menu melayang

SUNNAH DAN MACAM-MACAMNYA



BAB I
PEENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Islam sebagai agama yang berlaku abadi dan berlaku untuk seluruh umat manusia mempunyai sumber yang lengkap pula. Sebagaimana diuraikan di awal bahwa sumber ajaran islam adalah Al-Quran dan Sunnah yang sangat lengkap.
Seperti diketahui bahwa Al-Qur’an adalah merupakan sumber ajaran yang bersifat pedoman pokok dan global, sedangkan penjelasannya banyak diterangkan dan dilengkapi oleh As-Sunnah secara komprehensif, memerlukan penelaahan dan pengkajian ilmiah yang sungguh-sungguh serta berkesinambungan.
Selain Al-Qur’an dan As-Sunnah, terdapat pula Ijtihad. Para ulama bersepakat tentang pengertian ijtihad secara bahasa berbeda pandangan, mengenai
pengertiannya secara istilah muncul belakangan, yaitu pada massa tasyri dan massa sahabat. Ijtihad mempunyai definisi dan mempunyai landasan serta dasar-dasar dan mempunyai hukum dan mempunyai unsur-unsur.
Melalui makalah yang kecil lagi tipis ini, kami akan membahas mengenai As-Sunnah dan Ijtihad sebagai sumber ajaran Islam. Kami juga berusaha menjelaskan kepada pembaca sekelumit tentang kedua perkara di atas, dan juga menjelaskan pentingnya pembahasan mengenai kedua sumber hukum Islam tersebut. Secara bahasa, hadits dapat berarti baru, dekat dan khabar (cerita). Sedangkan dalam tradisi hukum Islam, hadits berarti segala perkataan, perbuatan dan keizinan Nabi Muhammad SAW (aqwal, af’al wa taqrir). Akan tetapi para ulama Ushul Fiqh, membatasi pengertian hadits hanya pada ”ucapan-ucapan Nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan hukum”, sedangkan bila mencakup, pula perbuatan dan taqrir yang berkaitan dengan hukum, maka ketiga hal ini mereka namai dengan ”Sunnah”.


B.     Rumusan dan Batasan Masalah
1.      Rumusan Masalah
a.       Apa pengertian As-sunnah?
b.      Berapa macam-macam As-sunnah?
c.       Bagaiman kedudukan dan Fungsinya Terhadap Agama?
2.      Batasan Masalh
a.       Pengertian As-sunnah
b.      Macam-macam As-sunnah
c.       Kedudukan dan Fungsinya Terhadap Agama
C.     Tujuan Penulisan
Dari latar belakang dan batasan masalah di atas, maka tujuan penulisan ini setidaknya mencakup beberapa hal, yaitu:
1.      Memperdalam pengetahuan tentang As-Sunnah
2.      Memperluas wawasan keislaman mengenai beberapa hal yang dapt dijadikan sebagai sumber hukuym isalm
3.      Melengkapoi tugas perkuliahan.










BAB II
PEMBAHASAN
SUNNAH
A.              Pengertian Sunnah
Sunnah secara harfiyah berarti perjalanan, pekerjaan atau cara. Secara terminologis, menurut hukum islam ialah segala perkataan, perbuatan dan persetujuan nabi Muhammad e. [1]
Sunnah menurut para ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun yang  sejenisnya (sifat keadaan atau himmah). Sunnah menurut  ahli ushul fiqh adalah “ segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan , dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum”.
Sedangkan sunnah menurut para ahli fiqh , di samping pengertian yang dikemukakan para ulama’ ushul fiqh di atas, juga dimaksudkan sebagai salah satu hokum taqlifih, yang mengandung pengertian”perbuataan yang apabila dikerjakan mendapat pahaladan apabila ditinggalkan tidak medapat siksa (tidak berdosa)”[2]
Atau terkadang dengan perbuatan, beliau menerangkan maksudnya, seperti pelajaran shalat yang beliau ajarkan kepada mereka (para sahabat) secara praktek dan juga cara-cara ibadah haji. Dan kadang para sahabatnya brbuat sesuatu di hadiratnya atau sampai berita-berita berupa ucapan atau tindakan mereka kepada beliau, tetapi hal ini tidak di ingkarinya, bahkan didiamkannya saja, padahal beliau sanggup untuk menolaknya(kalau tidak dibenarkan) atau nampak padanya setuju dan senang, sebagai mana diriwayatkan bahwa beliau tidak mengingkari orang yang makan daging biawak di tempat makan beliau.[3]
B.              Macam-macam Sunnah
Pembagian hadist atau sunnah dapat didasarkan dari berbagai pendekatan. Ada beberapa pendekatan yang biasa digunakan untuk menentukan pembagian tersebut. Pembagian yang didasarkan pada pada pendekatan sumbernya. Maksudnya darimana seumber ide dari perkataan, perbuatan, dan persetujuan Raul Allah tersebut. Berdasarkan pendekatan ini, maka Hadist dibagi menjadi: Hadist Qudsi dan Hadist Nabawi.[4]
Hadist qudsi adalah hadist yang maknanya dari Allah dan lafazdnya dari Rasul Allah e.[5] Dan Hadist Nabawi maksudnya hadist dan makna lafasz kata-kata sepenuhnya berasal dari nabi, hal ini dibagi kepada tiga macam: yaitu:
1)      Sunnah Qauliyah (perkataan): yaitu hadist yang bersumber dari perkataan Nabi SAW. Berisi informasi yang menerangkan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan hukum-hukum agama dan maksud kandungan AL-Qur’an.
2)      Sunnah Fi’liyah (Perbuatan), yaitu hadist yang bersumber dari perbuatan Nabi SAW. Hadist Fi’liyah ini merupakan informasi visual (gerak lakon yang dapat dilihat) dari perbuatan ytang dalam melakukan perintah Allah, misalnya bewudu’, sholat, puasa, zakat, haji, dan lain-lainnya. Contoh hadits fi’liyah
حدثنا عبد الله بن مسلمة عن مالك عن ابن شهاب عن أبي أمامة بن سهل عن عبد الله بن عباس رضي الله عنهما عن خالد بن الوليد  : أنه دخل مع رسول الله صلى الله عليه و سلم بيت ميمونة فأتي بضب محنوذ فأهوى إليه رسول الله صلى الله عليه و سلم بيده فقال بعض النسوة أخبروا رسول الله صلى الله عليه و سلم بما يريد أن يأكل فقالوا هو ضب يا رسول الله فرفع يده فقلت أحرام هو يا رسول الله ؟ فقال ( لا ولكن لم يكن بأرض قومي فأجدني أعافه ) . قال خالد فاجتررته فأكلته ورسول الله صلى الله عليه و سلم ينظر[6]

3)      Sunnah Taqririyah (persetujuan), yaitu hadist yang bersumber dari sikap Nabi SAW. Terhadap kasis tertentu, bila Nabi SAW. Mendengar sahabat mengatakan suatu perkataa, lalu beliau membiarkan (tidak merespon) dengan cara tidak menyuruh atau melarang. Sikap seperti itu mengisyaratkan persetujuan dari beliau, bahwa apa yang dilakukan itu boleh-boleh saja dan tidak melanggar hukum.
Pembagian hadits dari segi kualitasnya
1.      Mutawatir
Menurut bahasa, kata al-mutawatir adalah isim fa’il berasal dari mashdar ”al-tawatur´ semakna dengan ”at-tatabu’u” yang berarti berturut-turut atau beriring-iringan seperti kata “tawatara al-matharu” yang berarti hujan turun berturut-turut.
Menurut istilah, hadis mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat (generasi) yang menurut akal dan adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk  berdusta[7]
Contohnya: Perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak.
من كذب علي متعمدا فليتبوأمقعده من النار
Artinya : Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka


