Beirut, 1977
Sritua Arief, Pembangunan dan Ekonomi Indonesia; Pemberdayaan Rakyat dalam Arus Globalisasi, Wacana Mulia, Bandung, 1998




Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu