menu melayang

AAM, KHASS, dan TAKHSISH



BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Sebagaimana telah disepakati oleh ulama, meskipun mereka berlainan mazhab, bahwa segala ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik berupa ibaah, muamalah, pidana, perdata, atau sebagai macam perjanjian, atau pembelajaran. Maka semua itu mempunyai hukum didalam syari’at islam. Hukum-hukum ini sebagian telah dijelaskan oleh berbagai nash yang ada di dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, dan sebagian lagi belum dijelaskan oleh nash dalam Al-Qur’an dan As-sunnah, akan tetapi sayria’at telah menegakkan dalil dan mendirikan tanda-tanda bagi hukum itu, dimana dengan perantaraan dalil dan tanda itu seorang mjtahid mampu mencapai hukum itu dan menjelaskannya.
Dari kesimpulan hukum-hukum syara’ yang berhubungan dengan dengan ucapan dan perbuatan yang timbul dari manusia, baik yang diambil dari nash dalam berbagai kasus yang ada nashnya, maupun yang diistinbathkan dari berbagai dalil syar’i lainnya dalam kasus-kasus yang tidak ada nashnya, yaitu fiqih.
Dalam menentukan hukum ini ada berbagai cara, diantaranya adalah memahami cara pengambilan hukun dari Al-Qur’an yang bermakna umum, lalu ditakhsisi sesuai dengan ketentuan yang ada. Makanya kami dari kelompok ini, sengaja menyusun makalah yang membahas tentang amm dan khas.

B.     Rumusan dan batasan masalah
1.      Rumusan Masalah
a.       Apa Pengertian Amm, Khas, dan Takhsis?
b.      Bagaiman Ketentuan pengambilan Hukum Amm, Khas, dan Takhsis?


2.      Batasan Masalah
a.       Pengertian
b.      Ketentuan pengambilan Hukum

C.     Tujuan penulisan
1.      Memperkaya hasazanah keilmuan
2.      Memperluas wawasan dan pengetahuan tentang amm, khas, dan takhsis.
3.      Sebagai pelengkap tugas mata kuliah Ushul Fiqih
4.      Dll.





















BAB II
PEMBAHASAN
AAM, KHAAS, dan TAKHSIS
A.     Pengertian
1.      Amm
A’m yaitu lafaz yang menunjukkan dimana ditempatkan secara lughawi meliputi dan semuanya itu berlaku untuk semua ifradnya.[1] Safe’i Rakhmat (2007: 193) mengatakan Lafaz A’m ialah suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tentu.[2] Lebih lengkap lagi Abdul Hamid Hakim mendefenisikan “Al-'ِِAm (العام) adalah sesuatu yang meliputi dua hal atau lebih tanpa adanya batasan.”.[3]
Dari ini diambil kesimpulan bahwa a’am itu merupakan sifat lafaz. Karena lafazd itu menunjukkan semua untuk sekalian orang.jika lafazd ini hanya menunjukkan seorang saja, seperti seorang. Atau dua, atau kelompok, mencakup beberapa orang serombongan, seratus dan seribu. Bukan dari lafazd umum. Ada perbedaan antara amm dan mutklaq. Amm itu menunjuk meliputi setiap orang. Sedangkan muthlaq menunjukkan seorang, atau beberapa orang. Bukan untuk seluruh orang amm dapat diperoleh sekaligus. Kecuali salah seorang daripadanya itu sudah dikenal, inilah yang dimaksud oleh ahli-ahli ushul.[4]
2.      Khass dan Takhsis
Para ulama ushul berbeda pendapat dalam memberikan defenisi Khass. Nmaun, pada hakikatnya defenisi tersebut mempunyai pengertian yang sama.
Syafii Karim (2006: 226) “lafal khas ialah yang dilalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya disebutkan seperti Muhammad atau  seseorang lelaki atau beberapa orang tertentu seperti tiga orang, sepuluh orang, seratus orang, sekelompok orang. Jadi berarti lafal khas tidak mencakup semua namun hanya berlaku  untuk sebagian tertentu.”[5]
Abdul Hamid Hakim mendefenisikan “Al-khas (الخاص) adalah sesuatu yang tidak mengandung dua makna atau lebih tanpa adanya batasan. Sedangkan al-Takhshish (التخصيص) adalah mengeluarkan sebagian yang ditunjukkan 'am. Takhshis dibagi menjadi dua, yaitu; takhshis muttashil (bersamaan) dan takhshis munfashil (terpisah).[6]

B.     Ketentuan Hukum
1.      Amm
Berdasarkan penelitian terhadap nash telah diperoleh ketetapan bahwa lafasd yang umum (amm) ada tiga macam, yaitu:
a.       Lafazd amm yang dimaksudkan keumumannya secara pasti, yaitu lafadz amm yang disertai oleh qarinah yang menghilangkan kemungkinan pentakhsisannya.
b.      Lafaz yang umum yang dikehendaki kekhususannya secara pasti. Yakni lafaz umum yang disertai oleh qarinah yang menghilangkan keumumannya dan menjelaskan bahwa yang dimaksud dari lafazd itu adalah sebagian-sebagiannya.
c.       Lafazd amm (umum) yang ditakhsis, yaitu lafazd yang umum yang bersifat muthlaq, dan tidak ada qarinah yang menyertainya yang meniadakan kemungkinan pengtakhsisannya, maupun qarinah yang menghilangkan dalala umumnya.[7]

2.      Khass dan Takhsis
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa Khas  adalah sesuatu yang tidak mengandung dua makna atau lebih tanpa adanya batasan. Dan al-Takhshish adalah mengeluarkan sebagian yang ditunjukkan 'am. Maka dalam hal ini ada beberapa cara untuk mentakhsis, yaitu:
a.       Pentakhsisan al-kitab (al-Qur’an) dengan al-kitab (al-Qur’an). Firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah (2): 221.
وَلَا تَنكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ
Artinya:
Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik.

Ayat ini ditakhsis dengan Firman Allah SWT dalam QS. al-Maidah (5): 5,
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُمْ
Artinya:
Pada hari ini dihalalkan –sampai pada firman Allah ta'ala- Dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang di beri al-kitab sebelum kamu.

b.      Pentakhsisan al-kitab (al-Qur’an) dengan al-sunah (al-Hadits). Firman Allah dalam QS. al-Nisa' (4):11
لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ
Artinya:
Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pustaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan.

Ayat diatas mengandung pengertian bahwa yang mendapat waris termasuk anak kafir tapi ayat tersebut ditakhsis dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dan Muslim:
لايرث المسلم الكافر ولا الكافر المسلم
Artinya:
Seorang anak muslim tidak mendapatkan warisan dari orang tua kafir dan anak kafir tidak mendapatkan warisan dari orang tua muslim.

c.       Pentakhsisan al-Sunnah (al-Hadits) dengan al-Kitab (al-Qur’an). Seperti hadits riwayat Bukhari Muslim yang menerangkan bahwa Allah SWT tidak akan menerima shalat seseorang yang masih dalam keadaan hadats sampai dia berwudh
 لا يقبل صلاة احدكم اذا احدث حتى يتوضأ
Artinya :
Allah tidak menerima shalat kalian, ketika berhadast sehingga kalian berwudhu.

Hadits ini di takhsis dengan firman Allah QS.al-Nisa' (4): 43.
فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا

Artinya:
Dan jika kamu sakit –sampai pada firman Allah- kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah.
d.      Pentakhsisan al-Sunnah (al-Hadits) dengan al-Sunnah (al-Hadits). Contoh hadits Riwayat Bukhari dan Muslim:
فيما سقت السماء العشر
Artinya:
Setiap (zar') yang disirami dengan air hujan zakatnya sebesar seper sepuluh.

Hadits ini ditakhsis dengan hadits riwayat Bukhori dan Muslim :
 ليس فيما دون خمسة اوسق صدقة 
Artinya:
Setiap (zar') yang kurang dari lima wasaq tidak ada zakat.

e.       Pentakhsisan al-kitab (al-Qur’an) dengan Qiyas. Contoh QS. al-Nur (24):2.
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ
Artinya:
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera,

Ayat tersebut di takhsis dengan ayat yang menerangkan hukum derap/jilid terhadap budak perempuan (amat) yang hanya dijilid separuh dari ketentuan ayat. Allah SWT. berfirman QS. al-Nisa' (4):25.
فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ

Artinya:
Kemudian mereka melakukan perbuatan yang keji (zina), Maka atas mereka separo hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami.[8]

Adapun untuk seorang budak (‘abd) di-qiyas-kan kepada amat yaitu setengah dari ketentuan yang telah disebutkan diatas.

f.        Pentakhsisan al-Sunnah (al-Hadits) dengan al-Qiyas. Contoh sabda Rasulullah SAW.
لي الواجد يحل عرضه ا وعقوبته رواه احمد وابن ماجه
Artinya:
Orang kaya yang berpaling dari membayar hutang maka halal kehormatan dan keperwiraannya. (HR. Ahmad dan Ibn Majjah.)

Dikecualikan dari ketentuan hadits diatas, yaitu orang tua yang menunda-nunda membayar hutang pada anaknya meskipun sudah mampu untuk membayarnya. Maka bagi orang tua yang berpaling dari membayar hutang tidak dihalalkan kehormatan dan keperwiraannya karena dengan memakai qiyas awla tidak diperbolehkannya mengucapkan kata-kata kasar kepada mereka yang telah ditetapkan dalam QS. Al-Isra' (17):23.
فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ
Artinya:
Maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah”.






























BAB I
PENUTUP

A.     Kesimpulan
A’m yaitu lafaz yang menunjukkan dimana ditempatkan secara lughawi meliputi dan semuanya itu berlaku untuk semua ifradnya.[9] Safe’i Rakhmat (2007: 193) mengatakan Lafaz A’m ialah suatu lafaz yang menunjukkan satu makna yang mencakup seluruh satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tentu.[10] Lebih lengkap lagi Abdul Hamid Hakim mendefenisikan “Al-'ِِAm (العام) adalah sesuatu yang meliputi dua hal atau lebih tanpa adanya batasan.”
Syafii Karim (2006: 226) “lafal khas ialah yang dilalahnya berlaku bagi seseorang yang namanya disebutkan seperti Muhammad atau  seseorang lelaki atau beberapa orang tertentu seperti tiga orang, sepuluh orang, seratus orang, sekelompok orang. Jadi berarti lafal khas tidak mencakup semua namun hanya berlaku  untuk sebagian tertentu.”
Abdul Hamid Hakim mendefenisikan “Al-khas (الخاص) adalah sesuatu yang tidak mengandung dua makna atau lebih tanpa adanya batasan. Sedangkan al-Takhshish (التخصيص) adalah mengeluarkan sebagian yang ditunjukkan 'am. Takhshis dibagi menjadi dua, yaitu; takhshis muttashil (bersamaan) dan takhshis munfashil (terpisah).

B.     Saran
Penyusun mengakui bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat kelemahan dan kekurangan yang semestinya perlu ditambah dan diperbaiki. Uraian dan contoh yang diambil masih sangat kurang. Oleh sebab itu, segala masukan yang bersifat positif sangat penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini dimasa yang akan datang.

DAFTAR PUSTAKA

Khallaf. Abdul Wahhab, 1994, Ilmu Ushul Fiqih, Semarang: Dina Utama
Rakhmat. Syafe’i, 2007, Ilmu Ushul Fiqih, Bandung: Pustaka setia
Hakim. Abdul hamid , t.th.,  Mabadi’ul Awwaliyah, Jakarta” Maktabah Sa’diyah putra
Karim. Syafi’i, 2006. Fiqih, ushul Fiqih, Bandung: Pustaka Setia
As-Syafi’i. Imam, 2012, Ar-Risalah, (alih bahasa: Masturi Irham dan Asmui Taman), Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar


Back to Top

Cari Artikel

Pengunjung Bulan Ini

x
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu
Konfirmasi
x
Sebelum Download File Mari Berdonasi Dulu