2.      Masyhur
Hadist masyhur dipahami sebagai suatu hadist yang telah dikenal dikalangan para ahli ilmu tertentu atau dikalangan masyarakat umum tanpa memperhatikan ketentuan syarat di atas, yakni banyaknya perawi yang meriwayatkannya, sehingga kemungkinannya hanya mempunyai satu jalur sanad saja atau bahkan tidak berasal (bersanad) sekalipun.
Contohnya: seperti hadist yang diriwayatkan Anas ra:
قنت النبي صلي الله عليه وسلم بعد الركوع شهرا يدعو علي رعل وذكوان
Artinya: Bahwa Nabi saw pernah membaca doa qunut setelah ruku’ selama satu bulan untuk mendoakan keluarga Ri’il dan Dzakwan  (HR. Bukhari Muslim).
3.      Ahad
Menurut bahasa kata “ahad” bentuk plural (jama’) dari kata “ahad” yang berarti: satu (hadist wahid) berarti hadis yang diriwayatkan satu perawi.
Menurut istilah, hadist ahad adalah:
هو مالم يجمع شروط المتواتر
Artinya: Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi hadis mutawwatir[8]
Yang dimaksud hadist ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh beberapa perawi yang jumlahnya tidak mencapai batasan hadist mutawwatir. Mayoritas hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan terdapat dalam kitab-kitab referensi adalah jenis hadist ahad.[9]
Contohnya: Hadis Nabi SAW:
إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan menggenggam ilmu pengetahuan dengan mencabutnya dari para hamba.[10]

Pembagian hadits menurut perowinya
1.      Shahih
Kata Shahih (الصحيح) dalam pengertian bahasa, diartikan sebagai orang sehat antonim dari kata as-saqîm (السقيم) =  orang yang sakit. Jadi yang dimaksud hadis shahih adalah hadis yang sehat dan benar tidak terdapat penyakit dan cacat.
هُوَ مَا اتَّصَلَ سَنَدُهُ بِنَقْلِ الْعَدْلِ الضَّابِطِ ضَبْطاً كَامِلاً عَنْ مِثْلِهِ وَ خَلاَ مِنَ الشُّذُوْذِ وَ الْعِلَّةِ
 “Hadis yang muttasil (bersambung) sanadnya, diriwayatkan oleh orang ‘adil dan dhabith (kuat daya ingatan) sempurna dari sesamanya, selamat dari kejanggalan (syadz), dan cacat (‘illat)”.
Imam As-Suyuthi mendifinisikan hadis shahih dengan “hadis yang bersambung sanadnya, diriwayatkan oleh ar-râwiy (periwayat) yang ‘adil dan dhabith, tidak syadz dan tidak ber‘illat”.[11]
Syarat-Syarat Hadis Shahih
o   Sanadnya Bersambung
o   Ar-râwiy (periwayat)-nya Bersifat ‘Adil
o   Ar-Râwiy (periwayat)-nya Bersifat Dhabith
o   Tidak Syadz
o   Tidak Ber’illat

2.      Hasan
Secara bahasa, hasan berarti al-jamâl, yaitu: “indah”. Hasan juga dapat juga berarti sesuatu sesuatu yang disenangi dan dicondongi oleh nafsu. Sedangkan para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan hadis hasan karena melihat bahwa ia meupakan pertengahan antara hadis shahih dan hadis dha’if, dan juga karena sebagian ulama mendefinisikan sebagai salah satu bagiannya. Sebagian dari definisinya yaitu:
ü  Al–Khaththabi: “hadis yang diketahui tempat keluarnya, dan telah masyhur ar-ruwât/ الرواة(para periwayat) dalam sanadnya, dan kepadanya tempat berputar kebanyakan hadis, dan yang diterima kebanyakan ulama, dan yang dipakai oleh umumnya fuqahâ’”.
3.      Maudhu’
Dari segi bahasa, maudhu’ berarti bentuk ism maf’ul dari kata kerja wadha’a yang berarti mengada-ada atau membuat-buat.  Bila dikaitkan dengan Hadis maka berarti mengada-adakan Hadis atau memalsukan Hadis. Menurut ilmu Hadis, Hadis maudhu’ berarti Hadis yang disandarkan kepada Rasulullah saw. yang Rasulullah saw. sendiri tidak pernah mengerjakan, berbuat dan memutuskannya. Dalam sumber lain dikatakan bahwa Hadis maudhu’ berarti kebohongan yang dibuat dan diciptakan serta disandarkan kepada Rasulullah saw.[12]

4.      Dha’if
Kata “Dha`if” menurut bahasa berasal dari kata”dhu`fun” yang berarti lemah lawan dari kata “qawiy” yang berarti kuat, sedangkan hadits dha`if berarti hadits yang tidak memenuhi kriteria hadits hasan. hadits dha`if disebut juga hadits mardud(ditolak). Contoh Hadits Dha`if adalah hadits yang artinya:
“bahwasanya Nabi SAW wudhu dan beliau mengusap kedua kaos kakinya”

Hadits tersebut dikatakan Dha`if karena diriwayatkan dari Abu Qais Al-Audi, seorang rawi yang  masih dipersoalkan.[13]
Secara terminologis, para ulama berbeda pendapat dalam merumuskanya. Namun demikian, secara substansial kesemuanya memiliki persamaan arti. Imam Al-Nawawi, misalnya mendefinisikan Hadits Dha`if dengan hadits yang di dalamnya tidak terdapat syarat-syarat hadits shahih dan syarat-syarat hadits hasan. Sedangkan menurut Muhammad ‘Ajjaj Al-Khathib, Hadits Dha`if didefinisikan sebagai segala hadits yang di dalamnya tidak terkumpul sifat-sifat maqbul. Nur Al-Din itr merumuskan Hadits Dha`if dengan hadits yang hilang salah satu syaratnya dari syarat-syarat hadits maqbul ”hadits yang shahih atau hadits yang hasan”.
Berdasarkan definisi rumusan di atas, dapat dipahami bahwa hadits yang kehilangan salah satu syarat dari syarat-syarat Hadits Shahih atau Hadits Hasan, maka hadis tersebut dapat dikategorikan sebagai Hadits Dhaif. Artinya jika salah satu syarat saja hilang, disebut Hadits Dha`if. Lalu bagaimana jika yang hilang itu dua atau tiga syarat? Seperti perawinya tidak adil, tidak dhabit, atau dapat kejanggalan dalam matannya. Maka hadits yang demikian, tentu dapat dinyatakan sebagai Hadits Dha`if yang sangat lemah sekali.[14]

Macam-macam dha’if
Hadist Dhaif dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu: Hadits Dhaif karena gugurnya rawi dalam sanadnya, dan hadits dhaif karena adanya cacat pada rawi atau matan.
a.       Hadits dhaif karena gugurnya rawi
Yang dimaksud dengan gugurnya rawi adalah tidak adanya satu atau beberapa rawi, yang seharusnya ada dalam suatu sanad, baik pada permulaan sanad, maupun pada pertengahan atau akhirnya. Ada beberapa nama bagi hadits dhaif yang disebabkan karena gugurnya rawi, antara lain yaitu:
1)            Hadits Mursal
Hadits mursal menurut bahasa, berarti hadits yang terlepas. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits mursal adalah hadits yang gugur rawinya di akhir sanad. Yang dimaksud dengan rawi di akhir sanad ialah rawi pada tingkatan sahabat yang merupakan orang pertama yang meriwayatkan hadits dari Rasulullah SAW. (penentuan awal dan akhir sanad adalah dengan melihat dari rawi yang terdekat dengan imam yang membukukan hadits, seperti Bukhari, sampai kepada rawi yang terdekat dengan Rasulullah). Jadi, hadits mursal adalah hadits yang dalam sanadnya tidak menyebutkan sahabat Nabi, sebagai rawi yang seharusnya menerima langsung dari Rasulullah.
Contoh hadits mursal:
Artinya: Rasulullah bersabda, “ Antara kita dan kaum munafik munafik (ada batas), yaitu menghadiri jama’ah isya dan subuh; mereka tidak sanggup menghadirinya”.

2)            Hadits Munqathi’
Hadits munqathi’ menurut etimologi ialah hadits yang terputus. Para ulama memberi batasan bahwa hadits munqathi’ adalah hadits yang gugur satu atau dua orang rawi tanpa beriringan menjelang akhir sanadnya. Bila rawi di akhir sanad adalah sahabat Nabi, maka rawi menjelang akhir sanad adalah tabi’in. Jadi, pada hadits munqathi’ bukanlah rawi di tingkat sahabat yang gugur, tetapi minimal gugur seorang tabi’in. Bila dua rawi yang gugur, maka kedua rawi tersebut tidak beriringan, dan salah satu dari dua rawi yang gugur itu adalah tabi’in.
Contoh hadits munqathi’:
Artinya: Rasulullah SAW. bila masuk ke dalam mesjid, membaca “dengan nama Allah, dan sejahtera atas Rasulullah; Ya Allah, ampunilah dosaku dan bukakanlah bagiku segala pintu rahmatMu”.
3)            Hadits Mu’dhal
Menurut bahasa, hadits mu’dhal adalah hadits yang sulit dipahami. Batasan yang diberikan para ulama bahwa hadits mu’dhal adalah hadits yang gugur dua orang rawinya, atau lebih, secara beriringan dalam sanadnya.
Contohnya adalah hadits Imam Malik mengenai hak hamba, dalam kitabnya “Al-Muwatha” yang berbunyi: Imam Malik berkata: Telah sampai kepadaku, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:Budak itu harus diberi makanan dan pakaian dengan baik.

4)            Hadits mu’allaq
Menurut bahasa, hadits mu’allaq berarti hadits yang tergantung. Batasan para ulama tentang hadits ini ialah hadits yang gugur satu rawi atau lebih di awal sanad atau bias juga bila semua rawinya digugurkan (tidak disebutkan).
Contoh: Bukhari berkata: Kata Malik, dari Zuhri, dan Abu Salamah dari Abu Huraira, bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Artinya: Janganlah kamu melebihkan sebagian nabi dengan sebagian yang lain.

b.      Hadits dhaif karena cacat pada matan atau rawi
Banyak macam cacat yang dapat menimpa rawi ataupun matan. Seperti pendusta, fasiq, tidak dikenal, dan berbuat bid’ah yang masing-masing dapat menghilangkan sifat adil pada rawi. Sering keliru, banyak waham, hafalan yang buruk, atau lalai dalam mengusahakan hafalannya, dan menyalahi rawi-rawi yang dipercaya. Ini dapat menghilangkan sifat dhabith pada perawi. Adapun cacat pada matan, misalkan terdapat sisipan di tengah-tengah lafadz hadits atau diputarbalikkan sehingga memberi pengertian yang berbeda dari maksud lafadz yang sebenarnya.

1)      Hadits matruk atau hadits mathruh
Hadits ini, menurut bahasa berarti hadits yang ditinggalkan / dibuang. Para ulama memberikan batasan bahwa hadits matruk adalah hadits yang diriwayatkan oleh orang-orang yang pernah dituduh berdusta ( baik berkenaan dengan hadits ataupun mengenai urusan lain), atau pernah melakukan maksiat, lalai, atau banyak wahamnya.
Contoh hadits matruk : “Rasulullah Saw bersabda, sekiranya tidak ada wanita, tentu Allah dita’ati dengan sungguh-sungguh”.
2)      Hadits Munkar
Hadist munkar, secara bahasa berarti hadits yang diingkari atau tidak dikenal. Batasan yang diberikan para ‘ulama bahwa hadits munkar ialah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang lemah dan menyalahi perawi yang kuat, contoh :
Artinya:“Barangsiapa yang mendirikan shalat, membayarkan zakat, mengerjakan haji, dan menghormati tamu, niscaya masuk surga. ( H.R Riwayat Abu Hatim )”
3)      Hadits Syadz
Secara bahasa, hadits ini berarti hadits ayng ganjil. Batasan yang diberikan para ulama, hadits syadz adalah hadits yang diriwayatkan oleh rawi yang dipercaya, tapi hadits itu berlainan dengan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh sejumlah rawi yang juga dipercaya. Haditsnya mengandung keganjilan dibandingkan dengan hadits-hadits lain yang kuat. Keganjilan itu bisa pada sanad, pada matan, ataupun keduanya.
Contoh :
Rasulullah bersabda: “Hari arafah dan hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum.”

C.              Kedudukan Sunnah dan Fungsinya Terhadap Agama
Seluruh umat Islam, telah sepakat bahwa hadits merupakan salah satu  sumber ajaran Islam. Ia mempati kedudukan kedua setelah Al-Qur`an. Keharusan mengikuti hadits bagi umat Islam baik yang berupa perintah maupun larangannya, sama halnya dengan kewajiban mengikuti Al-Qur`an.
Hal ini karena, hadis merupakan mubayyin bagi Al-Qur`an,  yang karenanya siapapun yang tidak bisa memahami Al-Qur`an tanpa dengan memahami dan menguasai hadis. Begitu pula halnya menggunakan Hadist tanpa Al-Qur`an. Karena Al-qur`an merupakan dasar hukum pertama, yang di dalamnya berisi garis besar syari`at. Dengan demikian, antara Hadits dengan Al-Qur`an memiliki kaitan erat, yang untuk mengimami dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau berjalan dengan sendiri.[15]
Al-Qur’an itu menjadi sumber hukum yang pertama dan Al-Hadits menjadi asas perundang-undan(gan setelah Al-Qur’an sebagaimana yang dijelaskan oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi  bahwa Hadits adalah “sumber hukum syara’ setelah Al-Qur’an”.[16]
Al-Qur’an dan Hadits merupakan sumber pokok ajaran Islam dan merupakan rujukan umat Islam dalam memahami syariat. Pada tahun 1958 salah seorang sarjana barat yang telah mengadakan penelitian dan penyelidikan secara ilmiah tentang Al-Qur’an mengatan bahwa : “Pokok-pokok  ajaran Al-Qur’an begitu dinamis serta langgeng abadi, sehingga tidak ada di dunia ini suatu kitab suci yang lebih dari 12 abad lamanya, tetapi murni dalam teksnya”.[17]
Menurut Ahmad hanafi “Kedudukan Hadits sebagai sumber hukum sesudah Al-Qur’an…merupakan hukum yang berdiri sendiri.”[18]
Keberlakuan hadits sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Al-Qur`an hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadits sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.Di antara ayat-ayat yang menjadi bukti bahwa Hadits merupakan sumber hukum dalam Islam  adalah firman Allah dalam Al-Qur’an surah An- Nisa’: 80
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ … (80)
“Barangsiapa yang mentaati Rosul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Alloh…”[19]
Sejak masa sahabat sampai hari ini para ulama telah bersepakat dalam penetapan hukum didasarkan juga kepada Hadits Nabi, terutama yang berkaitan dengan petunjuk operasional.
Dalam ayat lain Allah berfirman QS. Al-Hasyr :: 7
وَمَا آَتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah…”


Dalam Q.S AnNisa’ 59, Allah berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembali kanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya)…”
Dari beberapa ayat di atas dapat disimpulkan bahwa seseorang tidak cukup hanya berpedoman pada Al-Qur’an dalam melaksanakan ajaran Islam, tapi juga wajib berpedoman kepada Hadits Rasulullah Saw.
Ada beberapa kedudukan as-Sunnah dalam al-Qur’an, seperti firman Allah:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä (#qãèÏÛr& ©!$# (#qãèÏÛr&ur tAqߧ9$# Í<'ré&ur ͐öDF{$# óOä3ZÏB ( bÎ*sù ÷Läêôãt»uZs? Îû &äóÓx« çnrŠãsù n<Î) «!$# ÉAqߧ9$#ur bÎ) ÷LäêYä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 y7Ï9ºsŒ ׎öyz ß`|¡ômr&ur ¸xƒÍrù's? ÇÎÒÈ
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.(Q.S. Annisa: 59
Firman allah:
`¨B ÆìÏÜムtAqߧ9$# ôs)sù tí$sÛr& ©!$# ( `tBur 4¯<uqs? !$yJsù y7»oYù=yör& öNÎgøŠn=tæ $ZàŠÏÿym ÇÑÉÈ
Artinya: Barangsiapa yang mentaati Rasul itu, Sesungguhnya ia Telah mentaati Allah. dan barangsiapa yang berpaling (dari ketaatan itu), Maka kami tidak mengutusmu untuk menjadi pemelihara bagi mereka. (Q.S. An-Nisa: 80)

D.             Ijtihad dan Macam-macam Ijtihad
Ijtihad berasal dari kata جهد - يجهد yang berarti "berusaha dengan sungguh-sungguh". Dari pengertian bahasa ini selanjutnya para Ulama' merumuskan pengertian istilah. mereka berbeda pendapat dalam merumuskan pengertian tersebut. Ada juga Ijtihad yang diberikan arti sebagai berikut "Segala upaya yang dicurahkan Mujtahid dalam berbagai bidang ilmu, seperti bidang fiqih, teologi, filsafat dan tasawuf".
Ijtihad dari segi obyek kajiannya, menurut al Syatibhi, dibagi menjadi dua yaitu:
1.      Ijtihad Istinbathi
Adalah ijtihad yang dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat dalam meneliti dan menyimpulkan ide hukum yang terkandung di dalamnya. dan hasil dari ijtihad tersebut kemudian dijadikan sebuah tolak ukur untuk setiap permasalahan yang dihadapi.
2.      Ijtihad Tathbiqi
Jika ijtihad istimbathi dilakukan dengan mendasarkan pada nash-nash syariat, maka ijtihad Tathbiqi dilakukan dengan permasalahan kemudian hukum produk dari ijtihad istinbathi akan diterapkan.
Objek Ijtihad
Menurut Imam Ghazali, objek ijtihad adalah setiap hukum syara’ yang tidak memiliki dalil yang qoth’i. Dengan demikian, syariat Islam dalam kaitannya dengan ijtihad terbagi dalam dua bagian.
Syariat yang tidak boleh dijadikan lapangan ijtihad yaitu, hukum-hukum yang telah dimaklumi sebagai landasan pokok Islam, yang berdasarkan pada dalil-dalil qoth’i, seperti kewajiban melaksanakan rukun Islam, atau haramnya berzina, mencuri dan lain-lain.
Syariat yang bisa dijadikan lapangan ijtihad yaitu hukum yang didasarkan pada dalil-dalil yang bersifat zhanni, serta hukum-hukum yang belum ada nash-nya dan ijma’ para ulama.[20]



BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Sunnah menurut para ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun yang  sejenisnya (sifat keadaan atau himmah). Sunnah menurut  ahli ushul fiqh adalah “ segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan , dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum”.
Pembagian yang didasarkan pada pada pendekatan sumbernya. Maksudnya darimana seumber ide dari perkataan, perbuatan, dan persetujuan Raul Allah tersebut. Berdasarkan pendekatan ini, maka Hadist dibagi menjadi: Hadist Qudsi dan Hadist Nabawi.
Hadist Nabawi terdiri dari
1.      Qouliyah
2.      Fi’liyah
3.      Taqririyah.

B.     Saran
Penyusun mengakui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang semestinya perlu ditambah dan diperbaiki. Uraian dan contoh yang diambil masih sangat kurang. Oleh sebab itu, segala masukan yang bersifat positif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang. Harapan penyusun semoga inti dari permasalahan yang kita bahas ini dapat dipraktikkan di kehidupan sosial.




DAFTAR PUSTAKA

al-Bukhary. Muhammad bin Isma’il   1987 , shahih al-Bukhary Bairut: Dar Ibn Kasir
al-Maliki Muhammad Alawi, 2006, Ilmu Ushul Hadits, Yogyakarta; Pustaka Pelajar
Departemen Agama RI, Al-Quran dan Terjemahannya (Jakarta: Departemen Agama RI, 2008) Hal: 91
Hanafi, Ahmad, 1989, Pengantar dan Sejarah Hukum Islam, Jakarta: Bulan Bintang
Jalaluddin, Fiqih remaja, 2009, Jakarta: Kalam Muliua,
Qardhawi, Yusuf, 2007, Pengantar Studi Hadts, (Bandung: Pustaka Setia
Ranuwijaya, Utang, 1996, Ilmu Hadis, Jakarta : Gaya Media Pratama
Smeer. Zeid B. t.th, Ulumum Hadist Pengantar Studi Hadist Praktis., Malang, UIN- Malang Press
Syauki,  Achmad, 1985, Lintasan Sejarah Al-Qur’an, Bandung: Sulita
Thahhan. Mahmud, 2007, Intisari Ilmu Hadist, Malang:UIN-Press
Thalib, Muhammad, 1977, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta: Bina Ilmu
Usman, Suparman, t.th, hukum islam, Jakarta: Gaya Media Pratama
http://www.mufarrihulhazin.com/


Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu